Nasib Rekrutmen CPNS 2020 Gara-gara Covid-19, Pelamar Umur Pas-pasan Terancam Kubur Impian Jadi PNS?

Saat jadwal SKB CPNS 2019 mulai jelas, ada kabar tak mengenakkan seputar rekrutmen CPNS 2020
Nasib Rekrutmen CPNS 2020 Gara-gara Covid-19, Pelamar Umur Pas-pasan Terancam Kubur Impian Jadi PNS? capture sscn.bkn.go.id
CPNS 2020 DITIADAKAN - Saat jadwal SKB CPNS 2019 mulai jelas, ada kabar tak mengenakkan seputar rekrutmen CPNS 2020 
Merebaknya virus Corona atau covid-19 ternyata tidak hanya berdampak pada mundurnya pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019, tapi juga berdampak pada rekrutmen selanjutnya.
Kabar terbaru, rekrutmen CPNS 2020 akan ditiadakan.
Plt Humas BKN Paryono mengatakan, rekrutmen CPNS 2020 akan ditiadakan karena pemerintah tidak mengalokasikan anggaran untuk penerimaan CPNS.
Saat ini, kata Paryono, anggaran yang ada difokuskan untuk penanganan virus corona atau covid-19.



"Untuk tahun anggaran 2020, ditiadakan (penerimaan CPNS)," ujar Paryono, Senin (1/6/2020).
Hal senada juga diungkapkan Plt Deputi SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Wijinarko.
Teguh menjelaskan seleksi CPNS 2020 kemungkinan bakal ditunda untuk CPNS tahun anggaran 2021.
"Tidak mungkin proses rekrutmen digelar dalam situasi seperti ini. Apalagi pemerintah tengah fokus pada penanganan covid-19," ujarnya.
Meski demikian, Teguh menjelaskan proses usulan formasi dari intansi pusat dan daerah tetap berjalan.

Berikut update kabar terbaru SKB CPNS 2019
Ada kabar terbaru seputar pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 yang sempat tertunda,
Bila mengacu pada jadwal semula, SKB CPNS ini seharusnya sudah digelar sejak 25 Maret 2020 lalu.
Namun karena virus Corona atau covid-19 merebak, pelaksanaan SKB CPNS ini menjadi tertunda.

Belakangan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan perkembangan terkini seputar pelaksanaan SKB CPNS tersebut.
Melalui akun Twitter resminya @BKBgoid BKN menginformasikan bahwa opsi-opsi pelaksanaan SKB CPNS di tengah pandemi covid-19 terus dikaji dan diuji coba, salah satunya bila akhirnya digelar CAT online.
Pertanyaan ini disampaikan BKN untuk menanggapi salah satu warnaget yang mempertanyakan adanya kabar beredar yang menyebutkan SKB CPNS akan digelar dengan CAT online.
Terkait kabar ini, warganet tersebut mempertanyakan gambaran atau teknis pelaksanaan SKB CPNS bila akhirnya digelar dengan CAT online.
Sopandi Ahmad @SopandiAhmad
"Enggak kok Min, saya nanyanya kalau SKB dg CAT online, seperti apa teknisnya? Tuh kan beda" katanya.
BKN menyampaikan bahwa metode CAT online ini masih terus diuji coba.
CAT secara online menurut BKN sudah pernah digunakan saat seleksi JPT Pratama di Kementerian Agama (Kemenag) bulan lalu.
"Metode ini msh terus diuji coba, pertama kali digunakan saat seleksi JPT Kemenag bulan lalu.
Mengingat SKB melibatkan lebih banyak peserta, pertimbangannya harus lbh matang, apalagi di masa pandemi saat ini.
Begitu," kata BKN.




Peserta SKB yang berusia lewat 35 tahun gara-gara SKB CPNS ditunda tak perlu khawatir
Masih seputar tanggapan di akun Twitter resmi BKN @BKNgoid, BKN juga memberikan kabar baik seputar peserta SKB CPNS yang telah berusia lebih dari 35 tahun gara-gara pelaksanaan SKB CPNS ditunda.
Dijelaskan BKN, peserta SKB CPNS tersebut tak perlu khawatir dan tetap akan menjadi peserta SKB CPNS.
"Lanjut SKB?
Kalau lanjut gak masalah, kan sudah melewati seleksi administrasi. Dihitung per kamu mendaftar," kata BKN



SKB CPNS 2019 digelar usai SKD Sekolah Kedinasan

Pertanyaan kapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 akan digelar akhirnya mulai terjawab.
Seperti diketahui, merebaknya virus Corona atau covid-19 di Indonesia mengakibatkan pelaksanaan SKB CPNS 2019 menjadi tertunda.
Bila mengacu pada jadwal semula, SKB CPNS 2019 ini harusnya sudah digelar sejak 25 Maret 2020 lalu.
Namun karena virus Corona atau covid-19 merebak, pelaksanaannya ditunda hingga waktu yang belum bisa ditentukan.
Pelaksanaan SKB CPNS 2019 ini juga sempat menjadi sorotan karena beredar isu akan dibatalkan dan keLulusan cukup berdasarkan ranking Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) saja.
Namun belakangan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah memberikan klarifikasi dan memastikan bahwa SKB CPSN 2019 akan tetap digelar.
Dalam rilis yang dibagikan pada 19 Mei 2020 lalu, disampaikan bahwa SKB yang pada penerimaan CPNS akan digelar pada Agustus - September mendatang.
Tepatnya SKB akan digelar setelah pelaksanaan SKD pada penerimaan sekolah kedinasan (Dikdin) 2020.
Untuk diketahui, menurut jadwal yang telah dirilis beberapa waktu lalu, SKD Dikdin akan diselenggarakan pada Juli 2020.
"Jika SKD Dikdin 2020 terlaksana sesuai jadwal yang ditetapkan, yakni pada Juli 2020, maka jadwal SKB CPNS Formasi Tahun 2019 diperkirakan dapat berlangsung pada Agustus – September 2020." kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Panselnas.
Lebih lanjut, Bima menuturkan bahwa keputusan tersebut nantinya akan menyesuaikan dengan kondisi pandemi di Indonesia.
Oleh karenanya tekait dengan penyelenggaraan seleksi tersebut pihak Panselnas mempertimbangkan rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19.
"Namun perlu ditekankan bahwa realisasi jadwal yang disusun Panselnas ini bergantung pada penetapan status kedaruratan covid-19.
Untuk itu, selain menunggu persetujuan Presiden terhadap jadwal yang ditetapkan tersebut, Panselnas juga mempertimbangkan rekomendasi dari Gugus Tugas Pandemi soal status darurat covid-19," terang Bima.
Di samping itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen memaparkan saat ini BKN terus melakukan uji coba sistem Computer Assisted Test (CAT) secara daring sebagai antisipasi pelaksanaan SKD Dikdin maupun SKB CPNS.
Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan pemutakhiran sistem dan teknologi untuk pelaksanaan seleksi secara massal di tengah pandemi covid-19 ini.
"Dari sisi pelaksanaan secara teknis, kami sudah mencoba antisipasi metode tes pelaksanaan SKB CPNS 2019 dan SKD Dikdin 2020." ujar Suharmen.
"Salah satu yang sudah dilakukan uji coba adalah pelaksanaan ujian CAT pada seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Kementerian Agama dengan menggunakan metode CAT Online pada 12 Mei 2020 lalu." imbuhnya.
Syarat umum maksimal 35 tahun, hanya formasi yang dikecualikan bisa maksimal 40 tahun
Bila mengacu pada rekrutmen CPNS 2019 lalu, ada 9 syarat dasar yang harus dipenuhi pelamar, salah satunya tentang usia.
Syarat Pelamar Menurut Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada dasarnya setiap warga negara Indonesia dapat melamar sebagai PNS apabila memenuhi persyaratan antara lain:
- Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar
- Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
Sementara, untuk persyaratan lain disesuaikan dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Pengecualian batas usia diberlakukan untuk jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 tahun.
Jabatan tertentu yang dimaksud adalah yang ditetapkan oleh Presiden.