Komisi X DPR RI menyoroti minimnya gaji yang diperoleh guru honorer. Komisi X meminta agar guru honorer bisa mendapat gaji yang layak agar tidak merasa 'kalah' sejahtera dari buruh.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi dalam rapat bersama Kemendikbud, KemenPAN-RB, hingga BKN, Rabu (8/7/2020). Dede awalnya meminta agar kebutuhan guru dari guru-guru yang pensiun bisa segera diisi oleh guru honorer K-2 tanpa melalui tes yang rumit.
"Bagaimana mempercepat proses agar ketika pensiun ini diisi oleh honorer K-2 yang sudah ngantre, yang usianya sudah lebih lama, artinya sudah lebih lama mengajar. Ini kalau bisa ya nggak usah pakai tes lagi, karena takutnya nanti kalau dites-tes, kesempatan mereka sudah habis waktu usianya, Pak. Masuk dulu," kata Dede.
"Jangan sampai guru-guru kita akhirnya berpikir 'kalau gitu lebih sejahtera jadi buruh'. Karena buruh mendapatkan minimal UMK, sementara guru-guru kita ini harus jadi sarjana dulu, harus mengajar mungkin melewati sungai, melewati apa, tapi honor mereka rata-rata di bawah UMK atau UMR. Nah, ini menjadi penting," ujar Dede.Setelah itu, barulah Dede menyoroti masalah gaji guru honorer. Menurutnya, perlu ada peraturan yang memperjuangkan gaji guru honorer agar tidak lagi jauh dari upah minimum daerah.
Menurut Dede, upah menjadi isu penting yang harus diperjuangkan untuk kesejahteraan guru honorer. Politikus Partai Demokrat itu meminta ada kejelasan agar para guru honorer mendapatkan gaji setara UMR.
Lebih lanjut, Dede juga menyinggung soal mekanisme untuk membantu para guru honorer, dari seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) hingga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Selain itu, menurutnya, perlu diperjuangkan agar para guru honorer mendapatkan gaji setara UMR."Jadi jangan sampai ada guru-guru yang teriak, mereka hanya dibayar Rp 200 ribu, Rp 300 ribu, Rp 500 ribu, sementara di daerah tersebut UMK-nya adalah Rp 2 juta. Harus ada penekanan bagaimanapun juga kepada pemerintah daerah, kepada sekolah, kepada yayasan, agar memberikan upah sesuai, minimal adalah UMK," tegasnya.
"Pertama adalah CPNS, yang tidak lolos (ikut seleksi) PPPK, tapi dengan catatan yang PPPK SK-nya dan gajinya segera diturunkan. Saya nggak tahu mentok di mana, tapi saya yakin pemerintah bisa mencari ini. Ketiga, yang kawan-kawan yang tidak bisa tembus melalui berbagai tes tadi mendapatkan upah paling sedikit adalah UMK," ujar Dede.
"Jadi terhadap guru-guru eks THK-2 ini kita buka kesempatan untuk seleksi CPNS. Kalau tidak lulus CPNS, maka diberikan kesempatan untuk mengikuti skema PPPK. Dan kalau tidak lulus PPPK, maka juga diberikan kesempatan untuk memperoleh gaji sesuai dengan UMR daerah," jelas Teguh.Soal wacana guru honorer mendapatkan gaji setara UMR ini sebelumnya juga diungkapkan Plt Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjinarko dalam rapat yang sama. Teguh mengatakan pihaknya terus mengembangkan strategi penerimaan ASN sesuai dengan kompetensi.
"Langkah pertama melalui seleksi CPNS sudah kita lakukan, langkah kedua juga melalui seleksi PPPK juga sudah kita lakukan. Langkah ketiga ini tergantung dari kemampuan keuangan daerah," pungkasnya.
detik
(azr/imk)