Jadwal dan Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS Pemprov DKI Jakarta

https://bkddki.jakarta.go.id/Tangkapan layar pengumuman penyelenggaraan SKB CPNS Pemprov DKI Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB) CPNS di lingkungannya.
Informasi ini disampaikan melalui Pengumuman Nomor 16 Tahun 2020 tertanggal 18 Agustus 2020.
Tempat ujian sesuai dengan pilihan masing-masing peserta Seleksi Kompetensi Bidang yang telah dilaksanakan 1-7 Agustus 2020 melalui sistem SSCN.
Adapun waktu pelaksanaan ujian adalah mulai 1-30 September 2020, yaitu pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu, yang dibagi menjadi 3 sesi sementara untuk hari Jumat dibagi menjadi 2 sesi.

Sedangkan pembagian jam/waktu masing-masing sesi untuk hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu adalah sebagai berikut:

  • Sesi I: Pukul 08.30-10.00 WIB
  • Sesi II: Pukul 11.30-13.00 WIB
  • Sesi III: Pukul 14.30-16.00 WIB

  • Kemudian, pembagian jam/waktu masing-masing sesi khusus untuk hari Jumat adalah:
    • Sesi I: Pukul 08.30-10.00 WIB
    • Sesi II: Pukul 14.30-16.00 WIB
    Total ada 8.550 peserta yang akan menjalani tahap SKB di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
    Jadwal ujian SKB masing-masing peserta tercantum dalam lampiran pada pengumuman yang dapat diakses secara lengkap di sini: Lampiran Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

    Ketentuan saat SKB

    Berikut adalah ketentuan penyelenggaraan SKB:
    • Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum ujian dimulai
    • Panitia tidak menyediakan tempat parkir, baik untuk kendaraan roda dua atau roda empat
    • Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti SKB dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, maka dinyatakan gugur
    • Peserta wajib mengikuti ujian SKB sesuai dengan tempat/lokasi, tanggal dan sesi yang telah ditentukan
    • Peserta harus melakukan registrasi sebelum ujian dimulai
    • Peserta wajib mencatat nomor urut absen/daftar hadir sesuai sesi ujian yang tercantum dalam lampiran pengumuman
    • Peserta mengisi daftar hadir sesuai nomor urut absen/daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia
    • Panitia tidak menyediakan alat tulis berupa pensil kayu
    • Peserta membawa alat tulis sendiri berupa pensil kayu

  • Peserta wajib membawa dan menunjukkan dokumen asli berupa Kartu Tanda Peserta Ujian SKB hasil cetakan dari portal SSCN dn KTP asli/surat keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/KK asli atau kartu keluarga yang dilegalisir pejabat berwenang
  • Peserta yang mengikuti ujian SKB harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta dan/atau KTP
  • Peserta mengenakan pakaian rapi dan sopan dengan ketentuan sebagai berikut :
    a) Laki-Laki : memakai kemeja berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang berwarna gelap (tidak diperkenankan menggunakan celana berbahan jeans) dan bersepatu.
    b) Perempuan : memakai baju putih polos tanpa corak (bukan kaos), memakai rok berwarna gelap (tidak diperkenankan menggunakan rok berbahan jeans) dan menggunakan hijab berwarna gelap (bagi wanita yang mengenakan hijab) serta bersepatu.
  • Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan
  • Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti ujian SKB dan dinyatakan gugur
  • Peserta di dalam ruang ujian dilarang membawa barang sebagai berikut :
    a) buku-buku dan catatan lainnya;
    b) kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun serta jam
    tangan;
    c) perhiasan dalam bentuk apapun termasuk bros dan ikat pinggang;
    d) makanan dan minuman; dan
    e) senjata api/tajam atau sejenisnya.
  • Peserta dilarang melakukan hal sebagai berikut :
    a) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta ujian;
    b) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian;
    c) Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia; dan
    d) Merokok dalam ruangan ujian;
  • Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi Computer Assisted Test
  • Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib
  • Peserta wajib mematuhi seluruh peraturan/ketentuan yang diatur/ditetapkan oleh Panitia selama pelaksanaan seleksi, dan Panitia berhak menggugurkan peserta yang terbukti melanggar peraturan/ketentuan dalam pelaksanaan seleksi.

  • Bagi peserta SKB CPNS 2019 DKI Jakarta, tata cara lengkap dari pelaksanaan SKB ini juga telah dirinci dan dapat diakses di sini: Pengumuman Pelaksanaan SKB CPNS Pemprov DKI Jakarta.