BKN Angkat Bicara, Penjelasan Lengkap
Jadwal SKB CPNS di Agustus dan September 2020 viral di WhatsApp, BKN angkat bicara, penjelasan lengkap.
PRIYAMBODO
Ilustrasi tes SKB CPNS 2019. Jadwal SKB CPNS di Agustus dan September 2020 viral di WhatsApp, BKN angkat bicara, penjelasan lengkap.
Jadwal SKB CPNS di Agustus dan September 2020 viral di WhatsApp, BKN angkat bicara, penjelasan lengkap.
Peserta pendaftaran CPNS 2019 yang lolos tes SKD kini sedang menunggu tes SKB.
Pelaksanaan tes SKB ditunda karena adanya pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Sebuah surat edaran yang berisikan tahapan pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 beredar melalui aplikasi percakapan WhatsApp baru-baru ini.
Dalam pesan yang beredar tersebut memuat verifikasi peserta SKB CPNS 2019 hingga pemberkasan usul penetapan NIP.
Berikut ini adalah isi surat edaran tersebut:
"Tahapan Pelaksanaan SKB CPNS 2019
1. Penentuan jumlah peserta SKB/verifikasi peserta SKB CPNS 2019: 15-20 Juni 2020
2. Pengumuman dan penentuan jenis soal/type soal SKB CPNS 2019 sesuai jumlah peserta, formasi jabatan, dan pendidikan peserta: 22-30 Juni 2020
3. Entry data peserta SKB CPNS 2019 ke dalam database/server sscasn.bkn.go.id: 1-10 Juli 2020
4. Entry soal SKB CPNS 2019 ke dalam system CAT BKN berikut dengan PIN soal/password: 11-23 Juli 2020
5. Pengumuman pelaksanaan SKB CPNS 2019: 24 Juli 2020
6. Pelaksanaan SKB CPNS 2019: 10 Agustus-19 September 2020
7. Penyampaian hasil SKB CPNS 2019: 20-29 September 2020
8. Pengumuman hasil seleksi CPNS 2019: 30 September 2020
9. Pemberkasan usul penetapan NIP: 1-30 Oktober 2020."
Namun informasi yang beredar di grup WhatsApp tersebut, dibantah oleh akun Twitter resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) @bkngoid pada Kamis (11/6/2020).
Bantahan tersebut dituliskan dengan kalimat "Bukan Produk BKN" pada surat edaran tersebut.
Menurut BKN, edaran yang menjelaskan tahapan-tahapan pelaksanaan SKB CPNS 2019 tersebut tidak benar alias hoaks.
BKN: Hoaks
Saat dikonfmasi terkait pesan yang ramai di WhatsApp tersebut Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono menegaskan, informasi perihal tahapan tes SKB CPNS 2019 tersebut tidak benar alias hoaks.
"Iya, beredar dan banyak yang tanya hal itu. Tahapan-tahapan tersebut tidak benar atau hoaks," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/6/2020).
Hingga kini, lanjut Paryono, pihaknya masih belum mengeluarkan jadwal dan memutuskan kapan digelarnya tes SKB CPNS 2019.
Oleh karenanya, masyarakat, khususnya pelamar CPNS 2019, untuk tidak mempercayai informasi yang beredar tersebut.
"Kita (BKN) belum merilis jadwal SKB CPNS 2019. Sekali lagi masyarakat jangan percaya info itu," jelas Paryono.
Ketika disinggung terkait kepastian jadwal SKB CPNS 2019, Paryono mengatakan bahwa hal itu akan dibahas secepatnya.
Setelah SKD Sekolah Kedinasan
Paryono menambahkan keputusan terkait jadwal SKB CPNS 2019 akan dilakukan setelah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan 2020.
"Sehabis SKD Sekolah Kedinasan, antara akhir Agustus-September 2020," katanya lagi.
Lebih lanjut, Paryono juga menegaskan bahwa jadwal SKB CPNS 2019 nantinya akan dikeluarkan sendiri oleh BKN.
Apabila terdapat jadwal yang beredar dan ada kop surat BKN, maka itu dipastikan bukan berasal dari BKN.
"Nanti BKN pasti akan merilis jadwal yang resmi. Jangan percaya terhadap jadwal yang beredar," imbuh dia.
Kemudian, ia juga menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah memungkinkan tes SKB CPNS 2019 nanti digelar secara online.
"Tes secara online belum ada keputusan soal hal itu," kata dia.
Tentang SKB
Sebagai informasi, berdasarkan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 mengenai passing grade, nilai sub test SKD yang dapat dinyatakan lolos passing grade adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 126.
Tes SKB dianggap paling menentukan jika diukur dari persentase nilainya.
Ini karena banyak kementerian/lembaga pusat dan daerah yang menetapkan tes SKB berkontribusi sebesar 60 persen dari total penilaian.
Sisanya disumbang oleh tes SKD.
Peraturan Kemenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 menyebutkan tes SKB meliputi antara lain computer assisted test (CAT), tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara.
Jumlah tes selama pelaksanaan SKB ini berbeda-beda setiap instansi pemerintah.
Sejumlah instansi hanya mensyaratkan SKB dilakukan hanya lewat CAT, sementara banyak pula instansi yang mensyaratkan pelamar CPNS melakukan sejumlah tahapan seleksi dari psikotes hingga wawancara.
Setiap formasi akan dihadapkan dengan jenis ujian berbeda.
Umumnya, pelamar akan dihadapkan dengan ujian CAT dengan soal-soal seputar bidang yang dilamar.
Daftar rangkaian tes SKB yang harus dijalani pelamar CPNS ini bisa dilihat pada dokumen pedoman resmi setiap instansi pemerintah yang membuka lowongan formasi.
Jika tahapannya berbentuk ujian lewat CAT, materi soal tes SKB yang diujikan sangat terkait dengan bidang formasi serta instansi yang dilamar calon abdi negara.
Pelamar bisa fokus pada kisi-kisi soal CAT di SKB sesuai dengan posisi yang dilamarnya.
Formasi dalam CPNS terbagi menjadi dua, yakni Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pelaksana (JP).(*)
Trbn