Informasi soal SKB CPNS Kemhan, Wajib Bawa Rapid Test

KemhanTangkapan layar pengumuman SKB Kementerian Pertahanan 2019. Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) mulai diumumkan Selasa, (18/8/2020).

SKB merupakan tahap seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setelah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Salah satu Kementerian yang sudah mengumumkan jadwal SKB adalah Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Jadwal dan lokasi SKB Kemhan dimuat dalam Pengumuman Nomor: PENG/6/VIII/2020 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Formasi Tahun 2019.
Ujian yang akan dilaksanakan peserta menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Berikut ini kewajiban bagi peserta SKB Kemhan 2019:
  • Hadir di lokasi seleksi paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai.
  • Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
  • Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian serta menunjukan kepada Panitia.
  • Mengenakan kemeja/baju lengan panjang atas berwarna putih polos dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaus, celana berbahan jeans dan sandal).
  • Duduk pada tempat yang ditentukan.
  • Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan seleksi dengan sistem CAT dimulai.
  • Mengerjakan semua soal seleksi yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.
Baca juga: SKB CPNS Kemensetneg Dilaksanakan Online, Ini 3 Tes yang Harus Dilalui
Sementara itu larangan bagi peserta adalah:
  • Membawa buku-buku dan catatan lainnya.
  • Membawa kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan.
  • Membawa makanan dan minuman.
  • Membawa senjata tajam/api atau sejenisnya.
  • Bertanya/berbicara dengan sesama peserta seleksi.
  • Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung.
  • Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia.
  • Merokok dalam ruangan seleksi.
Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum pelaksanaan seleksi.
Selain itu peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi.

Untuk menekan penyebaran Covid-19, peserta wajib menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut hingga dagu, jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
Perlu juga memperhatikan jaga jarak minimal satu meter dengan orang lain sesuai ketentuan Tim Gugus Tugas masing-masing wilayah.
Peserta wajib menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer.

Daftar link

Informasi selengkapnya tentang SKB Kemhan bisa diakses di laman: SKB Kemhan 2019.
Pengumumannya ada di laman: pengumuman SKB Kemhan 2019.
Pembagian lokasi dan jadwal peserta SKB Kemhan bisa diakses di laman berikut: lokasi dan jadwal SKB Kemhan 2019.
Adapun pembagian sesi peserta SKB Kemhan bisa diakses di laman berikut: pembagian sesi SKB Kemhan 2019.
Sementara itu daftar alamat CAT Kemhan, Kanreg, dan UPT BKN SKB Kemhan bisa diakses di laman berikut: alamat tempat ujian.


Ketentuan penting
Peserta seleksi CPNS Kemhan wajib membawa dan menunjukkan hasil rapid test dengan keterangan non reaktif/reaktif dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang masih berlaku efektif 14 hari kepada Panitia seleksi, pada saat akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang Jabatan BKN.
Sebelum mengikuti SKB jabatan dan SKB instansi wajib membawa dan menunjukkan hasil EKG, Rontgen Thorax, dan Laboratorium (Darah Rutin, Kolesterol, Trigliserid, SGOT, SGPT, HbsAg, Urine Rutin dan Tes Kehamilan bagi Wanita) dari RSUD kepada panitia seleksi pada saat akan mengikuti SKB Instansi tes kesehatan.
Lalu bagi peserta SKB Kemhan yang tidak membawa atau membawa tapi masih belum lengkap atau ketinggalan dapat menyusul pada waktu pelaksanaan SKB instansi lainnya.
Tapi, bagi peserta SKB Kemhan yang tidak melaksanakan ketentuan di atas, walaupun hasilnya dinyatakan lulus, akan dianggap gugur.

Peserta dinyatakan tidak lulus SKB CPNS Kemhan jika dinyatakan:
  • Seleksi Kesehatan dengan kategori Status Kesehatan IV.
  • Seleksi Mental Ideologi dengan kategori Tidak Memenuhi Syarat.
  • Tidak mengikuti seluruh rangkaian kegiatan SKB instansi.
Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.


 
KOMPAS/Akbar Bhayu Tamtomo Inforgafik: Jadwal Terbaru Tahapan CPNS 2019