Cara Mengetahui Tempat dan Waktu Tes SKB CPNS 2019

Jadwal Tes SKB CPNS 2019 Mulai Diumumkan 18 Agustus 2020

Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2020 segera digelar bulan September hingga Oktober nanti, jadwal lengkap akan diumumkan pada 18 Agustus.

Jadwal Tes SKB CPNS 2019 Mulai Diumumkan 18 Agustus 2020, Ini Cara Mengetahui Tempat dan Waktu Tes
Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2020 segera digelar bulan September hingga Oktober nanti, jadwal lengkap akan diumumkan pada 18 Agustus, ini cara mengetahuinya.
Proses rekuitmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 masih ters berlangsung.
Kini sudah mulai masuk tahap kedua, yaitu Tes SKB atau Seleksi Kompetensi Bidang.


Sebelumnya, pada awal Agustus peserta yang lolos ke tahap Tes SKB dapat kesempatan memilih lokasi ujian.
Penjadwalan SKB yang berlangsung sejak 10 Agustus 2020 telah berakhir pada hari ini, Jumat (14/8/2020).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, mengungkapkan, proses penjadwalan telah berlangsung.

Setelah penjadwalan selesai, pengumuman jadwal pelaksanaan SKB akan diumumkan pada 18 Agustus 2020 oleh masing-masing instansi, bukan dari BKN.


CPNS 2019 (tahun anggaran 2019) atau CPNS 2020.
CPNS 2019 (tahun anggaran 2019) atau CPNS 2020.Ega Alfreda)

Jadi, pengumuman jadwal Tes SKB bisa dicek di laman masing-masing instansi.
"Pengumuman jadwal SKB tanggal 18 Agustus nanti bisa dilihat di instansinya," kata Paryono, seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu(15/8/2020).

Persiapan Tes SKB
Sembari menunggu pengumuman resmi dari instansi yang dilamar ada berbagai hal yang bisa dipersiapkan.
Mulai dari mencetak kartu ujian, mempersiapkan alat tulis hingga perlengkapan protokol kesehatan.
"Kalau secara umum ya kartu ujian, KTP, pensil kayu, perlengkapan protokol kesehatan," ujar Paryono.
"Untuk lebih rinci, masing-masing instansi akan menyampaikan ke para pelamar melalui pengumuman," lanjut dia.

Bobot Tes SKB
Ujian tahap Tes SKB ini jadi yang paling menentukan untuk peserta lolos atau tidak menjadi ASN.
Sebab, SKB memiliki persentase bobot 60 persen untuk menentukan seseorang lolos seleksi CPNS.
"Untuk SKB bobotnya 60 persen, sementara Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 40 persen," ujar Paryono.
Berdasarkan Peraturan Kemenpan RB Nomor 36 Tahun 2018, tes SKB terbagi dalam tiga jadwal kegiatan.

Pertama, pelaksanaan SKB dengan Computer Assisted Test (CAT) yang dijadwalkan pada 1 September - 12 Oktober 2020.
Kedua, bagi instansi yang melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT, maka waktu dan teknis pelaksanaannya diatur oleh masing-masing instansi yang telah memiliki persetujuan dan dilaksanakan dalam kurun waktu September-Oktober 2020.
Bagi instansi pusat yang melaksanakan SKB selain dengan CAT, dapat berupa tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan wawancara.
Ketiga, pengolahan dan pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 8-18 Oktober 2020.

Materi pokok
Sementara itu, materi yang akan diujikan saat SKB tertuang dalam surat edaran terbaru dari Sekretaris Kementerian PANRB.
Dalam surat ini dijelaskan bahwa Panselnas memberikan materi pokok soal SKB dengan CAT untuk jabatan fungsional yang disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional.
Sementara, untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis, digunakan soal SKB yang bersesuaian (masih satu rumpun) dengan jabatan fungsional terkait.
Mulai 1 September 2020 Tes nbsp;SKB CPNS 2019 Akan Dilaksanakan, PENTING Peserta Perlu Siapkan Ini
Seleksi Kompetensi Bidang / SKB CPNS 2019 akan dimulai 1 Septtember 2020, ini yang harus dibawa peserta.
Setelah tertunda pandemi Covid-19, tes SKB CPNS 2019 akan segera dilaksanakan.
Berikut apa saja yang harus dipersiapkan peserta SKB CPNS 2019.
Badan Kepegawaian Negara ( BKN) memastikan penyelenggaraan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk seleksi CPNS Tahun Anggaran 2019 akan mulai digelar pada 1 September 2020.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas menjelaskan pelaksanaan SKB yang sempat tertunda karena pandemi virus corona ( Covid-19) akan diselenggarakan dari mulai 1 September sampai 12 Oktober 2020.
"SKB di depan mata, siapkan diri dari sekarang," kata Paryono dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (29/7/2020).
Setelah pelaksanaan SKB, Panselnas CPNS 2019 baru akan mengolah hasil tes SKB yang kemudian digabungkan dengan nilai SKD. Integrasi nilai dan pengumuman kelulusan seleksi akan dirilis pada 30 Oktober 2020.
Selanjutnya, BKN akan mengusulkan NIP bagi peserta yang dinyatakan lolos sebagai CPNS pada 1 sampai 30 November 2020 atau setelah proses pemberkasan bagi mereka yang dinyatakan lolos.
Pelaksaan tes SKB akan dilakukan dengan mengikuti aturan protokol kesehatan pemerintah. Artinya, peserta diharapkan membawa masker saat mengikuti tes nanti.
Sementara untuk kelengakapan lain di luar masker, lanjut Paryono, akan diatur oleh masing-masing instansi.
"Yang paling penting masker, tapi kalau ada instansi yang mensyaratkan faceshield dan sarung tangan bisa saja. Nanti akan ada pengumuman dari instansi apa yang harus peserta sediakan ketika tes SKB," jelas Paryono.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat pengumuman mengenai rencana pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.
Dalam surat bernomor B:611/M.SM.01.00/2020 tersebut, pemerintah melalui Kementerian PANRB akan melakukan langkah-langkah antisipasi untuk pelaksanaan SKB di masa pandemi virus corona (Covid-19).
Adapun pelaksanaan SKB akan terbagi dalam tiga jadwal kegiatan. Pertama, pelaksanaan SKB dengan Computer Assisted Test (CAT) yang dijadwalkan pada September hingga Oktober 2020.
"Kedua, bagi instansi yang melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT, maka waktu dan teknis pelaksanaannya diatur oleh masing-masing instansi yang telah memiliki persetujuan dan dilaksanakan dalam kurun waktu September hingga Oktober 2020.
Terakhir, pengolahan dan pengumuman hasil seleksi dijadwalkan dilakukan pada akhir Oktober 2020," ujar keterangan resminya.
Terkait dengan rencana jadwal pelaksanaan SKB yang direncanakan akan berlangsung September-Oktober 2020, dapat dilakukan penyesuaian hingga penundaan apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah mengenai status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19.
Tjahjo menegaskan, seluruh pelaksanaan SKB wajib memperhatikan pedoman dan/atau protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan daerah.
Protokol kesehatan terbaru yang wajib diikuti tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dengan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020.
Seleksi CPNS tahun anggaran 2019 telah sampai pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD). Namun, karena adanya pandemi Covid-19 pada Maret 2020 di Indonesia hingga saat ini mengakibatkan penundaan penyelenggaraan SKB.Tribun Jakarta