TWITTER/@BKNGOIDTangkapan layar sebuah surat palsu soal keputusan pengangkatan CPNS 2020 yang diunggah oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Editor Inggried Dwi Wedhaswary
hoaks!
Berdasarkan verifikasi Kompas sejauh ini, informasi ini tidak benar.
Akun Twitter resmi BKN @bkngoid mengunggah sebuah surat mengenai pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa surat yang beredar itu bukan surat resmi yang dikeluarkan BKN.
Dalam unggahan tersebut, disebutkan surat pengangkatan menjadi PNS tersebut mengatasnamakan Kepala BKN Regional 1 Yogyakarta Anjaswari Dewi.
Narasi yang beredar
Surat pengangkatan PNS tersebut diketahui setelah diunggah sendiri BKN melalui akun Twitter resmi mereka.
Berikut ini adalah isi surat tersebut:
"Tentang Penetapan Calon Pegawai Negeri Sipil Provinsi Jawa Tengah Pada Tahun 2020
Menimbang:
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014
2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014
3. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003
4. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2013
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2009
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012
7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
8. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2017
Memperhatikan:
Surat Keputusan Badan Kepegawaian Negara di Jakarta Nomor 14 Tahun 2019, Nomor: Ag-19417000109 pada tanggal 15 Desember 2019
Memutuskan:
Menetapkan:
Pertama: Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2020 mengangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil
Nama: ***
NIP: ***
Tempat/Tanggal Lahir: ***
Jenis Kelamin: Laki-laki
Golongan Ruang: III/a
Unit Kerja: Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo
Instansi: Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Kedua: Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka menunggu surat keputusan selanjutnya
Ketiga: Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diperbaiki sebagaiaman mestinya.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 1 Juli 2020."
#SobatBKN, Hati-hati sudah beredar lagi SK Pengangkatan Calon PNS mengatasnamakan BKN di Wilayah Kerja Kantor Regional I Yogyakarta. #PenipuanCPNS pic.twitter.com/ohjwHwpi8o— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) July 15, 2020
Konfirmasi Kompas.com
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara Paryono menegaskan kembali bahwa surat pengangkatan tersebut adalah hoaks.
Paryono mengungkapkan, BKN sama sekali tidak memiliki hak untuk mengangkat seseorang menjadi PNS.
Yang berhak dalam hal pengangkatan CPNS adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Jelas sekali itu hoaks. Kewenangan BKN ada pada saat penetapan NIP-nya (Nomor Induk Pegawai), bukan pengangkatan menjadi PNS," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/7/2020).
Lebih lanjut, ia meminta kepada masyarakat untuk tidak mempercayai beredarnya surat pengangkatan palsu tersebut.
Jika masyarakat mendapati adanya surat semacam itu, Paryono menyarankan untuk dikonfirmasi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat.
"Agar dicek, apakah benar atau tidak. Jadi masyarakat harus hati-hati, sekarang ini tidak ada pengangkatan CPNS secara otomatis tidak melalui tes, harus melalui tes dengan CAT system," kata Paryono.
Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor Regional 1 BKN Yogyakarta Anjaswari Dewi menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani surat tersebut.
BKN Kanreg 1 Yogyakarta juga tidak dapat menerbitkan SK pengangatan CPNS.
"Itu sudah pasti hoaks. Kanreg 1 Yogyakarta tidak menerbitkan SK CPNS," kata Anjaswari saat dihubungi, Jumat pagi.
Anjaswari menjelaskan, SK CPNS diterbitkan oleh PPK berdasarkan penetapan NIP dari BKN atau Kanreg BKN.
Ia juga menyoroti beberapa hal yang tampak janggal dari surat tersebut.
"Tanda tangan saya dipalsukan, nama saya tidak diberikan gelar dan NIP, pendidikan dalam SK tersebut tidak disebutkan. Dalam SK itu tidak menyebutkan mendapatkan gaji 80 persen dari gaji pokok sesuai golongan ruang. Untuk formasi 2019 belum ada yang mendapatkan SK CPNS karena sedang dalam proses persiapan SKB," ujar Anjaswari.