Saat dikonfirmasi, Plt. Kepala Biro Kepegawaian dan juga Sekretaris Tim Pengadaan CPNS Kemenkes Tahun 2019 Inda Torisia Hatang membenarkannya.
"Iya benar, jadwal dan hal-hal lain mengenai SKB di Kemenkes sudah diumumkan. Bisa diakses di laman rekrutmen CPNS Kemenkes," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (20/8/2020).
Inda menambahkan, peserta SKB dapat mengetahui jadwal dan lokasi dengan cara login dengan menggunakan NIK dan nomor peserta ujian.
Setelah itu, jadwal dan lokasi dapat diketahui oleh setiap peserta.
"Bisa dilihat dipetunjuknya. Isi NIK dan nomor peserta. Masing-masing peserta dapat mengakses jadwalnya," ucap Inda.
Jadwal tes SKB CPNS 2019 Kemenkes
Pelaksanaan Ujian SKB dengan sistem CAT akan diselenggarakan di 33 lokasi mulai 1-13 September 2020 dalam 3 sesi.
Sesi I
Untuk sesi I, pada pukul 06.30 WIB peserta SKB akan diminta registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang peserta, body checking, dan masuk ruang tunggu steril.
Pada pukul 08.00 WIB, dijadwalkan perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.
Sesi II
Kemudian, untuk sesi II, pada pukul 09.30-11.00 WIB peserta SKB akan diminta registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang peserta, body checking, dan masuk ruang tunggu steril.
Pada pukul 11.00-11.30 WIB, dijadwalkan perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.
Ujian SKB untuk sesi II dimulai pada pukul 11.30-13.00 WIB.
Sesi III
Selanjutnya, untuk sesi III pada pukul 12.30-14.00 WIB peserta SKB akan diminta registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang peserta, body checking, dan masuk ruang tunggu steril.
Pada pukul 14.00-14.30 WIB, dijadwalkan perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.
Ujian SKB untuk sesi III dimulai pada pukul 14.30-16.00 WIB.
Khusus pelaksanaan Ujian SKB pada Jumat hanya akan diselenggarakan pada 2 sesi yaitu
sesi I dan sesi III.
Lokasi SKB
Tahapan SKB dengan materi substansi jabatan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) akan diselenggarakan pada 33 lokasi ujian.Berikut selengkapnya:
1. Provinsi Aceh
ul>2. Provinsi Sumatera Utara
- Tempat: Kantor Regional VI BKN Medan
- Alamat: Jl. Tahi Bonar Simatupang No.124, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara 20127
3. Provinsi Sumatera Barat
- Tempat: UPT BKN Padang
- Alamat: Jl. Rimbo Kaluang No.52, Rimbo Kaluang, Kec. Padang Bar., Kota Padang, Sumatera Barat
4. Provinsi Riau
- Tempat: Kantor Regional XII BKN Pekanbaru
- Alamat: Jl. Hangtuah Ujung No.148, Sialang Sakti, Kec. Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau 28131
5. Provinsi Jambi
- Tempat: UPT BKN Jambi
- Alamat: Jl. Kapten Pattimura No. 90 Simpang Empat Sipin Kec. Telenaipura, Jambi, Provinsi Jambi
6. Provinsi Bengkulu
7. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- Tempat: UPT BKN Pangkalpinang
- Alamat: Jl. M Saleh Zainudin, Air Salemba, Kec. Gabek, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung 33172
8. Provinsi Kepulauan Riau
- Tempat: UPT BKN Batam
- Alamat: Jl. Raja Isa No. 17, Batam
9. Provinsi Sumatera Selatan
- Tempat: Kantor Regional VII BKN Palembang
- Alamat: Jl. Gubernur H. Achmad Bastari Kec. Seberang Ulu I, Jakabaring Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan
10. Provinsi Lampung
- Tempat: UPT BKN Lampung
- Alamat: Jl. Nusa Indah I No.02A, Sumur Batu, Kec. Tlk. Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung 35214
- Tempat: UPT BKN Serang
- Alamat: Jl. Kh. Sokhari No.40, Cipare, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42117
12. Provinsi DKI Jakarta
- Tempat: Poltekkes Kemenkes Jakarta III
- Alamat: Jl. Melati 2 No.15, RT.001/RW.009, Jatiwarna, Kec. Pd. Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat 17415
13. Provinsi Jawa Barat
- Tempat: Kantor Regional III BKN Bandung
- Alamat: Jl. Surapati No.10A, Cihaur Geulis, Kec. Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat 40122
14. Provinsi Jawa Tengah
- Tempat: Poltekkes Kemenkes Semarang
- Alamat: Jl. Tirto Agung, Pedalangan, Kec. Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah 50268
15. Provinsi DI Yogyakarta
- Tempat: Kantor Regional I BKN Yogyakarta
- Alamat: Jl. Magelang No.Km. 7,5, Jongke Tengah, Sendangadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55285
- Tempat: Poltekkes Kemenkes Surabaya
- Alamat: Jl. Pucang Jajar Tengah No.56, Kertajaya, Kec. Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur 60282
17. Provinsi Sulawesi Selatan
18. Provinsi Sulawesi Utara
- Tempat: Poltekkes Kemenkes Manado
- Alamat: Gd. Kesehatan Lingkungan, Jl. Manguni Raya No.20, Malendeng, Kec. Tikala, Kota Manado, Sulawesi Utara
19. Provinsi Bali
- Tempat: Kantor Regional X BKN Denpasar
- Alamat: Jl. By Pass Ngurah Rai No.646, Pedungan, Kec. Denpasar Sel., Kota Denpasar, Bali 80221
20. Provinsi Nusa Tenggara Barat
- Tempat: UPT BKN Mataram
- Alamat: Jalan Sandat No 4 Mataram (samping Bank Indonesia)
22. Provinsi Kalimantan Barat
- Tempat: UPT BKN Pontianak
- Alamat: Jl. Veteran No.29, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78113
23. Provinsi Kalimantan Tengah
- Tempat: UPT BKN Palangkaraya
- Alamat: Jl. W. Sudirohusodo No.20, Langkai, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 74874
24. Provinsi Kalimantan Selatan
- Tempat: Kantor Regional VIII Banjarmasin
- Alamat: Jl. Bhayangkara No.1, Sungai Besar, Kec. Banjarbaru Selatan, Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan 70714
25. Provinsi Kalimantan Timur
- Tempat: UPT BKN Balikpapan
- Alamat: Ex. Gedung Pertanahan. Samping Gedung Bank Indonesia Lama, Seberang Koramil, Jl. Marsma R. Iswahyudi No.40, Sungai Nangka, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76114
26. Provinsi Sulawesi Tengah
- Tempat: UPT BKN Palu
- Alamat: Jl. Bantilan No.20, Lere, Kec. Palu Bar., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111
27. Provinsi Sulawesi Tenggara
- Tempat: UPT BKN Kendari
- Alamat: Jln.Sultan Hasanuddin No.63, Tipulu, Kendari, Sulawesi Tenggara
28. Provinsi Gorontalo
29. Provinsi Sulawesi Barat
- Tempat: UPT BKN Mamuju
- Alamat: Jl. Martadinata, Simboro, Kec. Simboro Dan Kepulauan, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat 91512
30. Provinsi Maluku
- Tempat: UPT BKN Ambon
- Alamat: Jl. A. I. S. Nasution No.8, Karang Panjang, Kel Amantelu, Sirimau, Kota Ambon, Maluku
- Tempat: Kantor Regional IX BKN Jayapura
- Alamat: Jl. Baru No. 100B, Kota Raja, Wai Mhorock, Abepura, Kota Jayapura, Papua 99225
32. Provinsi Maluku Utara
- Tempat: UPT BKN Ternate
- Alamat: Jl. Jati Metro, Jati, Ternate Sel., Kota Ternate, Maluku Utara
33. Provinsi Papua Barat
- Tempat: UPT BKN Sorong
- Alamat: Jl. Tongkol, Klamasen, Mariat, Sorong, Papua Bar. 98416
Tata tertib ujian SKB
- Peserta dianjurkan untuk menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) seperti mengonsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit sehari dan istirahat yang cukup guna meningkatkan daya tahan tubuh
- Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan seleksi.
- Setiap peserta wajib mengikuti ujian SKB sesuai dengan lokasi dan jadwal masingmasing sebagaimana tercantum dalam kartu jadwal ujian SKB yang dicetak dari laman https://cpns.kemkes.go.id.
- Peserta tidak diperkenankan mampir/singgah ke tempat lain selain ke tempat ujian SKB.
- Ujian SKB akan dilaksanakan dengan protokol kesehatan, untuk itu peserta diwajibkan:
- Membawa kelengkapan sebagai berikut:
- Asli Kartu Peserta Ujian SKB yang dicetak melalui laman SSCN (https://sscn.bkn.go.id)
- Asli Kartu Jadwal ujian SKB yang dicetak melalui laman https://cpns.kemkes.go.id. Pada lembar peserta telah ditandatangani oleh masing-masing peserta;
- Asli KTP atau Asli Surat Keterangan Perekaman Data Kependudukan dari Disdukcapil yang diperkuat dengan asli Kartu Keluarga.
- Membawa alat tulis pribadi (pulpen dan pensil kayu yang sudah diraut);
- Perlengkapan pribadi lain sesuai dengan kebutuhan (perlengkapan ibadah/obat/makanan/hand sanitizer/alat bantu gerak) yang diperlukan.
- Peserta wajib membawa pensil kayu pribadi yang sudah diraut ke ruang ujian SKB.
- Penyimpanan barang, wajib dilakukan secara mandiri oleh setiap peserta di tempat yang telah ditentukan dengan pengawasan petugas. Barang-barang seperti tas, jaket, kalkulator, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, ballpoint, telepon genggam (HP), pulpen, dan buku atau catatan lainnya tidak diperbolehkan dibawa masuk ke ruang steril dan ruang ujian. Seluruh barang tersebut disimpan di dalam tas dengan rapi.
- Peserta yang keluar dari ruangan steril/ruang ujian harus dalam pengawasan petugas.
- Peserta dilarang:
- Membawa buku atau catatan lainnya, kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis selain pensil kayu, senjata api/tajam atau sejenisnya ke ruang ujian.
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian.
- Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia dan tidak menambah waktu.
- Menggunakan komputer di ruang ujian selain untuk aplikasi CAT BKN.
- Setiap peserta seleksi telah menandatangani pernyataan tidak merokok. Apabila diketahui peserta seleksi merokok (termasuk rokok elektrik/vape), panitia dapat membatalkan keikutsertaan peserta tersebut.
- Sanksi bagi pelanggar tata tertib nomor 9 dan 10 dikenakan sanksi berupa teguran lisan oleh panitia sampai dinyatakan gugur atau dibatalkan sebagai peserta ujian;
- Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.
a. Bukti rekam jejak sebagai berikut:
- Pengalaman sebagai pegawai non-PNS di lingkungan Kementerian Kesehatan wajib membawa asli dan fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai Pegawai nonPNS di lingkungan Kementerian Kesehatan yang telah disahkan minimal oleh pejabat administrator yang membidangi kepegawaian (mulai SK pengangkatan pertama dan SK pengangkatan berikutnya sampai dengan pengangkatan terakhir); atau
- Pengalaman sebagai Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan wajib membawa asli dan fotokopi Surat Keputusan pengangkatan atau surat keterangan selesai penugasan sebagai Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan; atau
- Pengalaman sebagai peserta Nusantara Sehat/Penugasan Khusus Kementerian Kesehatan wajib membawa asli dan fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai Peserta Nusantara Sehat/Penugasan Khusus Kementerian Kesehatan, serta surat izin/surat rekomendasi dari Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan; atau
- Pengalaman sebagai peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) atau Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS) wajib membawa asli dan fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai peserta WKDS atau PGDS.
jejak pada portal pendukung saat registrasi online (pada saat pertama mendaftar) yang
dibuktikan dengan dokumen/berkas yang dibawa peserta dengan batas waktu yang
diperhitungkan sebagai rekam jejak dihitung sampai dengan saat dilakukannya
registrasi online.
c. Jika peserta pada saat registrasi online tidak mengisi rekam jejak sesuai ketentuan, maka
peserta tersebut dinyatakan tidak memiliki rekam jejak.
d. Hasil penelusuran rekam jejak dimaksud dituangkan dalam berita acara.
- Peserta SKB wajib membaca, memahami dan mematuhi tata tertib pelaksanaan SKB yang ditayangkan melalui laman https://cpns.kemkes.go.id dan terlampir dalam Kartu Jadwal Ujian SKB yang dicetak melalui laman https://cpns.kemkes.go.id.
- Peserta agar terus memonitor perkembangan informasi melalui laman https://sscn.bkn.go.id dan laman https://cpns.kemkes.go.id.
- Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai fakta/sengaja melakukan manipulasi data, tidak memenuhi syarat yang ditentukan, dan/atau memberikan data/informasi yang tidak benar baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, dan/atau tidak memenuhi kelengkapan administrasi dalam batas waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi tidak memenuhi syarat dan dinyatakan gugur/batal dan/atau memberhentikan yang bersangkutan sebagai CPNS/PNS.
- Kelulusan peserta pada setiap tahapan seleksi ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi peserta. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi CPNS di lingkungan Kementerian Kesehatan dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan dan agar dilaporkan melalui website Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan (www.itjen.depkes.go.id/wbs/). Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut.
Link dokumen selengkapnya:
- Pengumuman Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang pada Penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2019
- Tata Tertib Ujian SKB dengan sistem CAT pada Penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2019
- Pengumuman Pelaksanaan SKB dengan sistem CAT pada Penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2019
- Pengumuman Rangkaian Kegiatan Pelaksanaan SKB dengan sistem CAT pada Penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2019
Inforgafik: Jadwal Terbaru Tahapan CPNS 2019