Pembahasan Pelaksanaan SKB CPNS Provinsi D I Yogyakarta Formasi 2019

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/611/M.SM.01.00/2020 perihal Rencana Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, Hari ini tanggal 21 Juli 2020 diadakan Rapat Koordinasi Persiapan Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Formasi 2019 bertempat di Ruang Rapat “D” Badan Kepegawaian Daerah DIY.

Rapat yang dipimpin oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY, Beny Suharsono dan dihadiri oleh Kantor Regional I BKN Yogyakarta, dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupatan/Kota se-DIY ini, membahas pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019. Seluruh kegiatan SKB nantinya diselenggarakan dengan memperhatikan Pedoman dan/atau Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Adapun Protokol kesehatan terbaru saat ini adalah Keputusan Menteri Kesehatan R.I. No. HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang “Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Penetapan lokasi tes akan diupayakan dapat meminimalisir pergerakan peserta, dan juga akan dilakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di DIY, Polda/Polres, dan Dinas Kesehatan DIY.

Jauh-jauh hari, peserta SKB akan diberikan pengumuman untuk selalu menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), mematuhi Protokol Kesehatan dan mempersiapkan diri mengikuti SKB sesuai jadwal. Selain itu peserta wajib memperhatikan dan mematuhi peraturan/lpedoman terkait kriteria dan persyaratan perjalanan yang ditetapkan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Adapun peraturan yang ada saat ini diantaranya adalah Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang "Perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang "Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan Dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Peserta yang bersuhu tubuh ≥ 37,3°C tetap dapat mengikuti SKB dengan ditangani oleh petugas khusus dan ruang seleksi khusus.