Pemkot Yogyakarta akan menyelenggarakan SKB CPNS Formasi Tahun 2019 pada 17-18 September 2020 di JEC
ILUSTRASI - Foto Saat Tes CPNS
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan menyelenggarakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Formasi Tahun 2019 pada 17-18 September 2020 di Jogja Expo Center (JEC).
Kabid Pengembangan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Yogyarta, Ary Irawan mengatakan, total ada 1.003 pelamar yang lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), sekaligus berhak mengikuti SKB.
Dari jumlah tersebut, terdapat 949 peserta yang akan mengikuti SKB di JEC.
Sementara sisanya, 54 peserta, memilih lokasi di tempat lain.
"Untuk peserta domisili luar DIY yang mengikuti SKB di JEC, harus mencermati ketentuan lokasi tes, karena ada sedikit perbedaan ya. Ibarat tamu, mereka harus menyesuaikan dengan tujuannya," ujarnya, Senin (24/8/2020).
Dikutip dari laman jogjakota.go.id, peserta mencetak (berwarna) Kartu Tanda Peserta Ujian yang sudah mencantumkan lokasi ujian SKB terpilih mulai tanggal 8 Agustus 2020 melalui website https://sscasn.bkn.go.id dan menuliskan nomor urut peserta dan sesi sesuai dalam Lampiran I di Kartu Tanda Peserta Ujian (pojok kanan atas bawah barcode).
Peserta membawa Kartu Tanda Peserta Ujian pada saat pelaksanaan SKB.
Apabila Kartu Tanda Peserta Ujian hilang/rusak maka Peserta dapat mencetak kembali melalui
website https://sscasn.bkn.go.id .
Tata Tertib Pelaksanaan SKB
1. Bagi semua Peserta yang sudah dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), wajib untuk mengikuti SKB sesuai lokasi ujian yang telah dipilih.
2. Peserta yang tidak mengikuti SKB dan tahapan seleksi selanjutnya dengan alasan apapun, maka dinyatakan MENGUNDURKAN DIRI/GUGUR.
3. Peserta wajib mematuhi dan mengikuti SKB sesuai Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID - 19 berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomer HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID – 19 sebagai berikut :
a. Disarankan melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan SKB.
b. Semua aktifitas wajib menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain.
c. Wajib mencuci tangan memakai sabun dengan air mengalir.
d. Wajib menggunakan :
1) masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
2) pelindung wajah (faceshield);
3) sarung tangan (handscoon); dan
4) pakaian rapi dan sopan:
- baju atasan lengan panjang warna putih polos tanpa corak bukan kaos;
- celana panjang/rok warna hitam polos bukan jeans;
- apabila berjilbab, maka menggunakan jilbab warna hitam polos; dan
- bersepatu.
e. Wajib melaporkan kondisi kesehatannya kepada Panitia jika sedang mengalami sakit/hamil/pasca bersalin/mempunyai riwayat kesehatan yang perlu penanganan khusus.
f. Wajib membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik).
g. Penyandang disabilitas agar melaporkan kepada Panitia untuk difasilitasi secara khusus.
h. Penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar pada formasi khusus
Penyandang Disabilitas waktu pelaksanaan SKB selama 120 (seratus dua puluh) menit.
i. Khusus Peserta yang berasal dari wilayah luar DIY mengikuti ketentuan protokol perjalanan sebagaimana Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Maka peserta yang berasal dari wilayah luar DIY wajib menunjukkan Surat Keterangan Hasil Rapid Tes dengan hasil non reaktif yang masih berlaku, bagi peserta dengan rapid test menunjukkan hasil reaktif, wajib menginformasikan kepada panitia paling lambat pada hari Rabu, tanggal 16 September 2020 jam 15.00 WIB melalui email: kepegawaiandiklat@jogjakota.go.id. (daftar nama peserta yang berasal dari wilayah luar DIY sebagaimana Lampiran I Pengumuman ini).
4. Persiapan
a. Sebelum berangkat peserta diharuskan dalam kondisi bersih (mandi dan cuci rambut) serta menjaga kebersihan.
b. Menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan agar dapat sampai pada tujuan dan mengikuti seleksi.
5. Tiba di Gedung Graha Pradipta Jogja Expo Center (JEC)
a. Peserta tiba di Gedung Grha Pradipta Jogja Expo Center (JEC) dengan memakai:
- masker menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
- pelindung wajah (faceshield); dan
- khusus untuk sarung tangan (handscoon) dipakai saat berada di ruang tunggu
steril.
b. Bagi peserta yang diantar, turun di area drop off yang ditentukan dan pengantar dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar Gedung Grha Pradipta Jogja Expo Center (JEC).
c. Bagi peserta yang membawa kendaraan (tanpa pengantar) diperkenankan parkir di Kawasan Gedung Grha Pradipta Jogja Expo Center (JEC) yang telah ditentukan.
d. Peserta menuju tempat cuci tangan di tempat yang telah ditentukan.
e. Peserta menuju tempat pengukuran suhu tubuh pertama:
1) Peserta yang hasil pengukuran suhu tubuhnya > 37,3C (dilakukan 2x kali
pemeriksaan dengan jarak 5 menit) ditempatkan pada tempat yang ditentukan;
2) Peserta yang hasil pengukuran suhu tubuhnya < 37,3C langsung duduk di ruang tunggu registrasi yang telah ditentukan.
6. Registrasi
a. Panitia memeriksa dokumen yang dipersyaratkan tanpa kontak fisik, yaitu :
- KTP Asli/Surat Keterangan penganti KTP Asli yang masih berlaku atau Kartu
Keluarga Asli/fotocopy Kartu Keluarga yang dilegalisir Pejabat yang Berwenang;
- Kartu Ujian/Kartu Peserta Seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia.
b. Dalam pemeriksaan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan, Peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta yang mendaftar.
c. Peserta melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi.
d. Pemberian PIN Register ditutup 5 (lima) menit sebelum dimulai jadwal Seleksi Kompetensi Bidang.
e. Peserta yang terlambat dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (dianggap gugur).
7. Penitipan Barang
a. Peserta yang telah melakukan registrasi menitipkan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan, disatukan dalam satu kantong/tas masing-masing.
b. Peserta hanya diperkenankan membawa: dokumen yang dipersyaratkan, pensil kayu (bukan pensil mekanik), kartu penitipan barang, sarung tangan (handscoon), masker dan faceshield (tetap dipakai).
c. Dilarang membawa barang bawaan secara berlebihan dan/atau barang berharga lainnya.
Kerusakan/kehilangan barang bukan menjadi tanggung jawab Panitia.
8. Ruang Tunggu Steril
a. Peserta yang telah registrasi/melakukan menitipkan barang masuk ke ruang tunggu steril.
b. Petugas melakukan pemeriksaan atau check body menggunakan alat metal detector dan pengukuran suhu tubuh kedua.
c. Pemeriksaan fisik/badan secara mandiri diawasi oleh Panitia (meminimalisir kontak fisik).
d. Panitia wajib menyemprotkan handsanitizer ke tangan peserta.
e. Peserta menunggu dan mendengarkan pengarahan Panitia.
9. Ketentuan bagi Peserta yang hasil pemeriksaan kedua tetap memiliki suhu tubuh > 37,3 derajat celsius berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Peserta tetap mengikuti seleksi sesuai prosedur bagi peserta yang memiliki suhu tubuh < 37,3 derajat celsius dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi khusus;
b. Peserta dilakukan pemeriksaan oleh tim kesehatan, apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta dapat mengikuti seleksi, maka peserta mengikuti seleksi pada sesi yang bersangkutan.
c. Apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tidak dapat mengikuti seleksi, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan yang telah ditentukan Panitia.
d. Apabila peserta tersebut tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan yang telah ditentukan sebagaimana huruf c, maka peserta tersebut dianggap gugur.
10. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang
a. Sebelum masuk ruang CAT, peserta memakai sarung tangan (handscoon).
b. Pengarahan peserta dan penyediaan kertas buram sekali pakai dalam ruang CAT oleh Tim Pelaksana CAT BKN (kertas buram dilarang dibawa keluar ruangan ujian).
c. Peserta mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.
d. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
e. Peserta selama melaksanakan seleksi, apabila ada keluhan kesehatan agar melapor kepada pengawas ujian.
f. Peserta di dalam ruang CAT dilarang membawa:
- buku - buku dan catatan lainnya;
- kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint;
- makanan minuman; dan
- senjata api/tajam atau sejenisnya.
g. Pelanggar tata tertib angka 10 huruf f dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruangan dan peserta dinyatakan gugur.
h. Selama pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang peserta dilarang:
- bertanya/berbicara dengan sesama peserta;
- menerima/memberikan sesuatu kepada peserta lain tanpa seijin panitia;
- keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia; dan
- merokok dalam ruangan tes.
i. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib angka 10 huruf h berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta.
11. Selesai Mengerjakan
a. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi secara tertib satu persatu, apabila sudah menyelesaikan soal-soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;
b. Peserta membuang sarung tangan (handscoon) ditempat sampah tertutup yang telah disediakan Panitia;
c. Peserta mengambil barang yang dititip di tempat yang ditentukan dan langsung
meninggalkan Gedung Grha Pradipta Jogja Expo Center (JEC);
d. Hasil seleksi CAT secara livescoring dapat dilihat melalui media online streaming (link media online streaming dengan Akun Youtube Channel Kanreg I BKN Official https://www.youtube.com/c/KanregIBKNOfficial/videos.
e. Hasil seleksi CAT persesi dicetak dan diunggah di situs web resmi https://bkpp.jogjakota.go.id (Hasil persesi yang dicetak tidak ditempel di papan pengumuman). (Tribunjogja|Noristera Pawestri)