Anggota Tim Antibandit Reskrim Polsek Sawahan Surabaya menangkap seorang petugas sekuriti DPRD Kota Surabaya, berinisial S (46) warga Menganti Gresik, lantaran diduga terlibat kasus penipuan.
"Iya pelaku sekuriti di DPRD Kota Surabaya. Kami tangkap di rumahnya," ujar Kanit Reskrim Polsek Sawahan, Iptu Ristitanto, Senin (29/6/2020).
Berdasarkan data yang telah dikonfirmasi oleh Ristitanto, kasus ini bermula dari Sugiarto yang menjanjikan pekerjaan di lingkungan Pemkot Surabaya kepada korbannya, Septian Adi Pratama (45). Syaratnya, Septian harus membayar uang sebesar Rp 55,5 juta.
"Menawari CPNS kepada korban dengan membayar kepada pelaku dan dijanjikan akan mendapat pekerjaan," kata Ristitanto.
Korban pun tergiur dengan tawaran pelaku, yang dilakukannya di salah satu warung kawasan Putat Jaya, Sawahan pada 27 November 2017. Kemudian keduanya saling bertransaksi. Ada lima kuitansi sebagai tanda bukti pembayaran untuk pelicin agar bisa masuk jadi pegawai Pemkot Surabaya.
Namun, hingga awal tahun 2020, korban tak kunjung bekerja. Dia mencoba menagih uangnya kepada Sugiarto, tapi tidak dikembalikan.
"Korban melapor ke Polsek Sawahan, lalu kami menindaklanjuti laporannya dan kami tangkap di rumah pelaku," ucapnya.
Saat ini, lanjut Ristitanto, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Sawahan Surabaya. Atas perbuatannya, Sugiarto terjerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dia pun terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
"Sekarang masih proses pemeriksaan tersangka, saksi-saksi, korban dan lidik," ujarnya.