Dua tersangka tersebut bernama Slamet Mauzun (43) dan Isdiyo (44), Mereka merupakan warga Kabupaten Pemalang.
Keduanya terbukti, telah menipu 54 orang dengan janji bisa lolos jadi ASN.
Dari aksinya itu, tersangka mampu meraup uang senilai lebih dari Rp 4 miliar dari para korbannya.
Salah satu tersangka penipuan CPNS Isdiyo, mengatakan dalam aksi yang dilakukan ini ia bersama temannya mempunyai peran masing-masing.
"Yang bertugas mencari korban adalah rekannya."
"Saya yang pura-pura menjadi pimpinannya dan saya menjanjikan kepada para korban bahwa bisa menjadi CPNS lewat jalur belakang, asalkan membayar uang sebesar Rp 60 juta."
"Sedangkan, untuk temanya juga mematok harga tapi saya tidak tahu berapa nominalnya," kata Isdiyo kepada Tribunjateng.com, Senin (22/6/2020).
Isdiyo mengungkapkan, saat melakukan aksinya, dirinya masih bertugas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang.
"Untuk tipu dan menyakinkan korban saya pakai surat edaran, karena saat itu pada tahun 2019 saya ASN di BKD Kabupaten Pemalang."
"Jadi tahu teknisnya," ungkapnya.
Dirinya menjelaskan, perbuatannya itu hanya dilakukan dengan temannya yang bernama Slamet Mauzun, tanpa melibatkan atasannya.
Kemudian, uang hasil perbuatanya itu dia gunakan untuk membeli beberapa kebutuhan dan juga untuk bersenang-senang bersama teman-temannya.
"Uangnya saya gunakan untuk hura-hura, beli kebutuhan keluarga dan karaoke," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Pemalang berhasil, menangkap dua tersangka penipuan seleksi CPNS di Kabupaten Pemalang.
Dua tersangka tersebut bernama Slamet Mauzun (43) dan Isdiyo (44), Mereka merupakan warga Kabupaten Pemalang.
Keduanya terbukti, telah menipu 54 orang dengan janji bisa lolos jadi ASN.
Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo mengatakan, penipuan ini terjadi pada tahun 2019.
Modusnya, para korban dijanjikan menjadi pegawai negeri lewat jalur belakang.
"Jadi, kedua tersangka ini mengaku sebagai panitia seleksi CPNS jalur internal Kabupaten Pemalang tahun 2019," kata AKBP Ronny kepada Tribunjateng.com saat menggelar press release di aula Mapolres Pemalang, Senin (22/6/2020) sore.
Menurutnya, dalam menjalankan aksinya para tersangka saling bekerjasama dalam menjaring korban.
Selain itu, dari kedua tersangka ini salah satunya ASN yang berdinas di Pemkab Pekalongan.
"Kronologinya, tersangka Amet Mauzun mengaku menjadi pansel CPNS."
"Tersangka ini bisa meloloskan korban menjadi ASN, asalkan korban membayar uang kepada Mauzun, dengan alasan uang tersebut akan diserahkan kepada pimpinannya yang bernama Isdiyo."
"Korbannya ada 54 orang, yang berhasil ditipu oleh kedua tersangka ini. Untuk tersangka yang menjadi ASN ini adalah Isdiyo," ujarnya.
AKBP Ronny menuturkan, setelah dilakukan pemeriksaan total kerugian yang dialami korban penipuan berjumlah Rp 4,3 miliar.
"Dari uang yang dikumpulkan tersebut pembagiannya tersangka Slamet Mauzun mendapatkan Rp 1,9 miliar dan tersangka Isdiyo sebesar Rp 2,5 miliar," tuturnya.
Pihaknya menambahkan, atas aksinya ini kedua tersangka pun dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo 65 KUHP, dengan ancaman hukumannya empat tahun kurungan penjara.