Alde Maulana, penyandang disabilitas yang gagal dilantik menjadi CPNS pada BPK-RI Perwakilan Sumatera Barat mengadu ke Pemprov Sumbar. Dia merasa haknya dirampas karena sudah dinyatakan lulus namun tak jadi dilantik.
Alde datang ke Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (22/7/2020), didampingi oleh tim kuasa hukum dari LBH Padang. Mereka diterima oleh Asisten I Pemprov Sumbar, Devi Kurnia.
"Tentu saja saya berharap Pemprov dapat memberikan dukungan agar BPK RI merevisi keputusan pemberhentian tersebut, karena alasan tidak sehat jasmani seperti dibuat-buat," kata Alde Maulana.
"Dari hasil medical check up saya dinyatakan cukup sehat, tapi kenapa saya diberhentikan dengan alasan tidak sehat? Kalau dari rumah sakit memang (menyatakan) tidak sehat mungkin saya legowo," tambah dia.
Alde sebelumnya batal dilantik sebagai salah satu PNS di BPK-RI Perwakilan Sumbar. Alde merupakan CPNS yang mengikuti seleksi melalui jalur disabilitas karena mata sebelah kiri buta 50 persen.
Alde sudah menjalankan tugas-tugas dan orientasi sebagai CPNS di instansi tersebut, namun di akhir proses dirinya dinyatakan tak sehat secara jasmani dan rohani. Alde merasa semua proses telah dilalui dengan baik dan yakin bakal dilantik.
"Saya sudah melewati semua tahapan. Sudah sampai ke bagian akhir menjelang dilantik, tapi (ternyata) tidak dapat panggilan untuk dilantik. Saya diberitahu bahwa tidak sehat secara jasmani dan rohani. Sedihnya di sana, padahal saya memang melamar untuk formasi disabilitas," katanya.
Dia mengaku telah menerima SK CPNS pada 1 Maret 2019. Dia kemudian mengikuti kegiatan pendidikan dan latihan (diklat) selama 4 bulan di Medan.
"Saya dan kawan-kawan yang dinyatakan lulus kemudian mengikuti diklat di Balai Diklat Medan selama 4 bulan. Kami beradaptasi dengan tugas masing-masing yang diterapkan. Kebetulan saya ambil formasi disabilitas, ambil jabatan pemeriksaan ahli pertama itu calon auditor," ujar dia.
Direktur LBH Padang, Wendra Rona Putra, mengatakan kedatangan persoalan Alde juga masih dibahas oleh Kantor Staf Presiden (KSP) bersama satu kasus disabilitas lainnya. Dia mengatakan Sumbar merupakan salah satu daerah yang terdepan dalam perlindungan penyandang disabilitas.
"Menurut kami Sumbar adalah salah satu daerah yang maju soal perlindungan disabilitas, Perda disabilitas juga ada. Saya pikir Pemprov Sumbar punya peranan penting agar warganya mendapatkan jaminan bekerja di BPK RI," kata Wendra.
Dia berharap masalah ini segera selesai. Dia mengatakan permasalahan yang dialami Alde merupakan persoalan hak penyandang disabilitas.
"Kami ingin ada solusi cepat dalam penyelesaian masalah ini, karena memang ini terkait hak disabilitas, dan diselesaikan dengan cara-cara progresif," katanya.
Asisten I Pemprov Sumbar, Devi Kurnia menyatakan, masih akan mempelajari persoalan tersebut dan meminta LBH mengirim surat tertulis.
BPK juga sudah buka suara soal pemberhentian dengan hormat Alde. Dalam keterangan resmi BPK, dikutip Rabu (3/6), BPK membantah dugaan melakukan diskriminasi terhadap Alde.
"Dalam hal ini BPK menyatakan bahwa BPK telah melakukan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan BPK juga sudah menyampaikan penjelasan kepada LBH Padang tanggal 16 April 2020 atas surat permintaan penjelasan dari LBH Padang tertanggal 13 Maret 2020, tentang pemberhentian dengan hormat CPNS atas nama Alde Maulana," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Selvia Vivi Devianti.