Tes CPNS. Ilustrasi Foto: Ricardo
Para peserta seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS 2019 sejak 1 Agustus sudah melakukan pendaftaran ulang. Pendaftaran ulang ini berlaku hingga 7 Agustus.
"Berdasarkan Surat Kepala BKN , proses daftar ulang dimulai pada 1 hingga 7 Agustus 2020," kata Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama Saefuddin di Jakarta, Sabtu (1/8).
Pelaksanaan SKB CPNS 2019, lanjutnya, sempat tertunda akibat pandemi COVID-19. Namun sekarang proses seleksi dilanjutkan lagi.
Bagi calon peserta SKB CPNS Kemenag 2019 diminta untuk melakukan daftar ulang dan memilih lokasi tes yang terdekat dengan tempat tinggal mereka saat ini.
"Proses daftar ulang, lanjut dilakukan melalui akun masing-masing peserta pada laman SSCN BKN," terangnya.
Saefuddin juga menjelaskan, bahwa Kemenag menyiapkan Kantor Kankemenag Kota/Kabupaten sebagai tempat pelaksanaan SKB CPNS Kemenag formasi 2019.
"Dalam proses daftar ulang tersebut, tiap peserta diminta untuk memilih lokasi tes yang terdekat dengan tempat tinggal saat ini. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi resiko penyebaran COVID-19" kata Saefuddin.
Dia menambahkan, sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan dan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), pelaksanaan SKB harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"KemenPAN-RB mengingatkan agar Kemenag benar- benar memerhatikan protokol kesehatan tersebut dan sebisa mungkin meminimalisir pergerakan peserta SKB. Apalagi, jumlah peserta SKB Kemenag mencapai 12 ribu orang yang tersebar di 34 provinsi," papar Saefuddin. Baca Juga: Penjelasan Kepala BKN soal Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK, Simak ya Selanjutnya, bagi peserta SKB CPNS Kemenag yang telah melakukan daftar ulang, wajib untuk melakukan pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB mulai 8 Agustus 2020. (esy/jpnn)