Tim anti bandit Polsek Sawahan menangkap satu orang terlapor pelaku penipuan bernama Sugiarto Bin Soepardi (45) warga Perum Oma Menganti Gresik.
Sugiarto dilaporkan Septian Adi Pratama warga Perum Oka Indah Menganti Gresik, telah melakukan penipuan penerimaan CPNS. Kejadiannya pada sekitar 27 November 2017 di sebuah warung di Jalan Raya Dukuh Kupang Surabaya dekat Kantor Keluruhan Putat Jaya.
Polisi bergerak menuju rumah terlapor dan menangkap dia di rumahnya.
“Tersangka kita amankan di rumahnya tanpa perlawan. Penangkapan tersangka setelah ada laporan dari korban penipuan yang langsung ditindaklanjuti oleh anggota,” kata Kanit Reskrim Polsek Sawahan, Iptu Risti, Senin, (29/6/2020).
Menurut Risti, modus operasi yang dilakukan tersangka yakni dengan cara berpura-pura bisa memasukkan korban sebagai CPNS. Tak kunjung mendapatkan pekerjaan itu, Septian Adi Pratama akhirnya melaporkan ke Polsek Sawahan.
Dari tangan terlapor, polisi mengamankan barang bukti 5 lembar kwitansi pembayaran masuk CPNS dan uang sebesar Rp 55.500.000 juta.
hasil liputan Risky Didik Pramanto
Editor
Muhammad Sholeh