Kemen PAN-RB memastikan melakukan penghentian atau moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2020.
Ilustrasi - Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendengarkan arahan sebelum memasuki ruangan computer assisted test (CAT) di gedung BPSDM Kalimantan Barat, Pontianak, Senin (3/2/2020). SKD berlangsung sejak 1 Februari 2020 sampai 15 Februari 2020 dengan menggunakan 100 unit laptop, dan akan dilaksanakan 5 sesi per hari.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) memastikan melakukan penghentian atau moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2020.
Kebijakan itu diambil karena wabah pandemi virus corona atau Covid-19 yang masih menyelimuti tanah air.
Akan tetapi, masih ada pertanyaan perihal nasib rekrutmen CPNS Tahun 2019 yang sempat terhenti karena Covid-19.
Menjawab hal tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah punya rencana lain terkait persoalan ini.
"Kebijakan moratorium CPNS (Tahun 2020-red) ini ada di Kementerian PAN-RB. Kalau BKN sebagai pelaksana seleksi CPNS, kapan saja siap," tegas Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama BKN RI, Paryono saat dihubungi Kontan.co.id, pada Minggu (12/7/2020).
Terkait kelanjutan rekrutmen CPNS 2019, dijelaskan Paryono, saat ini pemerintah juga tengah menyiapkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Setelah pelaksanaan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD), proses seleksi CPNS tahun 2020 tertunda akibat pandemi Covid-19.
"Rencana SKB CPNS 2019 dilaksanakan September - Oktober 2020," terang Paryono.
Paryono juga menyampaikan tak ada perubahan dalam formasi CPNS tahun 2019.
Asal tahu saja dalam seleksi CPNS tahun 2019 pemerintah tak membuka formasi untuk tenaga administrasi.
Pada tahun 2019 pemerintah akan membuka 152.286 formasi dengan rincian, Instansi Pusat sebanyak 37.425 formasi pada 68 K/L dan Instansi Daerah 114.861 formasi pada 462 Pemerintah Daerah.
Ada dua jenis formasi yang dibuka pada CPNS tahun 2019 ini, yaitu formasi umum dan formasi khusus.
Formasi khusus meliputi cumlaude, diaspora, dan disabilitas pada Instansi Pusat dan Daerah, serta formasi khusus putra-putri Papua, dan formasi lainnya yang bersifat strategis pada Instansi Pusat.
Sedangkan formasi jabatan yang dibuka adalah tenaga pendidikan, kesehatan, dosen, teknis fungsional, dan teknis lainnya.
Tiga besar formasi pada penerimaan CPNS kali ini adalah guru sebanyak 63.324 formasi, tenaga kesehatan 31.756 formasi, dan teknis fungsional 23.660 formasi.
Seperti halnya pada penerimaan CPNS sebelumnya, setiap pelamar hanya dapat melamar pada 1 formasi di 1 instansi.
Moratorium CPNS 2020
Menpan-RB RI, Tjahjo Kumolo sebelumnya telah memastikan bahwa pemerintah akan meniadakan rekrutmen CPNS 2020.
"Penerimaan CPNS tahun 2020 akan kami tiadakan," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis, pada Rabu (08/07/2020) lalu.
Penerimaan CPNS 2020 ditiadakan mengingat bahwa penerimaan CPNS tahun 2019 akan masuk pada tahap seleksi kompetensi bidang (SKB).
Pelaksanaan SKB ini tertunda karena pandemi coronan Covid-19.
Tahun ini, pemerintah masih akan menuntaskan proses seleksi CPNS formasi tahun 2019 yang tertunda karena pandemi Covid-19.
“SKB akan dilanjutkan bulan September-Oktober 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan. Kementerian PANRB dan BKN terus melakukan koordinasi dengan BNPB (Gugus Tugas Covid-19) dan Kementerian Kesehatan, untuk memastikan agar pelaksanaan SKB benar-benar memenuhi standar protokol kesehatan,” jelasnya.
Tjahjo menambahkan, rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) untuk tahun 2021 akan dilaksanakan.
Saat ini sedang dilakukan proses pengajuan serta verifikasi dan validasi usulan masing-masing instansi pemerintah.
Proses ini akan mempertimbangkan kebutuhan untuk pembangunan nasional dan daerah, serta hasil evaluasi dampak pandemi Covid-19.
(*)
Artikel ini sebagian telah tayang di Kontan dengan judul BKN: Keputusan moratorium CPNS ada di Kementerian PAN-RB