Bocoran Materi Tes SKB CPNS 2019 yang Dirilis Kemenpan RB

Bocoran Materi Tes SKB CPNS 2019 yang Dirilis Kemenpan RB, Kementerian PUPR Turut Mengunggah

Kurang dari satu bulan lagi para peserta Tes SKB ( Seleksi Kompetensi Bidang) Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 bakal ujian tahap akhir.Simak Bocoran Materi Tes SKB CPNS 2019 yang Dirilis Kemenpan RB, Kementerian PUPR Turut Mengunggah Ilustrasi Tes SKB CPNS 2019 


Kurang dari satu bulan lagi para peserta Tes SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 bakal ujian tahap akhir.
Tes SKB CPNS tahun anggaran 2019 yang sedianya digelar tanggal 25 Maret 2020 harus tertunda hingga bulan September - Oktober 2020 karena pandemi Covid-19.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadwalkan tes SKB berlangsung pada 1 September-12 Oktober 2020.



Sebagai salah satu langkah persiapan yang dapat dilakukan peserta, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) merilis materi soal SKB CPNS.

Materi yang diujikan saat SKB akan dibuat oleh masing-masing instansi pembina jabatan.
Melansir informasi dari PermenpanRB Nomor 23 Tahun 2019, pelaksanaan SKB dapat dilakukan secara CAT (computer assistes test) atau tidak.
Bagi instansi pusat yang melaksanakan SKB selain dengan CAT, dapat berupa tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesemaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan wawancara.
Hal ini sesuai dengan persyaratan oleh jabatan yang dilamar, dengan sedikitnya dua jenis atau bentuk tes.
Saat ini, tengah berlangsung proses penjadwalan SKB yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS.
Adapun jadwal pelaksanaan SKB, nantinya akan diumumkan oleh instansi masing-masing.

Link

Sementara itu, situs resmi CPNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) turut mengunggah materi pokok SKB yang dikeluarkan resmi oleh Kemenpan RB ini.
Informasi dari situs CPNS Kementerian PUPR menjelaskan, penyampaian materi pokok soal SKB ini disebutkan agar para peserta dapat mengenali poin penting dari soal SKB dengan CAT yang akan diujikan sesuai dengan kompetensi jabatannya.
Materi yang disampaikan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS merupakan materi pokok soal SKB jabatan fungsional yang disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional.
Sedangkan, materi pokok soal SKB jabatan pelaksana yang bersifat teknis digunakan soal SKB jabatan fungsional yang bersesuaian atau satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
Surat edaran yang dikeluarkan Kemenpan RB terdiri dari 74 halaman, dengan penjelasan materi pokok masing-masing jabatan fungsional.
Berikut tautan yang dapat diakses terkait materi pokok soal SKB per jabatan fungsional: Materi Pokok Soal SKB CPNS 2019.

Barang yang Wajib serta Dilarang Dibawa
Berikut sejumlah barang yang wajib dibawa serta yang dilarang dibawa para peserta Tes SKB CPNS 2019.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara ( BKN) merilis pengumuman terbaru tentang Tes SKB ( Seleksi Kompetensi Bidang) CPNS 2019.
Seperti diketahui Tes SKB seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 yang seharusnya digelar 25 Maret 2020 harus tertunda karena pandemi Covid-19.
BKN kemudian mengeluarkan aturan terbaru tentang jadwal Tes SKB CPNS 2019 yang akan digelar bulan Agustus hingga 12 Oktober 2020 dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan ada sejumlah tahapan yang wajib diperhatikan para peserta Tes SKB CPNS 2019.
Paryono menjelaskan BKN akan melakukan verifikasi data hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilaksanakan pada 27-30 Juli 2020.

Sementara untuk pengumuman dan pendaftaran ulang SKB, imbuhnya akan dilaksanakan pada 1-7 Agustus 2020.
"Nanti sebelum SKB ada pendaftaran ulang, mekanismenya diumumkan melalui surat edaran dari BKN" ujar Paryono, Selasa (28/7/2020).



Salah satu hal yang perlu digarisbawahi, imbuhnya yakni para peserta diwajibkan untuk mencetak kartu SKB yang akan dibawa saat tes.
Selain itu, peserta wajib memerhatikan pengumuman kapan dan di mana peserta akan mengikuti SKB.
"Jangan sampai salah lihat tempat dan tanggal pelaksanaan SKB, karena kalau tidak hadir ya dianggap gugur," paparnya.

Berikut pengumuman tentang pendaftaran ulang Tes SKB CPNS 2019:
Berkenaan dengan diterbitkannya Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS 2019 Nomor K 26-30/V 116-4/99 tanggal 27 Juli 2020 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019, bersama ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:

  • Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan Pengumuman Panitia Seleksi CPNS Badan Kepegawaian Negara Nomor: 13/PANPEL.BKN/CPNS/III/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Peserta yang Berhak Mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2020 WAJIB melakukan pendaftaran ulang pada tanggal 1 s.d. 7 Agustus 2020 melalui akun masing-masing peserta pada laman: https//sscn.bkn.go.id;
  • Peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebagaimana dimaksud pada angka 1, dapat memilih kembali lokasi tes dan diperkenankan untuk melakukan perubahan lokasi tes sebanyak 3 (tiga) kali pada tanggal 1 s.d. 7 Agustus 2020;
  • Peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebagaimana dimaksud pada angka 1, WAJIB melakukan pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB mulai tanggal 8 Agustus 2020 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id;
  • Jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan diumumkan kemudian
  • Ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian
    a. Kebijakan umum bagi peserta:
    1) Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes;
    2) Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes;
    3) Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;
    4) Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;
    5) Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);
    6) Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil pemeriksaaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi;
    7) Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

  • b. Kewajiban bagi peserta:
    1) Wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai;
    2) Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;
    3) Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB serta menunjukkan kepada Panitia;
    4) Membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik);

    5) Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana 
    panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap;

    6) Duduk pada tempat yang ditentukan;
    7) Melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter
    8) Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai;
    9) Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.
    c. Larangan bagi peserta:

    1) Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi 
    lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;


    2) Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes;
    3) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
    4) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
    5) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;
    6) Merokok dalam ruangan;
    7) Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.
    d. Sanksi bagi peserta:
    1) Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR;

    2) Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti 
    tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap GUGUR;

    3) Peserta yang melanggar ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS.

  • Lain-lain
    a. Peserta yang tidak hadir/terlambat pada waktu dan tempat pelaksanaan seleksi yang telah ditentukan, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan TIDAK LULUS dalam proses Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Formasi Tahun 2019;

    b. Lokasi ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Formasi Tahun 2019 ditentukan berdasarkan lokasi tes yang dipilih 
    oleh peserta pada saat mendaftar ulang melalui https://sscn.bkn.go.id;


  • c. Peserta dan pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan ujian;
    d. Pengantar peserta dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan;
    e. Pengantar peserta berhenti di drop zone yang sudah ditentukan;

    f. Informasi lebih lanjut mengenai Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Formasi Tahun 2019 dapat dilihat melalui laman BKN www.bkn.go.id dan/atau 
    laman https://sscn.bkn.go.id;

    g. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
    Tribun Jakarta