Nasib Alde, CPNS Difabel yang Batal Dilantik karena Dianggap Tak Sehat

Alde Maulana dan kuasa hukumnya melakukan audiensi dengan Asisten I Setdaprov Sumbar Devi Kurnia, Rabu (22/7/2020) Alde Maulana, seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI jalur disabilitas tiba-tiba tidak jadi dilantik jadi PNS karena dianggap tidak memenuhi persyaratan sehat jasmani dan rohani.
Padahal sebelumnya Alde sudah dinyatakan lulus CPNS dan mengikuti pendidikan dan latihan (Diklat) selama 4 bulan.
"Dia sempat dinyatakan lulus pada Maret 2019 dan kemudian mengikuti diklat di Medan selama 4 bulan, tapi setelah itu dibatalkan dengan alasan tidak sehat," kata kuasa hukum Alde dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Wendra Rona Putra yang dihubungi Kompas.com, Kamis (23/7/2020).
Wendra mengatakan, Alde mengalami kebutaan 50 persen di mata sebelah kiri.



Untuk standar kesehatan bagi disabilitas tersebut, menurut Wendra, harus jelas dan tentu berbeda dengan standar kesehatan umum.
Menurut Wendra, Alde menjadi disabilitas karena ada penyakit yang membuat dia mengalami kelumpuhan dan ketidaknormalan di bagian matanya.
"Kalau disabilitas itu ada berbagai penyebab seperti bawan lahir, kecelakaan atau penyakit. Inilah yang harus dipahami dan disamakan persepsi," kata Wendra.
Menurut Wendra, pemerintahan Jokowi sangat konsen terhadap persoalan disabilitas ini sehingga kementerian dan lembaga terkait harus memiliki kesamaan pandangan.
"Saya menduga ada unsur ketergesa-gesaan dalam memutuskan pembatalan PNS Alde ini," kata Wendra.
Wendra menyayangkan pemberhentian Alde yang mengacu kepada PP No 17 Tahun 2017 yang menyatakan CPNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi syarat lulus diklat dan sehat jasmani dan rohani.
"PP ini dibuat sebelum adanya Undang-undang Disabilitas sehingga ini pantas dipertanyakan juga. Untuk yang non-disabilitas bisa, tapi yang disabilitas tentu harus mengacu ke peraturan disabilitas," kata Wendra.
Wendra mengatakan untuk memperjuangkan hak Alde, pihaknya meminta dukungan dari berbagai unsur di Sumbar.
Alde sudah mendapat dukungan dari DPRD Sumbar dan kemudian, Rabu (22/7/2020) juga telah melakukan audiensi dengan Asisten I Setdaprov Sumbar Devi Kurnia.
"Pemprov Sumbar merupakan salah satu pemerintah daerah yang sangat serius terhadap persoalan disabilitas ini. Sumbar telah punya perda terkait disabilitas. Kita berharap dukungan dalam kasus Alde ini," kata Wendra.

Kronologi pemberhentian Alde dari BPK

Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, Selvia Vivi Devianti menyatakan lembaganya telah melakukan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). 
"BPK juga sudah menyampaikan penjelasan kepada LBH Padang tanggal 16 April 2020 atas surat permintaan penjelasan dari LBH Padang tertanggal 13 Maret 2020, tentang pemberhentian dengan hormat CPNS atas nama Alde Maulana," kata Selvia dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu.
Selvia menjelaskan kronologi pemberhentian Alde Maulana.
Pada penerimaan CPNS tahun 2018, BPK memberikan kesempatan bagi para penyandang disabilitas, dengan membuka 11 formasi disabilitas untuk mengisi pemeriksa, yaitu Jabatan Pemeriksa Ahli Pertama.
Dari hasil seleksi CPNS tersebut, BPK menerima 11 orang CPNS Formasi Disabilitas, salah satu di antaranya adalah Alde Maulana.
Dalam proses pengangkatan untuk menjadi PNS, dari 11 orang CPNS penyandang disabilitas, 10 orang memenuhi persyaratan untuk dapat diangkat menjadi PNS.
Satu yang tidak memenuhi syarat diangkat menjadi PNS adalah Alde Maulana, berdasarkan hasil pengujian kesehatan yang dilakukan oleh RSPAD Gatot Subroto yang menerangkan bahwa yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan kesehatan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, CPNS harus menjalani masa percobaan selama 1 tahun.
Selanjutnya, untuk dapat diangkat sebagai PNS, para CPNS tersebut harus memenuhi serangkaian persyaratan, di antaranya adalah lulus diklat dasar dan lulus uji kesehatan.

Alde Maulana sudah mengikuti diklat dasar, lalu dilanjutkan dengan diklat fungsional Pemeriksa Ahli Pertama.
Artinya seluruh peserta CPNS mengikuti diklat yang sama, baik peserta CPNS disabilitas maupun nondisabilitas.
Diklat yang diikuti oleh para CPNS untuk Jabatan Pemeriksa Muda antara lain meliputi Diklat Dasar yang merupakan persyaratan pengangkatan menjadi PNS dan Diklat Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Pertama (JFPAP) yang merupakan persyaratan pengangkatan pada Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Pertama.
"Setelah menyelesaikan Diklat Dasar, Alde Maulana melanjutkan Diklat Jabatan Fungsional Ahli Pertama namun tidak menyelesaikan diklat JFPAP sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional pemeriksa. Penyebabnya adalah pada Agustus 2019 Alde Maulana mengalami sakit berupa kejang-kejang," kata Selvia.
Hasil pemeriksaan Head CT Scan di RSUP Adam Malik Medan dan konsultasi dengan Dokter Spesialis Syaraf di RS tersebut menyimpulkan bahwa kondisi kesehatan Alde Maulana bermasalah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa yang bersangkutan memiliki masalah pembuluh syaraf otak sejak 2014 dan telah dilakukan operasi penanaman ring di tahun 2015 serta dilanjutkan dengan pengobatan Digital Substraction Angiography di RSPAD Gatot Subroto pada 2018.
Hasil pengujian kesehatan Alde Maulana di RSPAD Gatot Subroto tersebut menerangkan bahwa yang bersangkutan untuk sementara belum memenuhi syarat kesehatan dan memerlukan pengobatan/perawatan. 
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017, CPNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi syarat lulus diklat dan sehat jasmani dan rohani.
Selvia menyebut memperhatikan riwayat Alde Maulana dan mengacu pada hasil pengujian kesehatan, dan masa percobaan CPNS, maka diterbitkan Keputusan Sekjen BPK tentang Pemberhentian Dengan Hormat sebagai CPNS Alde Maulana.
“Pada prinsipnya, BPK dalam setiap penerimaan CPNS selalu memperhatikan ketentuan yang berlaku bagi peserta disabilitas dan non disabilitas," kata Selvia.

Dalam pelaksanaa proses pelaksanaan penerimaan CPNS di BPK ataupun proses CPNS diangkat menjadi PNS selalu dilakukan monitoring dan review berjenjang oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
"Dalam hal ini Sekretaris Jenderal untuk memastikan seluruh proses terlaksana dengan baik dan sesuai ketentuan,” jelas Selvia.<