Cara Pengisian Formasi Kosong CPNS 2019 dari Peserta Gagal SKB CPNS 2019, Penjelasan BKN

BKN Jelaskan Cara Pengisian Formasi Kosong CPNS 2019 dari Peserta Gagal SKB CPNS 2019. Simak selengkapnya di dalam berita ini.
BKN Jelaskan Cara Pengisian Formasi Kosong CPNS 2019 dari Peserta Gagal SKB CPNS 2019
Kepala Biro Humas BKN, Paryono. Paryono mengatakan BKN akan menggelar rapat bersama DPR RI untuk membahas jadwal pelaksanaan SKB CPNS 2019.
/div>
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan cara pengisian formasi kosong di CPNS 2019 dari peserta SKB CPNS 2019 yang gagal atau kalah bersaing saat integrasi nilai SKD dan SKB. 
Ini merupakan bagian dari optimalisasi formasi kosong yang dilakukan BKN.
"Jadi menurut Pak Deputi kemarin, setelah diintegrasikan nilai SKD dan SKB, formasi kosong tadi dapat dioptimalisasikan dengan mengambil yang peringkat terbaik tapi tidak lolos jadi PNS. Tentunya dengan kualifikasi yang sama," kata Kepala Biro Humas BKN, Paryono, ketika dihubungi Warta Kota, Jumat (7/8/2020). 
Paryono menyampaikan ilustrasi cara pengisian formasi tersebut, simak di bawah ini: 
Ada formasi guru matematika di SMPN 1 dengan formasi 2 orang. Tapi yang lolos SKB ada 6 orang. Kemudian ada jabatan guru matematika di SMPN 2 dengan formasi 1 orang, tetapi tidak ada yang lolos SKB. Maka untuk optimalisasi bisa diisi dari peserta terbaik yang mendaftar di SMPN 1 tersebut.
Artinya ada 2 syarat utama agar bisa mengisi formasi kosong jika kalah bersaing di SKB CPNS 2019. 
Pertama, jabatannya harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sama. 
Kedua, orang yang terpilih adalah yang berada diperingkat tertinggi di antara peserta yang gagal seleksi di formasi jabatan sebelumnya. 

TANGGAL LENGKAP PELAKSANAAN SKB SAMPAI PEMBERKASAN & PROTOKOL SKB
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mengeluarkan tanggap pelaksanaan SKB CPNS 2019. 
Bahkan bukan hanya tanggal SKB, BKN juga sudah mengeluarkan tanggal soal kapan pengumuman kelulusan, bahkan sampah kapan pemberkasan dan pengusulan NIP. 
Hal ini pun menjawab tuntas pertanyaan kapan SKB CPNS 2019 dilaksanakan.  
Hal itu tertuang dalam surat berkop Badan Kepegawaian Negara dengan nomor K 26-30/V/ 116-4/99 tertanggal 27 Juli 2020. 
Perihal surat itu adalah Jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS formasi tahun 2019. 

Ini Jadwal lengkapnya : 
1. Verifikasi dan Hasil SKD : 27 - 30 Juli 2020
2. Pengumuman dan pendaftaran ulang SKB : 1 - 7 Agustus 2020
3. Penjadwalan SKB : 10 - 14 Agustus 2020
4. Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKB : 18 Agustus 2020
5. Pelaksanaan SKB : 1 September - 12 Oktober 2020
6. Pengolahan hasil SKD dan SKB : 8 - 18 OKtober 2020
7. Rekon integrasi hasil SKD dan SKB : 19 - 23 Oktober 2020
8. Penyampaian hasil seleksi : 26 - 28 Oktober 2020
9. Pengumuman hasil seleksi :  30 Oktober 2020
10 Usul penetapan NIP : 1 - 30 November 2020
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara, Paryono, membenarkan perihal jadwal tersebut ketika dihubungi Warta Kota, Selasa (28/7/2020). 
"Jadwal rincinya yang belum," kata Paryono. 
Paryono mengatakan, setelah diberikan NIP, nantinya PPK akan menerbitkan SK Pengangkatan CPNS. 
"Jika cepat, bisa terhitunga mulai 1 Desember 2020 (masuk kerja)," ujar Paryono.

PROTOKOL SAAT SKB
Lantaran akan dilaksanakan di masa pandemi covid-19, pelaksanaan SKB CPNS 2019 pun akan mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona. 
Nah, hal ini membuat para peserta SKB CPNS 2019 pun mulai bertanya-tanya bagaimana nasib mereka jika kemudian mengalami sakit panas ringan, atau batuk pilek ketika hari pelaksanaan SKB CPNS 2019. 

Apakah mereka tetap boleh datang ke lokasi jika sakit panas atau batuk pilek?
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara, Paryono, mengatakan, terkait jadwal pelaksanaan dan metode pelaksanaan sebenarnya belum ada keputusan resmi dari Panselnas CPNS 2019. 
Sehingga, kata Paryono, SKB CPNS 2019 akan dilaksanakan September 2020 baru berupa rencana, dan belum ada keputusan resmi dari Panselnas. 
"Jadi waktunya (pelaksanaan SKB CPNS 2019) belum karena masih dalam tahap rencana. Selain itu, pelaksanaannya apakah harus datang ke tempat tes atau online juga belum ada keputusan dari panselnas," ujar Paryono ketika dihubungi Warta Kota, Sabtu (11/7/2020). 
Sehingga, Paryono meminta para peserta SKB CPNS 2019 untuk menunggu keputusan dari Panselnas. 

"Nanti jika SKB CPNS 2019 peserta harus datang ke lokasi, maka pelaksanaan mirip seperti pada saat pelaksanaan SKD Sekolah Kedinasan yang akan dilaksanakan hari senin nanti," kata Paryono. 
Nah, terkait peserta yang mengalami demam atau batuk pilek jika kemudian peserta SKB CPNS 2019 harus datang ke lokasi, Paryono juga memberikan jawabannya. 
Menurut Paryono, pada dasarnya peserta yang suhu tubuhnya sedang panas, atau batuk pilek tetap dibolehkan datang dengan mengikuti protokol kesehatan. 
"Jadi ketika datang kita periksa suhu tubuh dulu. Kalau normal lanjut masuk. Kalau di atas normal disuruh istirahat dulu beberapa menit kemudian diperiksa kembali," kata Paryono. 

"Tapi kalau tetap suhu tubunya panas walau sudah istirahat, maka tempat tesnya disendirikan. Ada tempat khusus," ujar Paryono. 
Para peserta juga harus pakai masker, dan jarak peserta minimal 1 meter baik saat antrean maupun tes. 
"Jarak per sesi juga lebih panjang karena setelah tes, tempat kita bersihkan lebih dulu," ujar Paryono. 
Sementara untuk peserta batuk dan pilek, Paryono menyebut tetap dibolehkan datang dan wajib pakai masker. (cc)