Adapun jadwal tersebut dapat diakses di laman resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, http://bkd.jabarprov.go.id/.
Dalam laman tersebut, terdapat 3.991 peserta yang akan mengikuti tes SKB di Kota Bandung.
Sementara itu, 717 peserta lainnya akan melaksanakan tes SKB di titik lokasi yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia dan luar negeri.
Sehingga, secara keseluruhan terdapat 4.708 peserta yang akan mengikuti tes SKB untuk formasi yang disediakan Pemprov Jawa Barat.
Berikut informasi mengenai titik lokasi tes, tanggal pelaksanaan SKB, pembagian sesi, dan tata tertib pelaksaan SKB.
Titik lokasi tes
Berdasarkan surat nomor 810/8980/204/2020 terkait Jadwal SKB dengan Metode CAT CKN CPNS Pemprov Jawa Timur Tahun Anggaran 2019 disebutkan beberapa titik yang dijadikan lokasi tes, antara lain:- KBRI Singapura
Tanggal pelaksanaan Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroksi Nomor: B/611/M.SM.01.00/2020 tanggal 16 Juli 2020 tentang Rencana Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS, pelaksanaan SKB dijadwalkan pada 1 September sampai 12 Oktober 2020.
Sementara itu, peserta tes di Gedung Youth Center Arcamanik, Kota Bandung akan melaksanakan tes SKB pada 6-9 September 2020.
Untuk peserta yang tes di luar Gedung Youth Center Arcamanik, Kota Bandung, akan melaksanakan tes SKB pada 1, 2, 3, 5, 6, 7, 8, 10, 11, 14, 15, 19, 20, 21, 29, 26, 30 September 2020.
Pembagian sesi tes
Dalam rangka menerapkan protokol kesehatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka pelaksanaan tes SKB CPNS 2019 terbagi menjadi tiga sesi.Adapun pembagian itu berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17/SE/VII/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sesi I
Untuk sesi I, pada pukul 06.30 WIB peserta SKB akan diminta registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang peserta, body checking, dan masuk ruang tunggu steril.
Pada pukul 08.00 WIB, dijadwalkan perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.
Ujian SKB untuk sesi I dimulai pada pukul 08.30-10.00 WIB.
Sesi II
Kemudian, untuk sesi II, pada pukul 09.30-11.00 WIB peserta SKB akan diminta registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang peserta, body checking, dan masuk ruang tunggu steril.
Pada pukul 11.00-11.30 WIB, dijadwalkan perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.
Ujian SKB untuk sesi II dimulai pada pukul 11.30-13.00 WIB.
Sesi III
Selanjutnya, untuk sesi III pada pukul 12.30-14.00 WIB peserta SKB akan diminta registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang peserta, body checking, dan masuk ruang tunggu steril.
Pada pukul 14.00-14.30 WIB, dijadwalkan perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.
Ujian SKB untuk sesi III dimulai pada pukul 14.30-16.00 WIB.
Keterangan: khusus hari Jumat, hanya dilaksanakan sesi I dan III.
Ketentuan umum bagi peserta
- Peserta wajib hadir sesuai jadwal tes yang sudah ditentukan
- Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes
- Tidak ada toleransi keterlambatan untuk mengikuti SKB
- Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes (dianggap gugur)
- Peserta harus melakukan registrasi sebelum SKB dimulai
- Peserta akan diberikan PIN registrasi
- Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia
- Peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli/Surat
- Keterangan Pengganti KTP Asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga Asli dan Kartu Peserta Tes serta menunjukan kepada Panitia
- Peserta menggunakan pakaian rapi dan sopan kemeja putih polos tidak bercorak, celana untuk pria dan rok untuk wanita berwarna hitam polos tidak bercorak berbahan katun serta menggunakan sepatu pantofel rapih (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan)
- Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta, KTP dan alat tulis berupa pensil kayu (bukan pensil mekanik) ke dalam ruangan tes
- Peserta didalam ruangan tes dilarang membawa:
- Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes selama ujian berlangsung
- Menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitian selama ujian
- Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin panitia
- Merokok dalam ruangan tes
Penerapan protokol kesehatan
- Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes
- Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes
- Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Menggunakan pelindung wajah (faceshield) dan sarung tangan berbahan karet atau plastik
- Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain
- Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan atau menggunakan handsanitizer (disediakan panitia di lokasi tes)
- Membawa alat tulis pribadi berupa pensil kayu bukan pensil mekanik, (kertas catatan atau kotret disiapkan panitia)
- Peserta dengan hasil pengukuran suhu lebih dari 37,3 derajat celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus)
Sanksi
- Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib yakni berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta
- Peserta yang kedapatan membawa alat komunikasi, kamera dalam bentuk apa pun ke dalam ruangan tes serta melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari runagan tes
Lain-lain
- Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung
- Segala bentuk kelalaian dan atau kesalahan peserta dalam membaca serta memahami informasi pelaksanaan Seleksi CPNS Pemprov Jabar menjadi tanggung jawab peserta
- Seluruh proses pelaksanaan seleksi dilaksanakan dengan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak dipungut biaya apa pun.
Infografik: Cara Daftar Ulang