Aturan Baru Tes SKB CPNS 2019 di Masa Pandemi


Soraya Novika

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melarang kehadiran pendamping peserta seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun 2019 di lokasi ujian. Tujuannya tidak lain untuk mencegah lokasi ujian tes CPNS menjadi cluster baru penularan COVID-19.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menilai, kehadiran pendamping berisiko memicu adanya kerumunan massa. Imbasnya lokasi ujian berpotensi menjadi cluster baru penularan virus mematikan tersebut.

"Pengantar baik orang tua ataupun pendamping lainnya, dilarang untuk menunggu di lokasi SKB. Ini untuk menghindari kerumunan. Sehingga kita tidak menjadi cluster baru," tegas Suherman dalam media briefing melalui Zoom, Rabu (5/8/2020).

Bahkan, jika ada pendamping peserta tes CPNS yang bersikeras menunggu di lokasi ujian, pihaknya tak segan-segan melibatkan aparat kepolisian untuk mengusir mereka meninggalkan lokasi ujian.

Maka dari itu, ia mengimbau para pendamping peserta tes CPNS agar kooperatif sesuai arahan BKN.

"Jadi, pendamping hanya bisa mengantarkan peserta ke lokasi ujian saja. Tidak diperkenankan untuk hadir atau menunggu di lokasi ujian tes CPNS selama masa kedaruratan kesehatan akibat COVID-19 ini," imbuhnya.

Perubahan aturan juga terjadi pada proses pengumuman nilai peserta. Nantinya, tidak ada lagi pengumuman nilai peserta dari papan informasi di lokasi ujian. Mengingat papan informasi rentan menjadi titik kerumunan massa untuk melihat hasil tes SKB. Pengumuman akan dilaksanakan secara streaming lewat YouTube dan Website BKN.

"Sebagai gantinya kami akan menayangkan hasil nilai peserta tes SKB ini melalui live streaming via YouTube BKN dan website BKN," ungkapnya.

(eds/eds)