SKB CPNS 2019 Kota Depok di Oktober 2020

PENUH HARAP : Peserta SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melihat layar monitor hasil dari Computer Assisted Test (CAT) di Hotel Bumi Wiyata. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
Setelah berbulan-bulan tak ada kabar, akhirnya Pemkot Depok memastikan kapan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Protokol kesehatan, tetap jadi utama saat pelaksanaan di Oktober 2020 mendatang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri mengatakan, Pemerintah Kota Depok telah menerima Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Nomor B/611/M.SM.01.00/2020, tentang rencana pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019. Nantinya prosedur penyelenggaraan s

“Pelaksanaan SKB juga merujuk pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 17/SE/VII/2020,” ujar Supian Suri kepada Radar Depok, Minggu (26/07).

Seleksi yang akan menggunakan CAT BKN akan tetap mengedepankan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Dia mengakui, pelaksanaan seleksi SKD sempat mengalami penundaan dikarenakan penyebaran Covid-19 di Kota Depok.

Sementara, pelaksanaan SKB CPNS rencananya akan dilaksanakan pada Oktober. Hanya saja, pihaknya belum dapat menjelaskan tanggal pelaksanaan tersebut, dikarenakan masih tentatif. Rencananya, pelaksanaan SKB CPNS akan bertempat di Hotel Bumi Wiyata, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji. Namun, BKPSDM Kota Depok akan menginformasikan kembali jadwal dan lokasi pelaksanaan.

“Peserta yang lolos sebelumnya sebanyak 804 peserta,” terangnya.

Sebelumnya, Menteri PANRB Tjahjo menegaskan, seluruh pelaksanaan SKB wajib memperhatikan pedoman dan/atau protokol pencegahan penyebaran Covid-19, yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan daerah.

Protokol kesehatan terbaru yang wajib diikuti tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan, tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dengan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020.

Terkait dengan rencana jadwal pelaksanaan SKB CPNS, dapat dilakukan penyesuaian hingga penundaan. Apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah mengenai Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, standar operasional prosedur (SOP) pada tes SKB CPNS akan sama dengan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada sekolah kedinasan yang telah digelar terlebih dulu. Khususnya untuk protokol kesehatan.

“SOP yang digunakan (di SKB CPNS) akan sama dengan SOP SKD sekolah kedinasan,” ujar Paryono.

Merujuk pada Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020, ada ketentuan khusus yang diberikan kepada peserta dengan suhu tubuh tinggi di atas 37,3 derajat Celcius. Peserta tes SKB CPNS akan diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di ruangan khusus sembari diawasi petugas yang memakai masker dan pelindung wajah (faceshield). (rd/dic)

Jurnalis : Ricky Juliansyah

Editor : Pebri Mulya