Menindak lanjuti Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor : E 26-30/ V 128-4/ 99 tanggal 14 Agustus 2020, dan sesuai dengan jadwal kegiatan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang yang telah kami sampaikan pada Pengumuman Bupati Bekasi Nomor 8 13/ 2914-BKPPD/2020 tentang Seleksi Kompetensi Bidang Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019 di Lingku ngan Pemerintah Kabupaten Bekasi, bersama ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi adalah Pelamar yang telah dinyatakan lulus dengan kategori P/L sebagaimana tersebut dalam Pengumuman Bupati Bekasi Nomor : 813 / 1292-BKPPD/ 2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar CPNSD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2020, dan telah melakukan Pendaftaran Ulang SKB, melakukan pemilihan lokasi test SKB dan domisili, serta mencetak kartu Peserta SKB melalui website SSCASN.
2. Daftar nama peserta Seleksi Kompetensi Bidang, Nomor Peserta, waktu dan sesi, serta tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Pengumuman ini.
3. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/ SE/VII / 2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2O 19 (COVID- 1 9), sebagai berikut: