Kementerian PUPRPengumuman SKB CPNS Kementerian PUPR
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( Kementerian PUPR) telah mengumumkan jadwal, lokasi, dan tata tertib pelaksanaan tes seleksi kompetensi bidang ( SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Berdasarkan pengumuman tersebut, tes SKB CPNS di Kementerian PUPR akan dilaksanakan antara rentang waktu 1 September hingga 19 September 2020.
Berikut beberapa hal yang perlu diketahui soal tes SKB CPNS di Kementerian PUPR:
- Pelaksanaan SKB akan dilakukan menggunakan sistem computer assisted test (CAT).
- Peserta diwajibkan untuk mengikuti SKB psikotes lanjutan yang akan dilakukan secara online.
Kebijakan umum peserta
Peserta yang hadir juga wajib mematuhi prosedur dan tata tertib yang sesuai dengan protokol kesehatan terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Ada sejumlah kebijakan umum bagi peserta yang akan mengikuti SKB di Kementerian PUPR.
Ketentuan tersebut yakni:
- Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan seleksi
- Peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi
- Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan
- Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain
- Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer
- Membawa alat tulis pribadi
- Peserta seleksi suhu lebih dari 37,3 derajat Celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield)
- Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pakaian peserta
Sejumlah ketentuan terkait pakaian peserta yang akan mengikuti SKB yakni:
- Peserta pria diharuskan mengenakan pakaian kemeja putih polos, celana panjang hitam (tak boleh kaos, celana jeans, celana coruroy dan legging)
- Peserta wanita mengenakan pakaian kemeja putih polos, bawahan rok/celana panjang hitam (tak boleh kaos, celana jeans, celana coruroy dan legging)
- Seluruh peserta mengenakan sepatu pantofel kulit (tidak boleh sepatu sneaker/sandal/sepatu non formal lain)
- Peserta datang ke lokasi mengenakan masker menutupi hidung dan mulut hingga dagu, menggunakan pelindung wajah serta masker.
Informasi selengkapnya mengenai ketentuan, jadwal dan lokasi pelaksanaan SKB Kementerian PUPR dapat disimak dalam link Pengumuman SKB CPNS PUPR.