KOMPAS RISKA FARASONALIAPeserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk kebutuhan di Kota Semarang.
Badan Kepegawaian Negara ( BKN) telah merilis pengumuman mengenai jadwal dan lokasi seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019.
Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis jabatan menggunakan computer assisted test (CAT) akan dilaksanakan pada 1 September 2020.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono menjelaskan, lokasi pelaksanaann SKB disusun berdasarkan pilihan lokasi peserta saat pendaftaran ulang SKB.
Merujuk pada peraturan BKN, ada rincian materi pokok setiap jabatan yang dibuka dalam rekrutmen CPNS 2019.
Menurut Paryono, materi pokok ini dapat digunakan peserta untuk mengenali poin penting dari soal SKB.
"Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) memberikan materi pokok soal SKB untuk Jabatan Fungsional yang disusun oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional. Sedangkan untuk Jabatan Pelaksana yang bersifat teknis menggunakan soal SKB yang bersesuaian (masih satu rumpun) dengan Jabatan Fungsional terkait," ujar dia.
Peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum
pelaksanaan tes.
Peserta wajib mengenakan masker yang menutup hidung hingga dagu dan hadir paling lambat 60 menit sebelum pelaksanaan tes SKB dimulai.
Lokasi tes
SKB CPNS BKN dilaksanakan di Kantor Pusat BKN, Kantor Regional (Kanreg) BKN, dan UPT BKN. Berikut rinciannya:
Apa saja kewajiban peserta?
Peserta tes wajib mengenakan atasan putih polos tanpa corak dengan celana panjang atau rok berwarna gelap.
Peserta harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu tanda peserta ujian SKB yang nantinya ditunjukkan kepada panitia.
Peserta juga wajib menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain.
Larangan peserta
Para peserta juga harus memperhatikan sejumlah larangan bagi para peserta tes SKB CPNS di lingkungan BKN.
Larangan-larangannya sebagai berikut:
1. Peserta dilarang membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, ) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun
2. Dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes
3. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya
4. Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes
5. Menerima atau memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama
tes berlangsung
6. Merokok dalam ruangan
7. Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia
Sementara itu, seleksi wawancara di setiap titik lokasi akan dilakukan secara online.
Informasi lengkap terkait pelaksanaan SKB CPNS BKN dapat diakses di sini.