Seorang oknum PNS yang bertugas di lingkungan Pemerintahan Kota Tangerang ditangkap petugas karena melakukan penipuan dengan modus pendaftaran CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).
Pelaku yaitu DR (39) berhasil meyakinkan puluhan korbannya dengan menjanjikan akan langsung menjadi PNS dengan jalur singkat. Parahnya, ia membuat email palsu yang akan memberikan pengumuman kepada korban bahwa ia diterima masuk CPNS.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan saat ini tercatat 27 orang telah menyetorkan uang tunai sebagai syarat menjadi PNS di lingkungan Pemkot Tangerang. Nominal yang disetorkan juga berbeda-beda tergantung kesanggupan korban, paling sedikit korban menyetorkan Rp10 juta. Para korban sendiri percaya karena DR merupakan PNS di UPT Pemadam Kebakaran Kota Tangerang.
"Kurang lebih ada 27 orang yang menjadi korban penipuan tersangka. Adapun modusnya adalah dijanjikan pekerjaan menjadi PNS di Kota Tangerang," terang Sugeng pada Jumat (03/07/2020).
Untuk lebih meyakinkan korban lagi, DR mendatangi rumah korban menggunakan pakaian dinas, dan meminta uang tunai agar bisa lolos menjadi PNS. Setelah itu, DR akan mengirimkan email pelaku mengirimkan email palsu bahwa korban telah lulus menjadi PNS di lingkungan Pemkot Tangerang. Tak hanya itu, DR juga menyuruh korban untuk membeli seragam dinas dan memberikan jadwal agenda kegiatan palsu.
"Tersangka merupakan pegawai damkar, eselon 2C. Kegiatan yang dilakukan tersangka sejak tahun 2018, dia meyakinkan korban dengan mengirimkan email penerimaan sebagai kelulusan menjadi PNS," lanjut Sugeng.
Namun, sampai saat ini polisi masih menggali keterangan dari para korban terkait dengan nominal uang yang diterima oleh tersangka. Selain itu, polisi juga terus melacak apakah masih ada korban lain yang belum melapor.
"Sampai saat ini ada 27 korban, tapi bisa saja bertambah. Atau uang kerugiannya yang bisa bertambah, semua masih didalami," tutup Sugeng.
Atas perbuatannya tersebut, DR mendekam di balik jeruji besi dan dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang Penipuam dan atau Penggelapan, dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara.
(kha)