Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke-Atas (GTKHNK 35+) Provinsi Bengkulu mengungkap adanya oknum yang meminta berkas honorer untuk diangkat menjadi PNS di wilayah tersebut.
Anehnya, oknum itu juga berasal dari kalangan honorer sendiri dan mengklaim sudah berkomunikasi langsung dengan salah satu tim panja di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Hal ini diungkap Ketua GTKHNK 35+ Provinsi Bengkulu, Yusak, saat beraudiensi dengan Kepala BKD Provinsi Bengkulu Diah Irianti dan jajaran pada Senin (6/7).
Kedatangan pengurus GTKHNK 35+ ini dalam rangka berkoordinasi terkait perjuangan mereka untuk mendapat Keppres PNS bagi honorer 35+ dan gaji UMP bagi honorer yang berusia di bawah 35 tahun, dan menyampaikan berbagai keluhan para honorer di lapangan. Hal ini diungkap Ketua GTKHNK 35+ Provinsi Bengkulu, Yusak, saat beraudiensi dengan Kepala BKD Provinsi Bengkulu Diah Irianti dan jajaran pada Senin (6/7).
Yusak mengatakan, selain menyerahkan data honorer 35+ dan 35- Provinsi Bengkulu, mereka juga memohon agar gubernur mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk bupati dan wali kota supaya berpihak kepada honorer.
"Kami juga mempertanyakan soal isu berkembang, terkait berita permintaan pemberkasan honorer untuk diangkat sebagai PNS lewat oknum tertentu," ungkap Yusak , Selasa (7/7).
Menurutnya, pemberkasan itu dilakukan salah satu oknum didasarkan pada surat BKN yang sudah beredar lama dan diduga palsu.
Namun, oknum tersebut berdalih pendataan dan pemberkasan dilakukan tanpa paksaan.
Ketua GTKHNK 35+ Provinsi Bengkulu di Kantor BKD Provinsi Bengkulu, Senin (6/7). Foto: dok pribadi
"Ini (surat-red) yang jelas sudah beredar lama dan masih ada dua kelompok lagi yang menelepon anggota honorer. Ada yang minta pemberkasan dan ada yang sudah minta uang plus pemberkasan. Katanya ada link langsung ke DPR RI dan sebagainya," jelas Yusak.
Dalam pertemuan dengan BKD, mereka juga menanyakan soal pencairan gaji tambahan bagi honorer GTTT/PTT se-Provinsi Bengkulu, serta melaporkan adanya oknum kepala sekolah yang hendak memotong gaji honorer.
Terakhir, kata Yusak, menanyakan balasan surat Permohonan Gubernur Bengkulu ke Presiden RI terkait pengangkatan honorer 35+ menjadi PNS melalui Keppres PNS.
Saat itu, Diah Irianti menyatakan dukungan terhadap perjuangan forum GTKHNK 35+. BKD juga akan menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada gubernur. Dalam pertemuan dengan BKD, mereka juga menanyakan soal pencairan gaji tambahan bagi honorer GTTT/PTT se-Provinsi Bengkulu, serta melaporkan adanya oknum kepala sekolah yang hendak memotong gaji honorer.
Terakhir, kata Yusak, menanyakan balasan surat Permohonan Gubernur Bengkulu ke Presiden RI terkait pengangkatan honorer 35+ menjadi PNS melalui Keppres PNS.
"Kami mendukung, dan akan memberikan copyan balasan surat dari Kemenpan-RB. Juga akan menyampaikan kepada Bapak Gubernur supaya mengeluarkan surat edaran yang dibutuhkan para honorer, agar mereka dapat berkoordinasi dengan wali kota dan bupati," ucap Diah.
Sementara itu Kabid BKD, Rufran menyatakan bahwa isu pemberkasan honorer bisa diangkat jadi PNS yang sudah banyak berkembang, dipastikan sebagai hoaks.
"Jangan termakan isu yang tidak jelas itu. Kebijakan soal pengangkatan itu hanya ada di pemerintah pusat. Mohon pengurus GTKHNK35+ dapat menjelaskannya kepada para honorer," ucap Rufran.(fat/jpnn)