Tahapan Seleksi Kompetensi Bidang untuk Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 bakal tetap digelar secara tatap muka mulai September 2020.
Ini termasuk pelaksanaan SKB dengan Computer Assisted Test (CAT) atau tes berbasis komputer, maupun seleksi lain yang diatur masing-masing instansi.
"Pelaksanaan SKB dengan Computer Assisted Test (CAT) yang dijadwalkan pada September hingga Oktober 2020," kata surat keterangan pers Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jumat (17/7).
"Bagi instansi yang melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT, maka waktu dan teknis pelaksanaannya diatur oleh masing-masing instansi yang telah memiliki persetujuan dan dilaksanakan dalam kurun waktu September hingga Oktober 2020," bunyi keterangan tersebut.
Pengumuman hasil seleksi juga bakal dijadwalkan pada akhir Oktober 2020. Jadwal ini bisa berubah sewaktu-waktu jika kondisi tidak memungkinkan. Hingga kini belum ada kepastian jadwal yang ditentukan KemenPAN RB maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun begitu Menteri PANRB Tjahjo Kumolo sudah menginstruksikan jajaran BKN mempersiapkan dan melanjutkan pelaksanaan SKB di tengah pandemi. Ini disampaikan melalui Surat Menteri No. B:611/M.SM.01.00/2020.
Tjahjo menegaskan pelaksanaan SKB harus mengikuti protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dengan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020.
Salah satunya termasuk aturan terkait ruang seleksi khusus untuk peserta CPNS yang suhu tubuhnya lebih dari 37,7 derajat celcius.
"Bagi peserta dengan suhu tubuh sama dengan atau lebih dari 37,3 derajat celcius tetap dapat mengikuti SKB yang ditangani oleh petugas khusus dan ruang seleksi khusus," ungkap keterangan itu.
Lihat juga: Tjahjo soal ASN Terlibat Narkoba: Berhentikan Tidak Hormat
Dalam hal ini, BKN pun diminta melakukan persiapan teknis pelaksanaan seleksi CPNS dengan SOP protokol kesehatan.
Seleksi CPNS 2019 sendiri terdiri dari tiga tahap, yakni seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar dan SKB. Bobot penilaiannya sebesar 40 persen dari SKD dn 60 persen dari SKB.
(fey/dea)