Akibatnya jika Tak Daftar Ulang SKB CPNS 2019, Besok Terakhir

https://sscn.bkn.go.id/Tangkapan layar laman pemilihan lokasi SKB CPNS Daftar ulang peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) yang akan melanjutkan ke tahap tes Seleksi Kompetisi Bidang ( SKB) akan berlangsung hingga Jumat (7/8/2020) besok.
Pada tahapan daftar ulang ini, peserta harus memilih lokasi untuk mengikuti tes SKB CPNS.
Adakah dampaknya jika peserta tes SKB tidak melakukan daftar ulang? Apakah bisa tetap mengikuti tes?
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, peserta tetap dapat mengikuti tes SKB meski tak melakukan daftar ulang.
“Iya (tetap dapat mengikuti SKB),” ujar Paryono , Kamis (6/8/2020).
Akan tetapi, peserta yang tidak melakukan daftar ulang tidak bisa memilih lokasi tes sesuai dengan keinginannya.
Peserta tersebut akan mengikuti tes di lokasi yang telah ditetapkan.
“Memilih tempat (lokasi tes) itu akan ditutup tanggal 7, setelah itu tidak bisa memilih lokasi tes lagi,” kata dia.
Hingga Rabu (5/8/2020), jumlah peserta yang sudah melakukan daftar ulang dengan memilih lokasi tes adalah sebanyak 300.776 orang dari total 336.468 peserta tes SKB CPNS.

Cara melakukan daftar ulang

Untuk melakukan daftar ulang, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Langkah pertama untuk melakukan daftar ulang peserta dapat mengakses link sscn.bkn.go.id kemudian login dengan akun masing-masing.
  • Pada menu Resume Pendaftaran pilih lokasi tes
  • Pilihan lokasi tes adalah dalam dan luar negeri.
  • Jika memilih lokasi dalam negeri maka selanjutnya pilih provinsi, kabupaten dan titik lokasi test SKB.
  • Setelah selesai klik “Simpan”

  • Selama pendaftaran antara tanggal 1-7 Agustus 2020, peserta dapat memilih lokasi tes dan bisa menggantinya maksimal 3 kali.
    Selanjutnya, peserta wajib mencetak kartu tes untuk ikut SKB yang mulai dapat dicetak pada 8 Agustus 2020.

    Jadwal tes

    Berikut ini jadwal lengkap terbaru rangkaian CPNS yang dikeluarkan BKN:
    • Verifikasi data hasil SKD: 27-30 Juli 2020
    • Pengumuman dan pendaftaran ulang SKB: 1-7 Agustus 2020
    • Pencetakan kartu ujian SKB: 8 Agustus 2020
    • Penjadwalan SKB: 10-14 Agustus 2020
    • Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 18 Agustus 2020
    • Pelaksanaan SKB: 1 September-12 Oktober 2020 
    • Pengolahan hasil SKD dan SKB: 8-18 Oktober 2020
    • Rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB: 19-23 Oktober 2020
    • Penyampaian hasil seleksi: 26-28 Oktober 2020
    • Pengumuman hasil seleksi: 30 Oktober 2020
    • Usul penetapan NIP: 1-30 November 2020.


     
    KOMPAS/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Daftar Ulang SKB CPNS 2019