Jadwal, Lokasi dan Ketentuan SKB CPNS 2019 Kabupaten Purworejo


Tangkapan layar file pengumuman SKB Purworejo Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB) mulai diumumkan hari ini, Selasa (18/8/2020).
SKB merupakan tahap seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setelah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Dilansir Kompas.com, Selasa (18/8/2020), Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan jadwal SKB bisa dicek di laman masing-masing instansi.
Salah satu yang sudah diumumkan adalah SKB CPNS Pemerintah Kabupaten Purworejo.
Ketentuan tersebut disampaikan melalui Pengumuman Nomor 810/5517 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Purworejo Formasi Tahun 2019.

SKB CPNS Pemerintah Kabupaten Purworejo Formasi Tahun 2019 akan diselenggarakan pada tanggal 2–26 September 2020 yang tersebar di 11 titik lokasi fasilitasi BKN.
Berikut ini lokasi dan jadwal SKB Pemkab Purworejo:
  • UPT BKN Palangkaraya (2 September)
  • Kanreg IV BKN Makassar (8 September)
  • UPT BKN Serang (10 September)
  • UPT BKN Balikpapan (14 September)
  • BKN PUSAT (17 September)
  • Kanreg I BKN Yogyakarta (17-19 September)
  • Kanreg II BKN Surabaya (22 September)
  • UPT BKN Kendari (22 September)
  • Kanreg III BKN Bandung (25 September)
  • UPT BKN Semarang (26 September)
Jadwal pelaksanaan tes SKB Pemkab Purworejo terbagi menjadi tiga sesi, yakni:
  1. sesi I pada pukul 06.30-10.00 WIB
  2. sesi II pada pukul 09.30-13.00 WIB
  3. sesi III pada pukul 12.30-16.00 WIB.
Sementara itu jadwal untuk hari Jumat hanya sesi I dan III.
Kegiatan pada setiap sesinya terdiri atas:
  • 90 menit pertama: registrasi, pemberian pin peserta, penitipan barang, body checking, dan peserta masuk ke ruang tunggu steril
  • 30 menit selanjutnya: perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
  • 90 menit terakhir: ujian SKB

Perlu diperhatikan

Bagi peserta SKB dari Formasi Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik dan sudah diunggah pada saat pendaftaran, tetap mengikuti SKB sesuai jadwal yang ditentukan.
Bagi peserta yang tidak hadir atau tidak mengikuti tahapan/tata tertib ujian SKB pada waktu dan tempat yang ditentukan dengan alasan apapun, maka peserta tersebut dinyatakan tidak lulus/gugur.
Informasi selengkapnya mengenai SKB Pemkab Purworejo bisa diakses di laman: SKB Pemkab Purworejo.

Ketentuan SKB
Ketentuan mengenai SKB diatur dalam Pengumuman Nomor: 14/PANPEL.BKN/CPNS/VII/2020 tentang Pendaftaran Ulang Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2020.
Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa peserta wajib isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum pelaksanaan tes.
Peserta dan pengantarnya tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan ujian.
Pengantar peserta pun dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan. Nanti ada drop zone atau daerah untuk menurunkan penumpang.
Peserta SKB wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 menit atau satu jam sebelum pelaksanaan tes dimulai.
Peserta juga tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain tempat tes.
Saat di tempat tes, peserta wajib menjaga jarak dengan peserta lain minimal 1 meter. Peserta duduk di tempat yang sudah ditentukan.

Di sana nantinya ada tempat penitipan barang untuk menitipkan tas, alat elektronik, handphone, maupun benda lainnya yang tidak boleh dibawa masuk ke tempat tes.
Peserta juga wajib menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer.
Di tempat tes juga akan ada pengukuran suhu badan. Bagaimana jika didapati peserta yang suhu badannya lebih dari atau sama dengan 37 derajat Celcius?
Peserta yang bersangkutan tidak dapat mengikuti tes. Tapi peserta diberi kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan, satu hari setelah jadwal akhir seleksi.
Lalu apa saja barang yang wajib dibawa peserta?
Berikut ini beberapa barang yang perlu dibawa peserta SKB saat tes:
1. Masker
Peserta wajib menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu.
Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
2. KTP
KTP dibawa untuk ditunjukkan ke panitia saat pelaksanaan SKB.
3. Kartu Tanda Peserta Ujian SKB
Kartu ujian juga dibawa untuk ditunjukkan ke panitia saat pelaksanaan SKB.
4. Pensil kayu
Peserta diminta membawa pensil kayu, bukan pensil mekanik.
5. Atasan putih bawahan gelap
Peserta memakai kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang bagi laki-laki.
Sementara itu bagi perempuan sama, dengan rok berwarna gelap. Jika mengenakan jilbab, warnanya gelap juga).
Peserta tidak diperkenankan mengenakan kaos, celana berbahan jeans, dan sandal.
Selain kewajiban, ada juga larangan bagi peserta. Berikut ini larangan-larangannya:


  • Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya dan kamera dalam bentuk apapun.
  • Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes.
  • Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.
  • Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.
  • Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung.
  • Merokok dalam ruangan.
  • Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.

  • Jika peserta melanggar, akan ada sanksinya, yaitu:

    • Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur.
    • Peserta dengan hasil pengukuran suhu lebih dari atau sama dengan 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap gugur.
    • Peserta yang melanggar ketentuan dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.