Melalui pengumuman Nomor B-1102/KP.110/A2/08/2020, SKB di Kementan berlangsung dengan CAT (computer assisted test) dan non-CAT.
SKB dengan metode CAT akan digelar di 33 lokasi yaitu 31 lokasi dalam negeri dan 2 lokasi luar negeri.
Sementara, SKB dengan metode non-CAT meliputi TPA, psikotes, dan wawancara dilaksanakan pada 2-3 September 2020 secara online pada 26 lokasi.
Ditegaskan bahwa peserta SKB wajib mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai Surat Edaran Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020.
Dalam pengumuman ini, Kementan juga merilis materi pokok terkait pelaksanaan SKB CPNS di lingkungannya.
Peserta tes dianjurkan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebelum pelaksanaan seleksi dan tidak diperkenankan mampir ke tempat lain.
Peserta wajib mengenakan masker yang menutupi hidung hingga dagu, dan tetap menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain.
Jika peserta datang terlambat, maka tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur.
Larangan peserta
Berikut beberapa hal yang dilarang bagi peserta seleksi:alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun
2. Peserta dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan seleksi
3. Dilarang bertanya atau berbicara dengan sesama peserta seleksi
4. Peserta tidak boleh menerima atau memberikan sesuatu dari ataukepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung
5. Peserta tidak diperkenankan keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia
Informasi lengkap mengenai SKB di Kementan dapat diakses di sini.
Daftar peserta, jadwal dan lokasi pelaksanaan SKB CPNS Kementan dengan metode CAT dapat dilihat di sini.
Sementara, daftar peserta, jadwal, dan lokasi pelaksanaan SKB CPNS Kementan dengan metode non-CAT dapat dilihat di sini.