Informasi Penting tentang Pendaftaran CPNS dan PPPK
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan, pengadaan aparatur sipil negara (ASN) 2020 diundur di 2021.
Tahun ini pemerintah fokus pada penuntasan rekrutmen CPNS 2019 dan pengangkatan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) 2019.
Rekrutmen CPNS 2019 baru sampai tahap seleksi kompetensi dasar (SKD).
Sedangkan seleksi kompetensi bidang (SKB) rencananya dilaksanakan akhir Agustus sampai Oktober 2020.
Untuk pengangkatan PPPK 2019 masih menunggu Perpres tentang Gaji dan Tunjangan.
"Pengadaan CPNS dan PPPK tahun anggaran 2020 tidak jadi dilaksanakan tahun ini karena masa pandemi COVID-19. Namun 2021 akan dilaksanakan rekrutmen CPNS maupun PPPK," kata Menteri Tjahjo Kumolo, Selasa (7/7).
Dia menegaskan, untuk usulan kebutuhan ASN 2020 baik PNS maupun PPPK tidak akan hilang meski tahun ini tidak digelar.
Usulan kebutuhan masing-masing instansi akan diperhitungkan di 2021.
Hal ini dibenarkan Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjinarko.
Teguh menegaskan, tahun depan tetap ada rekrutmen CPNS dan PPPK.
"Tahun ini saja yang tidak jadi digelar karena pandemi COVID-19. Namun, kebutuhan ASN 2020 diakomodir di 2021," terangnya.
Dia menyebutkan, kebutuhan CPNS dan PPPK tahun anggaran 2020 persentasenya 50 persen berbanding 50 persen.
Untuk 2021, komposisi ini berubah lantaran disesuaikan dengan kebutuhan, di mana PPPK akan lebih banyak daripada CPNS
"Formasi jabatan yang paling banyak dibutuhkan adalah guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh," terangnya.
Dia menambahkan, nantinya usulan kebutuhan CPNS dan PPPK tahun anggaran 2020 akan revisi sesuai kebutuhan di 2021. Kemudian ditambahkan dengan usulan formasi 2021.
"Jadi usulan yang masuk di e-formasi di 2020 tetap kami perhitungkan tahun depan. Namun misalnya kebutuhan tahun ini 200 ribu, tahun depan 200 ribu, bukan berarti jadi 400 ribu. Karena kebutuhan CPNS dan PPPK 2021 itu justru berkurang dengan adanya digitalisasi," tandasnya. (esy/jpnn)