Aturan Peserta Tes SKB CPNS 2019, Tidak Boleh Mampir ke Tempat Lain

Simak aturan peserta tes SKB CPNS 2019 yang akan dilaksanakan pada 1 September hingga 12 Oktober 2020. Lihat di sini!
Berikut Aturan Peserta Tes SKB CPNS 2019, Tidak Boleh Mampir ke Tempat Lain, Simak Lainnya
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Suasana tes CPNS Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja Tambaksari, Minggu (9/2). Tes CPNS Kota Surabaya akan digelar selama 4 hari mulai pada 9 - 13 Februari 2020. Total peserta tes yang akan berebut kursi CPNS Pemkot Surabaya itu sebanyak 5.595 peserta. 
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis aturan bagi peserta SKB CPNS 2019.
Untuk diketahui, pelaksanaan tes SKB CPNS 2019 akan dilaksanakan pada 1 September hingga 12 Oktober 2020.
Sebelum melaksanakan tes SKB CPNS 2019, para peserta diwajibkan untuk pendaftaran ulang melalui portal SSCN.
Rangkaian pelaksanaan SKB CPNS 2019 diawali verifikasi data hasil SKD yang dilakukan antara BKN dengan masing-masing instansi pada 27-30 Juli 2020.

Dikutip dari laman resmi BKN, dari hasil verifikasi ini, setiap instansi mengumumkan kembali nama-nama peserta SKB CPNS 2019 melalui laman website instansi masing-masing.

Setelah instansi mengumumkan daftar peserta SKB CPNS 2019, peserta diminta melakukan pendaftaran ulang di portal SSCN BKN https://sscn.bkn.go.id.
Nantinya, para peserta SKB CPNS 2019 diharuskan memilih lokasi ujian mulai 1 hingga 7 Agustus 2020.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono, mengingatkan peserta hanya dapat memilih lokasi ujian dan melakukan perubahan lokasi maksimal sebanyak 3 kali.

"Saat pendaftaran ulang, silakan peserta mengisi kolom Lokasi Domisili (dalam atau luar negeri)."
"Jika memilih dalam negeri, peserta mengisi kolom Provinsi/Kabupaten sesuai keberadaan lokasi mereka saat ini."
"Lalu pada kolom Titik Lokasi Tes SKB peserta dapat menentukan pilihan lokasi yang tersedia pada Provinsi/Kabupaten yang menjadi tempat pelaksanaan SKB," kata Paryono, seperti yang dikutip dari laman BKN.
Sementara untuk pilihan lokasi luar negeri, peserta cukup pilih Negara domisili saat ini.
"Kami ingatkan kepada peserta agar jangan sampai keliru pilih lokasi, ingat perubahan lokasi hanya dapat dilakukan maksimal 3 (tiga) kali," ujarnya.


Cara Memilih Lokasi Tes SKB CPNS Formasi 2019 di sscasn.bkn.go.id
Cara Memilih Lokasi Tes SKB CPNS Formasi 2019 di sscasn.bkn.go.id (https://twitter.com/BKNgoid)


Berikut Tribunnews sajikan panduan cara memilih lokasi tes SKB CPNS 2019:

1. Log in pada halaman sscasn.bkn.go.id.
2. Masuk pada laman RESUME kemudian klik tombol 'di sini'.
3. Pilih lokasi Anda saat ini (dalam/luar negeri)
a. Dalam Negeri
- Pilih provinsi Anda saat ini.
- Pilih kabupaten/kota Anda saat ini.
- Muncul lokasi ujian yang dienterikan oleh instansi yang dilamar
b. Luar Negeri
- Pilih negara tempat domisili.
- Muncul perwakilan RI di negara pilihan Anda.
4. Jangan terburu-buru dalam memilih lokasi, masih ada waktu sampai 7 Agustus 2020.

Aturan Peserta SKB CPNS 2019


Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lembaga Administrasi Negara (LAN). (LAN)

Melalui Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), BKN memberikan beberapa aturan.
Berikut aturan peserta saat mmengikuti SKB CPNS 2019:

a. Kebijakan umum bagi peserta:
1) Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes
2) Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes
3) Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain
4) Menjaga kebersihan tangan, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer
5) Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield)
6) Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil pemeriksaaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi
7) Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
b. Kewajiban bagi peserta:
1) Wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai
2) Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan
3) Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB serta menunjukkan kepada Panitia
4) Membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik)
5) Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal).
Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap
6) Duduk pada tempat yang ditentukan
7) Melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter
8) Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai
9) Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai alokasi waktu
c. Larangan bagi peserta:
1) Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun
2) Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes
3) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya
4) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes
5) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung
6) Merokok dalam ruangan
7) Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.
d. Sanksi bagi peserta:
1) Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR
2) Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap GUGUR
3) Peserta yang melanggar ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS.
(Tribunnews/Whiesa/Fajar)