Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tidak akan ada Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) periode 2020. Hal tersebut karena pemerintah tidak mengalokasikan anggaran untuk penerimaan CPNS 2020.
"Tahun anggaran 2020, tidak ada (penerimaan PNS)," ujar Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas BKN Paryono kepada merdeka.com, Jakarta, Senin (1/6).
Salah seorang sumber merdeka.com mengatakan pemerintah harus membatalkan penerimaan CPNS 2020 disebabkan anggaran seleksi yang direalokasi untuk penanganan virus corona di Indonesia. Namun, saat diminta konfirmasi akan hal ini, Paryono tidak memberi tanggapannya.
Pada CPNS Formasi Tahun 2019 lalu, Pemerintah Jokowi membuka 150.315 formasi dengan rincian 36.935 pada 65 Instansi Pusat dan 113.380 pada 456 Instansi Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota).
Untuk tahapan pelaksanaan penerimaan PNS 2019, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menggelar Tes seleksi kompetensi bidang (SKB) bagi calon pegawai negeri sipil atau CPNS setelah ujian sekolah kedinasan. SKB rencananya akan digelar paling lambat pada September 2020.
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 akan digelar setelah pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan (Dikdin) Formasi 2020. Namun hal itu tetap menyesuaikan dengan status kedaruratan pandemi Covid-19 di Indonesia.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana selaku Ketua Pelaksana Panselnas mengatakan bahwa penetapan jadwal SKB CPNS Formasi Tahun 2019 diperkirakan pada Agustus - September 2020, setelah pelaksanaan SKD Dikdin 2020 pada Juli 2020 dilakukan.
"Jika SKD Dikdin 2020 terlaksana sesuai jadwal yang ditetapkan, yakni pada Juli 2020, maka jadwal SKB CPNS Formasi Tahun 2019 diperkirakan dapat berlangsung pada Agustus - September 2020. Namun perlu ditekankan bahwa realisasi jadwal yang disusun Panselnas ini bergantung pada penetapan status kedaruratan Covid-19," jelasnya.
"Untuk itu, selain menunggu persetujuan Presiden terhadap jadwal yang ditetapkan tersebut, Panselnas juga mempertimbangkan rekomendasi dari Gugus Tugas Pandemi soal status darurat Covid-19," sambungnya.