"Iya pelaku (adalah) sekuriti di DPRD Kota Surabaya," ujar Kanit Reskrim Polsek Sawahan Iptu Ristianto
1. Janjikan kerja di Pemkot Surabaya dengan syarat membayar Rp55,5 juta
Risti menjelaskan, kasus ini bermula saat Sugiarto menjanjikan pekerjaan di lingkungan Pemkot Surabaya kepada korbannya, Septian Adi Pratama (45). Septian dijanjikan bisa jadi PNS. Syaratnya, Septian harus membayar uang sebesar Rp55,5 juta."Menawarkan (lolos) CPNS kepada korban dengan membayar kepada pelaku dan dijanjikan akan mendapat pekerjaan," jelas Risti.
2. Penipuan dilakukan pada 2017 lalu
Pelaku bertemu dengan korban di salah satu warung kawasan Putat Jaya, Sawahan pada 27 November 2017 silam. Korban lantas tergiur dan mengiyakan persyaratan pelaku.Kemudian keduanya saling bertransaksi. Ada lima kwitansi sebagai tanda bukti pembayaran sebagai pelicin agar bisa masuk jadi pegawai Pemkot Surabaya.
Namun hingga awal tahun ini, korban tak kunjung bekerja. Dia mencoba menagih uangnya kepada Sugiarto, tapi tidak dikembalikan.
"Korban melapor ke Polsek Sawahan, lalu kami tindak lanjuti laporannya dan kami tangkap di rumah pelaku," ucap dia.
3. Terancam 4 tahun penjara
"Sekarang masih proses pemeriksaan tersangka, saksi-saksi, korban dan lidik," tegas mantan Kanit Reskrim Polsek Wonokromo tersebut.
idntimes