Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan, para peserta seleksi kompetensi bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2019 tidak diwajibkan membawa hasil rapid test ke lokasi seleksi di wilayah masing-masing.
"Tidak ada kewajiban membawa hasil rapid test, tetapi kalau ada instansi yang kemudian meminta peserta yang ikut ujian SKB membawa hasil rapid test itu boleh saja," kata Suharmen dalam media briefing, Rabu (5/8/2020).
Suharmen juga mengatakan, bagi peserta yang tetap melakukan rapid test dengan hasil reaktif tidak boleh digugurkan dari seleksi SKB CPNS.
"Saya sampaikan bahwa dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB, kalau reaktif hasil tesnya, tidak boleh digugurkan. Jadi tidak ada orang yang digugurkan akibat Covid-19, ini poin pentingnya," ujar dia.
"Kenapa? Karena Covid-19 ini kan bukan karena keinginan dia. Orang-orang seperti ini harus tetap diberikan kesempatan agar bisa ikut ujian," sambungnya.
Lebih lanjut, Suharmen menjelaskan, bagi peserta yang hasil rapid test reaktif, maka pihak panitia meminta rekomendasi dari tim kesehatan, apakah peserta tersebut bisa melakukan ujian di lokasi khusus yang sudah ditentukan.
Selain itu, Suharmen mengatakan, apabila peserta positif Covid-19 dan dalam kondisi isolasi mandiri, maka peserta tetap bisa melakukan seleksi SKB CPNS dengan pengawasan panitia melalui aplikasi Zoom.
"Jadi tidak serta merta kita gugurkan, tetapi akhirnya meminta rekomendasi Kemenkes dan dituangkan dalam berita acara," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) akan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Penyelenggaran SKB harus mendapat persetujuan dari Gugus Tugas daerah masing-masing sesuai Surat Edaran (SE) BKN Nomor 17 tahun 2020.
Suharmen menyebut, protokol kesehatan yang harus disiapkan penyelenggara antara lain tempat cuci tangan dan alat pengecekan suhu tubuh.
Selain itu, penyelenggara harus memastikan tempat ujian SKB sudah steril dengan penyemprotkan cairan disinfektan.
“Penyelenggara seleksi harus menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer kemudian menyemprotkan cairan disinfektan, menggunakan thermometer infrared untuk pengecekan suhu tubuh peserta,” ujarnya.
Sementara, untuk peserta yang kondisi tubuhnya sama atau lebih besar dari 37,3 derajat celcius akan dilakukan pengecekan berulang dengan interval 5 sampai 10 menit.
Kendati demikian, perserta itu tetap diperbolehkan untuk mengikuti ujian. Namun, dipisahkan dengan peserta yang lain.
Selain itu, pengantar dan orangtua peserta dilarang untuk masuk dan menunggu didalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.
Untuk menjaga transparansi dari hasil ujian, nilainya akan di siarankan secara streaming melalui sosial media BKN. Sehingga semua peserta bisa mengikuti nilai atau skor yang diperoleh.
Terakhir, sistem kehadiran peserta, yang sebelumnya menggunakan tanda tangan basah, saat ini diubah menjadi sistem kehadiran digital.