Pemkot Depok Siap Gelar Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Tahun 2019 Mulai 3 September 2020
. Simak selengkapnya dalam berita ini.
Peserta ujian SKD CPNS 2019 Pemerintah Kabupaten Tagerang Tahun Anggaran 2020 di Universitas Budhi Darma Kota Tangerang, Selasa (11/2/2020).
SKD ini berlangsung mulai tanggal 5 sampai 12 Februari 2020
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan kembali menyelenggarakan seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2019.
Sedianya, SKB CPNS akan kembali digelar mulai pada 3 September 2020 yang dilaksanakan di 14 lokasi berbeda.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri mengatakan penyelenggaraan SKB merujuk pada surat pengumuman dari Panitia Seleksi (Pansel) CPNS Nomor 800.11/TP.CPNS.2019/Depok/2020.
Surat pengumuman Pansel tersebut berisikan tentang pendaftaran ulang peserta SKB pada CPNS 2019.
"Untuk peserta yang berdomisili di Kota Depok pelaksanaan ujian dilakukan di Hotel Bumi Wiyata Depok, pada 07 Oktober," kata Supian dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/8/2020).
Supian mengatakan, untuk pelaksanaan SKB di luar Kota Depok akan dilakukan lebih awal di 13 lokasi berbeda yakni mulai 3-30 September.
Diantaranya di kantor BKN pusat, kantor regional I BKN Yogyakarta, UPT BKN Bengkulu dan kantor regional VII BKN Palembang."Untuk informasi tanggal dan lokasi ujian, sudah kami unggah di website Pemkot Depok dan BKPSDM. Bagi yang ingin mendapatkan informasi yang lebih lengkap, silakan akses kedua portal tersebut," paparnya.
Bagi peserta SKB, Supian menganjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai empat belas hari sebelum pelaksanaan tes.
Dan diharapkan bagi para peserta untuk tidak mampir ke tempat lain, selain tempat tes.
Hal tersebut dilakukan demi menjamin kesehatan peserta dan juga untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Dirinya menambahkan, selain diimbau mencuci tangan dan menjaga jarak, apabila ada peserta yang suhu tubuhnya lebih dari 37,3 derajat, akan diberi tanda khusus dan melaksanakan ujian di ruangan terpisah.
"Imbauan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 17/SE/VII/2020. Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19," ujarnya.