Kebijakan tersebut tertuang pada PMK Nomor 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. Aturan ini ditetapkan tanggal 29 Juni 2020 dan diundangkan pada 30 Juni 2020.
Beleid ini merupakan dokumen perencanaan strategis jangka menengah Kementerian Keuangan untuk periode lima tahun terhitung mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024. Dokumen ini juga menjadi acuan dalam menyusun peta strategis, rencana kerja, dan rencana strategis unit organisasi di Kementerian Keuangan.<
"Proyeksi kebutuhan SDM aparatur Kementerian Keuangan untuk jangka waktu lima tahun dihitung dan disusun secara hati-hati berdasarkan ketentuan yang berlaku, memperhatikan arah kebijakan nasional di bidang pengelolaan SDM aparatur dan kondisi existing SDM Kementerian Keuangan," tulis Perpres 77 Tahun 2020 yang dikutip, Selasa (7/7/2020).
Dari 82.451 orang, pegawai Kementerian Keuangan terbanyak berada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu sejumlah 46.468 orang atau 56,35%, kedua adalah pegawai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sejumlah 16.909 orang atau 20,5%.Berdasarkan basis data aplikasi Human Resources Information System (HRIS), data kondisi SDM Kementerian Keuangan per tanggal 1 Januari 2020 tercatat sejumlah 82.451 orang, angka ini sudah memperhitungkan 3.251 orang lulusan PKN STAN tahun 2019 yang ditempatkan pada unit-unit eselon I terhitung mulai tanggal 1 Desember 2019.
Berdasarkan proporsi generasi, tercatat sebanyak 25% merupakan generasi Z, 40% generasi Y, 29% generasi X, dan 6% generasi Baby Boomer. Diproyeksikan pada tahun 2024 mendatang, dengan mempertimbangkan proyeksi pegawai pensiun, berhenti, dipekerjakan, dan diperbantukan, jumlah pegawai generasi milenial atau generasi Y dan Z akan mencapai 69% dari total pegawai.
Dari jenis kelamin, saat ini komposisi pegawai laki-laki dibandingkan dengan pegawai perempuan di instansi yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati adalah 7:3 (tujuh berbanding tiga) atau sejumlah 56.583 orang pegawai laki-laki dan 25.868 pegawai perempuan.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
"Berdasarkan kualifikasi pendidikan, proporsi terbesar adalah pegawai dengan pendidikan S1/DIV sebesar 33% atau 27.076 orang dan diikuti tingkat pendidikan DIII atau lebih rendah sebesar 32% atau 26.611 orang," tulis beleid itu.
Mengenai moratorium rekrut CPNS umum dan PKN STAN masuk dalam proyeksi kebutuhan SDM aparatur Kementerian Keuangan tahun 2020-2024. Proyeksi tersebut disusun dengan asumsi sebagai berikut:
1. Arahan Menteri Keuangan untuk menerapkan kebijakan minus-growth mulai tahun 2020;
2. Pelaksanaan moratorium rekrutmen CPNS umum dan lulusan PKN STAN pada tahun 2020-2024;
3. Proyeksi pegawai keluar dihitung melalui prediksi pegawai yang memasuki batas usia pensiun (BUP) dan pegawai keluar non-pensiun sampai dengan lima tahun ke depan. Jumlah prediksi pegawai BUP berdasarkan pada data per Januari 2020;
4. Pemenuhan pegawai baru tahun 2020 berasal dari rekrutmen umum tahun 2019;
5. Kecukupan anggaran dan sarana prasarana pendukung lainnya.
Kebijakan minus growth diimplementasikan melalui moratorium rekrutmen CPNS, redistribusi pegawai dan implementasi kebijakan exit strategy. Moratorium rekrutmen CPNS dilaksanakan tahun 2020-2024, sementara moratorium mahasiswa PKN STAN dilakukan pada tahun 2020, yang dapat diberlakukan pula pada tahun-tahun berikutnya dalam hal diperlukan sebagai dukungan upaya pencapaian target minus growth.Berdasarkan perhitungan, diperoleh proyeksi kebutuhan SDM Kementerian Keuangan tahun 2020-2024 dengan asumsi minus growth sebesar -1,2% sampai dengan -2,2% per tahun dan proyeksi jumlah pegawai Kemenkeu pada 31 Desember 2024 sejumlah 75.263 orang.
Adapun kebutuhan SDM di sepanjang periode lima tahun ke depan, akan dioptimalisasi pemenuhannya melalui redistribusi pegawai secara bertahap bagi unit atau satuan kerja dengan kebutuhan SDM yang mendesak, pengembangan kompetensi pegawai, dan dalam hal dibutuhkan SDM dengan kompetensi tertentu yang tidak dapat dipenuhi dari internal, akan dipenuhi melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara selektif dan terbatas.
Menanggapi itu Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengatakan penerimaan mahasiswa baru PKN STAN didasarkan pada kebutuhan Kemenkeu. Sedangkan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari belum merespons saat dikonfirmasi terkait rencana strategis ini.Di sisi lain sejalan dengan kebijakan minus growth, secara paralel dilaksanakan pula upaya optimalisasi kontribusi Kementerian Keuangan dalam peningkatan kualitas pengelolaan dan pengawasan keuangan negara di lingkup nasional melalui perluasan alokasi lulusan PKN STAN ke Kementerian/Lembaga (K/L), pemerintah daerah atau instansi.
"Mengenai Renstra (rencana strategis), bisa ditanyakan ke Sekjen. Pada dasarnya penerimaan STAN disesuaikan dengan kebutuhan SDM Kemenkeu," ujar dia.
(hek/ara)