Kepala BKN Bima Haria Wibisana memberikan sambutan, sebelum Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis komputer atau CAT dimulai, bagi pelamar instansi BKN, di gedung 2, BKN, Cililitan, Jakarta Timur, Rabu (5/12/2018).
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menetapkan jadwal daftar ulang untuk peserta seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2019.
Pendaftaran dilakukan melalui laman Badan Kepegawaian Negara (BKN) sscn.bkn.go.id mulai 1 - 7 Agustus 2020.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri mengatakan penjadwalan tersebut telah sesuai aturan.
/div>
Seperti yang tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 116-4/99 tentang jadwal pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2019.
"BKN sebagai Ketua Tim Pelaksanaan Nasional telah memutuskan untuk melanjutkan kembali seleksi CPNS. Saat ini tengah dipersiapkan tahapan SKB," papar Supian dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/8/2020).
Peserta yang mengikuti SKB, kata Supian, berhak kembali memilih lokasi tes.
Selama pendaftaran ulang, perubahan lokasi tes maksimal dilakukan sebanyak tiga kali.
Setelah itu, lanjut Supian, peserta juga diharuskan mencetak kartu tanda ujian SKB.
Supian mengatakan, kartu tersebut bisa didapat dari laman BKN melalui akun peserta.
"Jadwal dan lokasi penyelenggaraan SKB, akan kita umumkan di kemudian hari," katanya.