Dua orang komplotan penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Pemalang ditangkap polisi. Kedua pelaku masing-masing berinisial SM (35) dan Is (39). Mereka telah menipu 54 orang dan dijanjikan bisa menjadi PNS dengan syarat membayar uang jutaan rupiah.
Dari aksi tipu-tipunya itu, Is yang berstatus PNS di Pemkab Pemalang bersama SM meraup uang sebesar Rp4,3 miliar.
Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengatakan, aksi kedua tersangka itu terbongkar setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban berinisial MM (52).
Saat itu, pelaku SM yang mengaku sebagai panitia seleksi (Pansel) penerimaan CPNS melalui jalur internal Kabupaten Pemalang tahun 2019 mengatakan ke korban MM (52) bahwa dirinya mampu meluluskan anak korban untuk masuk PNS Kabupaten Pemalang tahun 2019.
“Dengan syarat, korban memberikan sejumlah uang yang akan disetorkan kepada pimpinan yaitu tersangka Is,” kata AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho dalam konferensi pers yang digelar di Aula Bhayangkara Polres Pemalang, Senin (22/6/2020).
Kapolres mengungkapkan, korban yang terbujuk rayuan pelaku kemudian memberikan uang sebanyak empat tahap kepada tersangka dengan total mencapai Rp137 juta. “Namun, anak korban ternyata tidak lolos jadi CPNS,” ucapnya.
Menurut Kapolres, uang yang disetorkan korban MM ternyata dipakai untuk kepentingan pribadi. Tersangka SM mengaku, uang tersebut telah diserahkan ke tersangka Is sebesar Rp75 juta. Sedangkan sisanya Rp62 juta digunakan SM untuk kepentingan pribadi.
Dari hasil pemeriksaan intensif, kata kapolres, terungkap korban penipuan kedua tersangka ternyata sangat banyak mencapai 54 orang.
“Kedua tersangka ini juga telah menipu 54 orang dengan total kerugian Rp4,3 miliar. Masing-masing tersangka mendapatkan bagian. Tersangka SM mendapat Rp1,87 miliar dan Is menerima bagian lebih besar yakni Rp2,45 miliar,” ungkapnya.
Kapolres menuturkan, puluhan korban itu semuanya dijanjikan masuk menjadi PNS oleh para tersangka. “Namun tidak ada yang berhasil masuk PNS, sedangkan program penerimaan CPNS yang dijanjikan oleh para tersangka sebenarnya tidak ada,” katanya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP Juncto 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun penjara.
Kepada penyidik, tersangka Is mengaku berstatus PNS di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang. Dia mengaku nekat menipu karena terdesak kebutuhan.
Editor : Kastolani Marzuki
Inews
Inews