Informasi ini disampaikan melalui Pengumuman Nomor 16 Tahun 2020 tertanggal 18 Agustus 2020.
Tempat ujian sesuai dengan pilihan masing-masing peserta Seleksi Kompetensi Bidang yang telah dilaksanakan 1-7 Agustus 2020 melalui sistem SSCN.
Adapun waktu pelaksanaan ujian adalah mulai 1-30 September 2020, yaitu pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu, yang dibagi menjadi 3 sesi sementara untuk hari Jumat dibagi menjadi 2 sesi.
Sedangkan pembagian jam/waktu masing-masing sesi untuk hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu adalah sebagai berikut:
Kemudian, pembagian jam/waktu masing-masing sesi khusus untuk hari Jumat adalah:
- Sesi I: Pukul 08.30-10.00 WIB
- Sesi II: Pukul 14.30-16.00 WIB
Jadwal ujian SKB masing-masing peserta tercantum dalam lampiran pada pengumuman yang dapat diakses secara lengkap di sini: Lampiran Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ketentuan saat SKB
Berikut adalah ketentuan penyelenggaraan SKB:- Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum ujian dimulai
- Panitia tidak menyediakan tempat parkir, baik untuk kendaraan roda dua atau roda empat
- Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti SKB dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, maka dinyatakan gugur
- Peserta wajib mengikuti ujian SKB sesuai dengan tempat/lokasi, tanggal dan sesi yang telah ditentukan
- Peserta harus melakukan registrasi sebelum ujian dimulai
- Peserta wajib mencatat nomor urut absen/daftar hadir sesuai sesi ujian yang tercantum dalam lampiran pengumuman
- Peserta mengisi daftar hadir sesuai nomor urut absen/daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia
- Panitia tidak menyediakan alat tulis berupa pensil kayu
- Peserta membawa alat tulis sendiri berupa pensil kayu
a) Laki-Laki : memakai kemeja berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang berwarna gelap (tidak diperkenankan menggunakan celana berbahan jeans) dan bersepatu.
b) Perempuan : memakai baju putih polos tanpa corak (bukan kaos), memakai rok berwarna gelap (tidak diperkenankan menggunakan rok berbahan jeans) dan menggunakan hijab berwarna gelap (bagi wanita yang mengenakan hijab) serta bersepatu.
a) buku-buku dan catatan lainnya;
b) kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun serta jam
tangan;
c) perhiasan dalam bentuk apapun termasuk bros dan ikat pinggang;
d) makanan dan minuman; dan
e) senjata api/tajam atau sejenisnya.
a) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta ujian;
b) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian;
c) Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia; dan
d) Merokok dalam ruangan ujian;
Bagi peserta SKB CPNS 2019 DKI Jakarta, tata cara lengkap dari pelaksanaan SKB ini juga telah dirinci dan dapat diakses di sini: Pengumuman Pelaksanaan SKB CPNS Pemprov DKI Jakarta.