Jadwal Lengkap Pelaksanaan SKB CPNS 2019 Kejaksaan Agung

rekrutmen.kejaksaan.go.idKejaksaan Agung (Kejagung) telah merilis jadwal, lokasi dn tata tertib pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019. Kejaksaan Agung ( Kejagung) telah merilis jadwal, lokasi dan tata tertib pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB) CPNS 2019.


Adapun jadwal tersebut dapat diakses di laman resmi rekrutmen kejaksaan, https://rekrutmen.kejaksaan.go.id/.
Dalam laman tersebut, terdapat 484 peserta yang akan mengikuti tes SKB di BKN Pusat.

Sementara itu, ratusan peserta lainnya akan melaksanakan tes SKB di titik lokasi yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia.

Berikut informasi mengenai titik lokasi tes, tanggal pelaksanaan SKB, pembagian sesi, dan tata tertib pelaksaan SKB:

Titik lokasi tes

Berdasarkan surat nomor PENG 819/C.4/Cp.2/08/2020 terkait Jadwal SKB dengan Metode CAT CKN CPNS Kejaksaan Agung Tahun Anggaran 2019 disebutkan beberapa titik yang dijadikan lokasi tes, antara lain:
BKN Pusat
  • Jadwal: 1 September 2020
  • Jumlah: 484 peserta
Kantor Regional I BKN Yogyakarta
  • Jadwal: 1 September 2020
  • Jumlah: 224 peserta
Kantor Regional II BKN Surabaya


  • Jadwal: 2-4 September 2020
  • Jumlah: 311 peserta

  • Kantor Regional III BKN Bandung
    • Jadwal: 1 September 2020
    • Jumlah: 184 peserta
    Kantor Regional IV BKN Makasar
    • Jadwal: 1 September 2020
    • Jumlah: 173 peserta
    Kantor Regional IX BKN Jayapura
    • Jadwal: 1 September 2020
    • Jumlah: 10 peserta
    Kantor Regional VI BKN Medan
    • Jadwal: 1 September 2020
    • Jumlah: 338 peserta
    Kantor Regional VII BKN Palembang
    • Jadwal: 4 September 2020
    • Jumlah: 179 peserta
    Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin
    • Jadwal: 1 September 2020
    • Jumlah: 24 peserta
    Kantor Regional X BKN Denpasar
    • Jadwal: 1 September 2020
    • Jumlah: 87 peserta
    Kantor Regional XI BKN Manado
    • Jadwal: 1 September 2020
    • Jumlah: 32 peserta
    Kantor Regional XII BKN Pekanbaru
    • Jadwal: 1 September 2020
    • Jumlah: 96 peserta
    Kantor Regional XIII BKN Aceh
    • Jadwal: 1-2 September 2020
    • Jumlah: 72 peserta

    Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur
    • Jadwal: 3 September 2020
    • Jumlah: 18 peserta
    UPT BKN Ambon
    • Jadwal: 1 September 2020
    • Jumlah: 13 peserta
    UPT BKN Balikpapan
    • Jadwal: 1 September 2020
    • Jumlah: 30 peserta
    UPT BKN Batam
    • Jadwal: 1 September 2020
    • Jumlah: 15 peserta

    UPT BKN Bengkulu
    • Jadwal: 1 September 2020
    • Jumlah: 77 peserta
    UPT BKN Gorontalo
    • Jadwal: 1 September 2020
    • Jumlah: 5 peserta
    UPT BKN Jambi
    • Jadwal: 1 September 2020
    • Jumlah: 60 peserta
    UPT BKN Kendari
    • Jadwal: 1 September 2020
    • Jumlah: 22 peserta
    UPT BKN Lampung
    • Jadwal: 2-3 September 2020
    • Jumlah: 137 peserta
    UPT BKN Mataram
    • Jadwal: 1 September 2020
    • Jumlah: 27 peserta
    UPT BKN Padang
    • Jadwal: 1-2 September 2020
    • Jumlah: 108 peserta
    UPT BKN Palangkaraya
    • Jadwal: 1 September 2020
    • Jumlah: 19 peserta
    UPT BKN Palu
    • Jadwal: 1 September 2020
    • Jumlah: 9 peserta
    UPT BKN Pangkalpinang

    • Jadwal: 1 September 2020
    • Jumlah: 8 peserta
    UPT BKN Pontianak
    • Jadwal: 1 September 2020
    • Jumlah: 22 peserta
    UPT BKN Semarang
    • Jadwal: 1-3 September 2020
    • Jumlah: 318 peserta
    UPT BKN Serang
    • Jadwal: 2 September 2020
    • Jumlah: 62 peserta
    UPT BKN Sorong
    • Jadwal: 1 September 2020
    • Jumlah: 1 peserta
    UPT BKN Tarakan
    • Jadwal: 1 September 2020
    • Jumlah: 3 peserta
    UPT BKN Ternate
    • Jadwal: 1 September 2020
    • Jumlah: 1 peserta
    Pembagian sesi tes

    Dalam rangka menerapkan protokol kesehatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka pelaksanaan tes SKB CPNS 2019 terbagi menjadi tiga sesi.
    Adapun pembagian itu berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17/SE/VII/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
    Sesi I
    Untuk sesi I, pada pukul 06.30 WIB peserta SKB akan diminta registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang peserta, body checking, dan masuk ruang tunggu steril.
    Pada pukul 08.00 WIB, dijadwalkan perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.
    Ujian SKB untuk sesi I dimulai pada pukul 08.30-10.00 WIB.


    Sesi II
    Kemudian, untuk sesi II, pada pukul 09.30-11.00 WIB peserta SKB akan diminta registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang peserta, body checking, dan masuk ruang tunggu steril.
    Pada pukul 11.00-11.30 WIB, dijadwalkan perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.
    Ujian SKB untuk sesi II dimulai pada pukul 11.30-13.00 WIB.
    Sesi III
    Selanjutnya, untuk sesi III pada pukul 12.30-14.00 WIB peserta SKB akan diminta registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang peserta, body checking, dan masuk ruang tunggu steril.
    Pada pukul 14.00-14.30 WIB, dijadwalkan perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.
    Ujian SKB untuk sesi III dimulai pada pukul 14.30-16.00 WIB.
    Keterangan: khusus hari Jumat hanya dilaksanakan sesi I dan III.


    Jadwal kegiatan
    Sehubungan dengan surat dari Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Nomor: E 26-30N 128-2/99 tanggal 14 Aguslus 2020 tentang Penyampaian Jadwal SKB CPNS Formasi Tahun 2019 Kementerian/Lembaga dengan Metode CAT BKN, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
    1. Tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) meliputi:
    • Kualifikasi Pendidikan D-IV, S1 dan S2:
      1. Computer Assested Test (CAT)
      2. Psikotes
      3. Tes Kesehatan
      4. Tes Wawancara.

    • Kualifikasi Pendidikan D-III:
      1. Computer Assested Test (CAT)
      2. Tes Kesehatan
      3. Tes Wawancara.
    •  Kualifikasi Pendidikan SMA Sederajat:
      1. Tes Kesehatan
      2. Tes Keterampilan Komputer
      3. Tes Keterampilan Beladiri (khusus pelamar jabatan Pengawal Tahanan/Narapidana)
      4. Tes Keterampilan Mengemudi (khusus pelamar jabalan Pengemudi Pengawal Tahanan)
      5. Tes Wawancara
    2. Untuk Peserta dengan kualifikasi Pendidikan D-III, D-IV, S-1 dan S-2 pelaksanaan tahapan SKB dilaksanakan sesuai pemilihan lokasi pada saat registrasi ulang dan bagi Peserta dengan kualifikasi Pendidikan SMA Sederajat pelaksanaan lahapan SKB di Kejaksaan Tinggi daerah masing-masing sesuai lokasi verifikasi awal dilakukan
    3. Khusus untuk peserta yang memilih lokasi SKB dengan Metode CAT BKN di Provinsi Papua Barat, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Utara, pelaksanaan SKB tambahan bertempat di lokasi verifikasi awal, dikarenakan Satuan Kerja Kejaksaan di 3 (tiga) lokasi dimaksud belum memiliki sarana prasarana yang memadai untuk pelaksanaan SKB Tambahan
    4. Seluruh keputusan Panitia Pusat tidak dapat diganggu gugat.

    Berikut tahapan seleksi cpns 2019 di Kejaksaan Agung:
    • Seleksi SKB: 1-4 September 2020
    • Tes kesehatan: 7-13 September 2020
    • Psikotes: 14-18 September 2020
    • Tes keterampilan beladiri/mengemudi: 17-20 September 2020
    • Tes wawancara: 21 September-2 Oktober 2020
    • Tes keterampilan komputer: 5-8 Oktober 2020
    • Tes susulan: 9 Oktober 2020
    • Pengolahan integrasi nilai SKD dan SKB: 19-23 Oktober 2020
    • Pengumuman akhir kelulusan: akhir Oktober (jadwal menyesuaikan panselnas)

    Tata tertib pelaksanaan SKB

    • Peserta wajib mengunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, dan dianjurkan menggunakan face shield (pelindung wajah)
    • Peserta datang ke lokasi ujian yang telah ditetapkan oleh panitia dan selalu memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditentukan
    • Peserta wajib hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai
    • Peserta menggunakan pakaian rapih dan sopan kemeja berwarna putih polos lengan panjang tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (kaus, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan)
    • Peserta wajib membawa kartu peserta tes di setiap tahapan seleksi
    • Peserta membawa peralatan tulis sendiri termasuk pensil kayu (bukan pensil mekanik) serta dokumen yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan penganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga Asli atau kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi
    • Peserta menunggu di ruangan yang telah ditentukan dengan selalu menjaga jarak minimal 1 (satu) meter antar peserta
    • Peserta wajib melakukan pemeriksaan suhu tubuh, apabila peserta memiliki suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celcius dan kemudian dilakukan pemeriksaan kedua tetap memiliki suhu tubuh 37,3 derajat celcius, maka peserta mengikuti seleksi pada sesi yang bersangkutan di tempat terpisah (ruangan khusus) yang disiapkan oleh panitia dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (face shield).
    • Apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta tidak dapat mengikuti seleksi, maka peserta seleksi diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi. Dan apabila peserta seleksi tersebut tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur
    •  Peserta selama melaksanakan seleksi apabila ada keluhan kesehatan agar melapor kepada Panitia Seleksi dan dapat keluar dari ruangan seleksi apabila sudah menyelesaikan kegiatan seleksi dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter
    • Peserta wajib mematuhi protokol kesehatan yang dibuat oleh Panitia Seleksi CPNS Kejaksaan RI
    • Pengantar dan/atau orang tua peserta dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.
    Larangan bagi peserta
    • Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lain
    • Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes
    • Membawa senjata api/tajam
    • Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung
    • Merokok dalam ruangan tes

    Sanksi peserta

    • Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur
    • Peserta dengan hasil pengukuran suhu lebih dari 37,3 derajat celcius yang tidak dapat mengikut tes akan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, apabila peserta tidak mengikuti tes pada sesi cadangan tersebut, maka peserta dianggap gugur
    • Peserta yang melanggar tata tertib akan dikenakan sanksi berupa teguran dari Panitia Seleksi sampai dikeluarkan dari tempat seleksi dan dinyatakan gugur
    • Seluruh keputusan Panitia Pusat bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat
     
    KOMPAS/Akbar Bhayu Tamtomo Inforgafik: Jadwal Terbaru Tahapan CPNS 2019