BKN Segera Keluarkan Surat Edaran Tentang Tes SKB CPNS 2019, Para Peserta Wajib Bersiap-siap
Badan Kepegawaian Negara (BKN) bakal segera merilis surat edaran tentang pelaksanaan Tes SKB CPNS 2019.
"> Persiapan menjelang tes seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Ruang MH Thamrin, Jakarta Barat, Jumat (26/10/2018)
Peserta Tes SKB CPNS 2019 wajib bersiap-siap menyimak jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang yang sempat tertunda
Hal ini lantaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) bakal segera merilis surat edaran tentang pelaksanaan Tes SKB CPNS 2019.
Sesuai jadwal yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), Tes SKB CPNS 2019 ini harusnya sudah digelar sejak tanggal 25 Maret 2020 lalu.
Namun karena virus corona atau Covid-19 merebak di Indonesia pelaksanaan Tes SKB CPNS 2019 terpaksa ditunda hingga waktu yang belum bisa ditentukan.
Namun belakangan, BKN sudah memberikan informasi terbaru seputar kapan Tes SKB CPNS 2019 ini digelar.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Hari Wibisana sebelumnya memastikan bahwa Tes SKB CPNS 2019 yang sempat ditunda akibat pandemi Covid-19 akan kembali digelar.
Rencananya, pelaksanaan Tes SKB CPNS 2019 itu akan dilakukan pada Bulan Agustus hingga Oktober 2020.
"Jadwal Tes SKB rencana akan dilakukan pada akhir Agustus hingga awal Oktober 2020, setelah ujian seleksi sekolah kedinasan selesai," kata Bima dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Selasa (23/6/2020).
Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2019 akan dilakukan dengan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk menetapkan lokasi ujian yang layak.
"Panselnas akan menetapkan lokasi ujian yang meminimalisir pergerakan peserta karena potensi pergerakan peserta kemungkinan bisa saja terjadi lintas kabupaten/kota, lintas provinsi, atau bahkan harus ke Jakarta," ujar Bima.
"Oleh sebab itu, Panselnas akan melakukan koordinasi dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 di pusat atau daerah," lanjut dia.
Bima mengatakan, saat ini BKN telah menyiapkan surat edaran terkait pelaksanaan SKB CPNS 2019 dengan protokol kesehatan covid-19.
"Hal ini tetap melihat keadaan situasi perkembangan pandemi covid-19 ke depan. Saat ini BKN telah menyiapkan surat edaran Kepala BKN tentang mekansime pelaksanaan seleksi dengan computer assistant test (CAT) yang mengedepankan protokol kesehatan, pencegahan penyebaran covid-19 sesuai dengan keputusan Menkes," ucap dia.
Tentang SKB, Tes Paling Menentukan Jadi CPNS
Bagi peserta SKD yang lolos, akan melanjutkan tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Hasil nilai SKD dan SKB nantinya akan diintegrasikan untuk menentukan siapa saja yang lolos ke tahap pemberkasan.
Kuota peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah sebanyak 3 kali dari setiap formasi yang dibutuhkan.
Tes SKB dianggap paling menentukan jika diukur dari persentase nilainya.
Ini karena banyak kementerian/lembaga pusat dan daerah yang menetapkan tes SKB berkontribusi sebesar 60 persen dari total penilaian.
Sisanya disumbang oleh tes SKD.
Peraturan Kemenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 menyebutkan tes SKB meliputi antara lain computer assisted test (CAT), tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara.
Jumlah tes selama pelaksanaan SKB ini berbeda-beda setiap instansi pemerintah.
Sejumlah instansi hanya mensyaratkan SKB dilakukan hanya lewat CAT, sementara banyak pula instansi yang mensyaratkan pelamar CPNS melakukan sejumlah tahapan seleksi dari psikotes hingga wawancara.
Jenis soal
Setiap formasi akan dihadapkan dengan jenis ujian berbeda.
Umumnya, pelamar akan dihadapkan dengan ujian CAT dengan soal-soal seputar bidang yang dilamar.
Daftar rangkaian tes SKB yang harus dijalani pelamar CPNS ini bisa dilihat pada dokumen pedoman resmi setiap instansi pemerintah yang membuka lowongan formasi.
Jika tahapannya berbentuk ujian lewat CAT, materi soal tes SKB yang diujikan sangat terkait dengan bidang formasi serta instansi yang dilamar calon abdi negara.
Pelamar bisa fokus pada kisi-kisi soal CAT di SKB sesuai dengan posisi yang dilamarnya.
Formasi dalam CPNS terbagi menjadi dua, yakni Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pelaksana (JP).
Ketahui jenis formasi yang dilamar agar benar-benar fokus pada materi yang akan diujikan.
Sebagai contoh di Kementerian Pertanian (Kementan). Jabatan fungsional antara lain analis ketahanan pangan, arsiparis, auditor, dokter hewan, peneliti, pengawasan mutu ternak, penyuluh pertanian, perencana, dan sebagainya.
Sementara jabatan pelaksana di Kementan antara lain analis alat dan mesin pertanian, analis data dan informasi, analis keuangan, analis kimia, analis pembiayaan pertanian, pemelihara kebun, penata laporan keuangan, dan sebagainya.
JF dan JP diatur Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang mengatur nomenkelatur instansi pemerintah.
Penataan jabatan pelaksana tersebut meliputi beberapa aspek seperti penyusunan dan penetapan kebutuhan, penentuan pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, dan mekanisme pemberhentian.
Sementara jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Pejabat Fungsional adalah pegawai ASN yang menduduki jabatan fungsional pada instansi pemerintah.
Pola JF dan JP ini juga yang nantinya menentukan karir PNS.
Pola karier jabatan fungsional berjenjang dari pertama hingga naik ke utama, sedangkan jabatan pelaksana kariernya berdasarkan nomenklatur jabatan.
Setelah mengetahui apakah formasi yang dilamar jabatan pelaksana atau fungsional, pelamar bisa mengetahui kisi-kisi soal SKB dengan membaca peraturan-peraturan instansi terkait tentang nomenkelatur, tugas pokok, dan fungsi pada formasi yang dilamar tersebut.