Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) buka suara soal pemberhentian dengan hormat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Alde Maulana yang ditugaskan di BPK Perwakilan Sumatera Barat.
Dalam keterangan resmi BPK, dikutip Rabu (3/6/2020), pihaknya diduga melakukan diskriminasi terhadap CPNS disabilitas bernama Alde Maulana. Namun pihaknya membantah.
"Dalam hal ini BPK menyatakan bahwa BPK telah melakukan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan BPK juga sudah menyampaikan penjelasan kepada LBH Padang tanggal 16 April 2020 atas surat permintaan penjelasan dari LBH Padang tertanggal 13 Maret 2020, tentang pemberhentian dengan hormat CPNS atas nama Alde Maulana," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Selvia Vivi Devianti.
BPK menjelaskan pada penerimaan CPNS 2018 memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas dengan membuka 11 Formasi Disabilitas untuk mengisi pemeriksa yaitu Jabatan Pemeriksa Ahli Pertama.
Dari hasil seleksi CPNS tersebut, BPK menerima 11 orang CPNS Formasi Disabilitas. Salah satu diantaranya adalah Alde Maulana. Dalam proses pengangkatan untuk menjadi PNS, dari 11 orang CPNS penyandang disabilitas, 10 orang memenuhi persyaratan untuk dapat diangkat menjadi PNS.
Alde Maulana dinyatakan tidak memenuhi syarat diangkat menjadi PNS berdasarkan hasil pengujian kesehatan yang dilakukan oleh RSPAD Gatot Subroto yang menerangkan bahwa yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan kesehatan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, CPNS harus menjalani masa percobaan selama 1 tahun.
Selanjutnya untuk dapat diangkat sebagai PNS, para CPNS harus memenuhi serangkaian persyaratan, diantaranya adalah lulus diklat dasar dan lulus uji kesehatan. Alde Maulana sudah mengikuti diklat dasar, lalu dilanjutkan dengan diklat fungsional Pemeriksa Ahli Pertama.
"Artinya seluruh peserta CPNS mengikuti diklat yang sama, baik peserta CPNS disabilitas maupun non disabilitas," jelasnya.
Diklat yang diikuti oleh para CPNS untuk Jabatan Pemeriksa Muda antara lain meliputi Diklat Dasar yang merupakan persyaratan pengangkatan menjadi PNS, serta Diklat Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Pertama (JFPAP) yang merupakan persyaratan pengangkatan pada Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Pertama.
Setelah menyelesaikan Diklat Dasar, Alde Maulana melanjutkan Diklat Jabatan Fungsional Ahli Pertama namun tidak menyelesaikan diklat JFPAP sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional pemeriksa.
Penyebabnya pada Agustus 2019 Alde Maulana mengalami sakit berupa kejang-kejang. Hasil pemeriksaan Head CT Scan di RSUP Adam Malik Medan dan konsultasi dengan Dokter Spesialis Syaraf di RS tersebut menyimpulkan bahwa kondisi kesehatan Alde Maulana bermasalah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa yang bersangkutan memiliki masalah pembuluh syaraf otak sejak 2014 dan telah dilakukan operasi penanaman ring di tahun 2015 serta dilanjutkan dengan pengobatan Digital Substraction Angiography di RSPAD Gatot Subroto pada 2018.
Hasil pengujian kesehatan Alde Maulana di RSPAD Gatot Subroto tersebut menerangkan bahwa yang bersangkutan untuk sementara belum memenuhi syarat kesehatan dan memerlukan pengobatan/perawatan.
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017, CPNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi syarat lulus diklat dan sehat jasmani dan rohani.
Memperhatikan riwayat Alde Maulana dan mengacu pada hasil pengujian kesehatan, dan masa percobaan CPNS, maka diterbitkan Keputusan Sekjen BPK tentang Pemberhentian Dengan Hormat sebagai CPNS Saudara Alde Maulana.
"Pada prinsipnya, BPK dalam setiap penerimaan CPNS selalu memperhatikan ketentuan yang berlaku bagi peserta disabilitas dan non disabilitas. Dalam pelaksanaa proses pelaksanaan penerimaan CPNS di BPK ataupun proses CPNS diangkat menjadi PNS selalu dilakukan monitoring dan reviu berjenjang oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Sekretaris Jenderal untuk memastikan seluruh proses terlaksana dengan baik dan sesuai ketentuan," tambahnya.