Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan SKB CPNS 2019 Kemenkes

cpns.kemkes.go.idSKB CPNS 2019 Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengumumkan jadwal dan lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019.
Saat dikonfirmasi, Plt. Kepala Biro Kepegawaian dan juga Sekretaris Tim Pengadaan CPNS Kemenkes Tahun 2019 Inda Torisia Hatang membenarkannya.
"Iya benar, jadwal dan hal-hal lain mengenai SKB di Kemenkes sudah diumumkan. Bisa diakses di laman rekrutmen CPNS Kemenkes," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (20/8/2020).

Inda menambahkan, peserta SKB dapat mengetahui jadwal dan lokasi dengan cara login dengan menggunakan NIK dan nomor peserta ujian.
Setelah itu, jadwal dan lokasi dapat diketahui oleh setiap peserta.
"Bisa dilihat dipetunjuknya. Isi NIK dan nomor peserta. Masing-masing peserta dapat mengakses jadwalnya," ucap Inda.

Jadwal tes SKB CPNS 2019 Kemenkes
Pelaksanaan Ujian SKB dengan sistem CAT akan diselenggarakan di 33 lokasi mulai 1-13 September 2020 dalam 3 sesi.
Sesi I
Untuk sesi I, pada pukul 06.30 WIB peserta SKB akan diminta registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang peserta, body checking, dan masuk ruang tunggu steril.
Pada pukul 08.00 WIB, dijadwalkan perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.
Ujian SKB untuk sesi I dimulai pada pukul 08.30-10.00 WIB.

Sesi II
Kemudian, untuk sesi II, pada pukul 09.30-11.00 WIB peserta SKB akan diminta registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang peserta, body checking, dan masuk ruang tunggu steril.
Pada pukul 11.00-11.30 WIB, dijadwalkan perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.
Ujian SKB untuk sesi II dimulai pada pukul 11.30-13.00 WIB.
Sesi III
Selanjutnya, untuk sesi III pada pukul 12.30-14.00 WIB peserta SKB akan diminta registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang peserta, body checking, dan masuk ruang tunggu steril.
Pada pukul 14.00-14.30 WIB, dijadwalkan perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.
Ujian SKB untuk sesi III dimulai pada pukul 14.30-16.00 WIB.
Khusus pelaksanaan Ujian SKB pada Jumat hanya akan diselenggarakan pada 2 sesi yaitu
sesi I dan sesi III.

Lokasi SKB

Tahapan SKB dengan materi substansi jabatan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) akan diselenggarakan pada 33 lokasi ujian.
Berikut selengkapnya:

1. Provinsi Aceh

ul>
  • Tempat: Kantor Regional XIII BKN Aceh
  • Alamat: Jl. Bandara Sultan Iskandar Muda, Gp. Gani, Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh 24411

  • 2. Provinsi Sumatera Utara

    • Tempat: Kantor Regional VI BKN Medan
    • Alamat: Jl. Tahi Bonar Simatupang No.124, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara 20127

    3. Provinsi Sumatera Barat

    • Tempat: UPT BKN Padang
    • Alamat: Jl. Rimbo Kaluang No.52, Rimbo Kaluang, Kec. Padang Bar., Kota Padang, Sumatera Barat

    4. Provinsi Riau

    • Tempat: Kantor Regional XII BKN Pekanbaru
    • Alamat: Jl. Hangtuah Ujung No.148, Sialang Sakti, Kec. Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau 28131

    5. Provinsi Jambi

    • Tempat: UPT BKN Jambi
    • Alamat: Jl. Kapten Pattimura No. 90 Simpang Empat Sipin Kec. Telenaipura, Jambi, Provinsi Jambi

    6. Provinsi Bengkulu


  • Tempat: UPT BKN Bengkulu
  • Alamat: Jl. WR. Supratman, Kel. Pematang Gubernur Kec. Muara Bangka Hulu, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu

  • 7. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

    • Tempat: UPT BKN Pangkalpinang
    • Alamat: Jl. M Saleh Zainudin, Air Salemba, Kec. Gabek, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung 33172

    8. Provinsi Kepulauan Riau

    • Tempat: UPT BKN Batam
    • Alamat: Jl. Raja Isa No. 17, Batam

    9. Provinsi Sumatera Selatan

    • Tempat: Kantor Regional VII BKN Palembang
    • Alamat: Jl. Gubernur H. Achmad Bastari Kec. Seberang Ulu I, Jakabaring Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan

    10. Provinsi Lampung

    • Tempat: UPT BKN Lampung
    • Alamat: Jl. Nusa Indah I No.02A, Sumur Batu, Kec. Tlk. Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung 35214
    11. Provinsi Banten
    • Tempat: UPT BKN Serang
    • Alamat: Jl. Kh. Sokhari No.40, Cipare, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42117

    12. Provinsi DKI Jakarta

    • Tempat: Poltekkes Kemenkes Jakarta III
    • Alamat: Jl. Melati 2 No.15, RT.001/RW.009, Jatiwarna, Kec. Pd. Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat 17415

    13. Provinsi Jawa Barat

    • Tempat: Kantor Regional III BKN Bandung
    • Alamat: Jl. Surapati No.10A, Cihaur Geulis, Kec. Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat 40122

    14. Provinsi Jawa Tengah

    • Tempat: Poltekkes Kemenkes Semarang
    • Alamat: Jl. Tirto Agung, Pedalangan, Kec. Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah 50268

    15. Provinsi DI Yogyakarta

    • Tempat: Kantor Regional I BKN Yogyakarta
    • Alamat: Jl. Magelang No.Km. 7,5, Jongke Tengah, Sendangadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55285
    16. Provinsi Jawa Timur
    • Tempat: Poltekkes Kemenkes Surabaya
    • Alamat: Jl. Pucang Jajar Tengah No.56, Kertajaya, Kec. Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur 60282

    17. Provinsi Sulawesi Selatan


  • Tempat: Poltekkes Kemenkes Makassar
  • Alamat: Gd. Direktorat, Jl. Wijaya Kusuma No.46, Banta-Bantaeng, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90222

  • 18. Provinsi Sulawesi Utara

    • Tempat: Poltekkes Kemenkes Manado
    • Alamat: Gd. Kesehatan Lingkungan, Jl. Manguni Raya No.20, Malendeng, Kec. Tikala, Kota Manado, Sulawesi Utara

    19. Provinsi Bali

    • Tempat: Kantor Regional X BKN Denpasar
    • Alamat: Jl. By Pass Ngurah Rai No.646, Pedungan, Kec. Denpasar Sel., Kota Denpasar, Bali 80221

    20. Provinsi Nusa Tenggara Barat

    • Tempat: UPT BKN Mataram
    • Alamat: Jalan Sandat No 4 Mataram (samping Bank Indonesia)
    21. Provinsi Nusa Tenggara Timur

  • Tempat: Poltekkes Kemenkes Kupang
  • Alamat: Jl. Piet A. Tallo, Liliba, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur

  • 22. Provinsi Kalimantan Barat

    • Tempat: UPT BKN Pontianak
    • Alamat: Jl. Veteran No.29, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78113

    23. Provinsi Kalimantan Tengah

    • Tempat: UPT BKN Palangkaraya
    • Alamat: Jl. W. Sudirohusodo No.20, Langkai, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 74874

    24. Provinsi Kalimantan Selatan

    • Tempat: Kantor Regional VIII Banjarmasin
    • Alamat: Jl. Bhayangkara No.1, Sungai Besar, Kec. Banjarbaru Selatan, Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan 70714

    25. Provinsi Kalimantan Timur

    • Tempat: UPT BKN Balikpapan
    • Alamat: Ex. Gedung Pertanahan. Samping Gedung Bank Indonesia Lama, Seberang Koramil, Jl. Marsma R. Iswahyudi No.40, Sungai Nangka, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76114
    Baca juga: Benarkah Ibu Kota Baru Memindah Masalah Jakarta ke Kalimantan?

    26. Provinsi Sulawesi Tengah

    • Tempat: UPT BKN Palu
    • Alamat: Jl. Bantilan No.20, Lere, Kec. Palu Bar., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111

    27. Provinsi Sulawesi Tenggara

    • Tempat: UPT BKN Kendari
    • Alamat: Jln.Sultan Hasanuddin No.63, Tipulu, Kendari, Sulawesi Tenggara

    28. Provinsi Gorontalo


  • Tempat: UPT BKN Gorontalo
  • Alamat: Jl. H.D.I. Rachman, Hepuhulawa, Limboto, Kota Gorontalo, Gorontalo 96181

  • 29. Provinsi Sulawesi Barat

    • Tempat: UPT BKN Mamuju
    • Alamat: Jl. Martadinata, Simboro, Kec. Simboro Dan Kepulauan, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat 91512

    30. Provinsi Maluku

    • Tempat: UPT BKN Ambon
    • Alamat: Jl. A. I. S. Nasution No.8, Karang Panjang, Kel Amantelu, Sirimau, Kota Ambon, Maluku
    31. Provinsi Papua
    • Tempat: Kantor Regional IX BKN Jayapura
    • Alamat: Jl. Baru No. 100B, Kota Raja, Wai Mhorock, Abepura, Kota Jayapura, Papua 99225

    32. Provinsi Maluku Utara

    • Tempat: UPT BKN Ternate
    • Alamat: Jl. Jati Metro, Jati, Ternate Sel., Kota Ternate, Maluku Utara

    33. Provinsi Papua Barat

    • Tempat: UPT BKN Sorong
    • Alamat: Jl. Tongkol, Klamasen, Mariat, Sorong, Papua Bar. 98416

    Tata tertib ujian SKB

    • Peserta dianjurkan untuk menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) seperti mengonsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit sehari dan istirahat yang cukup guna meningkatkan daya tahan tubuh
    • Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan seleksi.
    • Setiap peserta wajib mengikuti ujian SKB sesuai dengan lokasi dan jadwal masingmasing sebagaimana tercantum dalam kartu jadwal ujian SKB yang dicetak dari laman https://cpns.kemkes.go.id.
    • Peserta tidak diperkenankan mampir/singgah ke tempat lain selain ke tempat ujian SKB.
    • Ujian SKB akan dilaksanakan dengan protokol kesehatan, untuk itu peserta diwajibkan:

  • Dalam kondisi sehat dan bersedia mengikuti protokol kesehatan.
  • Datang ke lokasi ujian dengan mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
  • Hadir di lokasi ujian 120 (seratus dua puluh) menit sebelum waktu ujian sesuai sesi masing-masing, karena setiap peserta akan mengikuti tahapan registrasi, verifikasi rekam jejak (khusus bagi peserta yang memiliki rekam jejak), pemberian PIN, penitipan barang, body checking, dan menyaksikan video tutorial tata cara CAT di ruang tunggu steril, sebelum memasuki ruang ujian.
  • Registrasi, verifikasi rekam jejak dan pemberian PIN bagi peserta akan ditutup 45 (empat puluh lima) menit sebelum pelaksanaan ujian SKB sesuai sesi masing-masing. Bagi peserta yang terlambat hadir, tidak hadir, dan/atau tidakmengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
  • Menjaga jarak dengan peserta lain minimal 1 meter.
  • Selalu menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer.
  • Memakai kemeja putih tanpa corak, bawahan gelap (bukan jeans/corduroy), sepatu tertutup, jilbab warna hitam (khusus bagi peserta yang mengenakan jilbab).
  • Mengikuti pemeriksaan suhu tubuh yang dilakukan panitia dengan menggunakan thermo gun. Apabila dari hasil pemeriksaan suhu tersebut, peserta memiliki suhu lebih dari 37,3 derajat celcius (setelah 2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), maka peserta diberikan tanda khusus, mengikuti jalur khusus dan melaksanakan ujian di tempat terpisah (ruangan khusus).
  • Mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah bagi peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian wajib.
  • Tidak memarkir kendaraan di sekitar lokasi ujian. Pengantar dan/atau orang tua peserta dilarang masuk dan atau menunggu di area ujian untuk menghindari kerumunan.

    • Membawa kelengkapan sebagai berikut:
      • Asli Kartu Peserta Ujian SKB yang dicetak melalui laman SSCN (https://sscn.bkn.go.id)
      •  Asli Kartu Jadwal ujian SKB yang dicetak melalui laman https://cpns.kemkes.go.id. Pada lembar peserta telah ditandatangani oleh masing-masing peserta;
      • Asli KTP atau Asli Surat Keterangan Perekaman Data Kependudukan dari Disdukcapil yang diperkuat dengan asli Kartu Keluarga.
      • Membawa alat tulis pribadi (pulpen dan pensil kayu yang sudah diraut);
      • Perlengkapan pribadi lain sesuai dengan kebutuhan (perlengkapan ibadah/obat/makanan/hand sanitizer/alat bantu gerak) yang diperlukan.
    • Peserta wajib membawa pensil kayu pribadi yang sudah diraut ke ruang ujian SKB.
    • Penyimpanan barang, wajib dilakukan secara mandiri oleh setiap peserta di tempat yang telah ditentukan dengan pengawasan petugas. Barang-barang seperti tas, jaket, kalkulator, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, ballpoint, telepon genggam (HP), pulpen, dan buku atau catatan lainnya tidak diperbolehkan dibawa masuk ke ruang steril dan ruang ujian. Seluruh barang tersebut disimpan di dalam tas dengan rapi.
    • Peserta yang keluar dari ruangan steril/ruang ujian harus dalam pengawasan petugas.
    • Peserta dilarang:
      • Membawa buku atau catatan lainnya, kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis selain pensil kayu, senjata api/tajam atau sejenisnya ke ruang ujian.
      • Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.
      • Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian.
      • Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia dan tidak menambah waktu.
      • Menggunakan komputer di ruang ujian selain untuk aplikasi CAT BKN.
    • Setiap peserta seleksi telah menandatangani pernyataan tidak merokok. Apabila diketahui peserta seleksi merokok (termasuk rokok elektrik/vape), panitia dapat membatalkan keikutsertaan peserta tersebut.
    • Sanksi bagi pelanggar tata tertib nomor 9 dan 10 dikenakan sanksi berupa teguran lisan oleh panitia sampai dinyatakan gugur atau dibatalkan sebagai peserta ujian;
    • Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.
    Ketentuan umum

  • Peserta SKB CAT wajib mencetak Kartu Peserta SKB melalui laman (https://sscn.bkn.go.id) dan mencetak Kartu Jadwal Ujian SKB melalui laman https://cpns.kemkes.go.id;
  • Lokasi, jadwal dan sesi ujian masing-masing tercantum pada Kartu Jadwal Ujian SKB yang dicetak dengan memasukkan NIK dan Nomor Peserta pada laman https://cpns.kemkes.go.id mulai18 Agustus 2020.
  • Khusus untuk jadwal dan sesi SKB Wawancara dan Praktik Kerja secara daring serta Cetak Kartu Jadwal Ujian SKB bagi peserta jabatan Asisten Ahli (Dosen) akan diumumkan pada tanggal 28 Agustus 2020.
  • Setiap peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan lokasi dan jadwal ujian masing-masing sebagaimana tercantum dalam Kartu Jadwal Ujian SKB yang dicetak melalui laman https://cpns.kemkes.go.id.
  • Sebelum ujian SKB CAT dimulai, peserta akan mengikuti tahapan registrasi, verifikasi rekam jejak (khusus bagi peserta yang memiliki rekam jejak), pemberian PIN, penitipan barang, body checking, dan menyaksikan video tutorial tata cara CAT di ruang tunggu steril. Tahapan ini akan dimulai 120 menit sebelum ujian dan ditutup 45 menit sebelum jadwal ujian sesuai sesi masing-masing.
  • Bagi peserta yang pada saat pendaftaran menyatakan memiliki rekam jejak, setelah melaksanakan registrasi wajib mengikuti verifikasi rekam jejak dengan membawa dokumen sesuai ketentuan, yaitu:

  • a. Bukti rekam jejak sebagai berikut:
    • Pengalaman sebagai pegawai non-PNS di lingkungan Kementerian Kesehatan wajib membawa asli dan fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai Pegawai nonPNS di lingkungan Kementerian Kesehatan yang telah disahkan minimal oleh pejabat administrator yang membidangi kepegawaian (mulai SK pengangkatan pertama dan SK pengangkatan berikutnya sampai dengan pengangkatan terakhir); atau
    • Pengalaman sebagai Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan wajib membawa asli dan fotokopi Surat Keputusan pengangkatan atau surat keterangan selesai penugasan sebagai Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan; atau
    • Pengalaman sebagai peserta Nusantara Sehat/Penugasan Khusus Kementerian Kesehatan wajib membawa asli dan fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai Peserta Nusantara Sehat/Penugasan Khusus Kementerian Kesehatan, serta surat izin/surat rekomendasi dari Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan; atau
    • Pengalaman sebagai peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) atau Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS) wajib membawa asli dan fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai peserta WKDS atau PGDS.
    b. Verifikasi penelusuran rekam jejak dilakukan terhadap hasil pengisian biodata rekam
    jejak pada portal pendukung saat registrasi online (pada saat pertama mendaftar) yang
    dibuktikan dengan dokumen/berkas yang dibawa peserta dengan batas waktu yang
    diperhitungkan sebagai rekam jejak dihitung sampai dengan saat dilakukannya
    registrasi online.
    c. Jika peserta pada saat registrasi online tidak mengisi rekam jejak sesuai ketentuan, maka
    peserta tersebut dinyatakan tidak memiliki rekam jejak.
    d. Hasil penelusuran rekam jejak dimaksud dituangkan dalam berita acara.
    • Peserta SKB wajib membaca, memahami dan mematuhi tata tertib pelaksanaan SKB yang ditayangkan melalui laman https://cpns.kemkes.go.id dan terlampir dalam Kartu Jadwal Ujian SKB yang dicetak melalui laman https://cpns.kemkes.go.id.
    • Peserta agar terus memonitor perkembangan informasi melalui laman https://sscn.bkn.go.id dan laman https://cpns.kemkes.go.id.
    • Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai fakta/sengaja melakukan manipulasi data, tidak memenuhi syarat yang ditentukan, dan/atau memberikan data/informasi yang tidak benar baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, dan/atau tidak memenuhi kelengkapan administrasi dalam batas waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi tidak memenuhi syarat dan dinyatakan gugur/batal dan/atau memberhentikan yang bersangkutan sebagai CPNS/PNS.
    • Kelulusan peserta pada setiap tahapan seleksi ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi peserta. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi CPNS di lingkungan Kementerian Kesehatan dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan dan agar dilaporkan melalui website Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan (www.itjen.depkes.go.id/wbs/). Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut.

  • Apabila ada hal-hal yang belum jelas dapat menghubungi Halo Kemkes 1500567 atau Help Desk Kementerian Kesehatan di laman https://cpns.kemkes.go.id/;
  • Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.


  • Link dokumen selengkapnya:

    1. Pengumuman Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang pada Penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2019
    2. Tata Tertib Ujian SKB dengan sistem CAT pada Penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2019
    3. Pengumuman Pelaksanaan SKB dengan sistem CAT pada Penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2019
    4. Pengumuman Rangkaian Kegiatan Pelaksanaan SKB dengan sistem CAT pada Penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2019


     
    KOMPAS/Akbar Bhayu Tamtomo Inforgafik: Jadwal Terbaru Tahapan CPNS 2019