PENDAFTARAN ULANG PESERTA SKB CPNS KEMENPPA TAHUN 2019


KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
JALAN MEDAN MERDEKA BARAT NOMOR 15, JAKARTA 10110
TELEPON (021) 3842638,3805563, FAKSIMILE (021) 3805562, 3805559
SITUS : www.kemenpppa.go.id
PENGUMUMAN
Nomor :  P. 49 Tahun 2020

TENTANG
PENDAFTARAN ULANG PESERTA SELEKSI KOMPETENSI BIDANG PADA SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
TAHUN ANGGARAN 2019

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS 2019 Nomor K 26-30/V 116-4/99 tanggal 27 Juli 2020 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019, bersama ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan Pengumuman Panitia Seleksi CPNS Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor : P.21 Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar dan Penundaan Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2019 WAJIB melakukan pendaftaran ulang pada tanggal 1 s.d. 7 Agustus 2020 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id;
  2. Seleksi Kompetensi Bidang, terdiri dari:
    1. Tes SKB dengan metode Computer Assisted Test (CAT) bagi Jabatan Fungsional terdiri dari: Ahli Pertama Analis Kebijakan, Ahli Pertama Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Ahli Pertama Perencana, Ahli Pertama Pranata Komputer, Pelaksana/Terampil Arsiparis, Pelaksana/Terampil Pranata Keuangan APBN, Ahli Pertama Psikolog Klinis, Ahli Pertama Penerjemah, Ahli Pertama Pranata Hubungan Masyarakat dan Ahli Pertama Statistisi.
    2. Tes Tertulis Kompetensi Bidang untuk Jabatan Pelaksana terdiri dari: Analis Kinerja, Analis Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Analis Perencanaan Anggaran, Analis Perlindungan Perempuan, Konselor, Penyusun Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria, serta Penyusun Rancangan Perundang-Undangan.
    3. Psikotest (assessment dan case study/praktek kerja, serta Focus Group Discussion), dan Wawancara bagi semua Jabatan (Pelaksana dan Fungsional)
  3. Mekanisme pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang :
    1. Tes SKB dengan metode Computer Assisted Test (CAT) pada point 2.a difasilitasi oleh Badan Kepegawaian Negara yang diselenggarakan di 34 (tiga puluh empat) Provinsi. Peserta dapat memilih kembali lokasi tes terdekat sesuai tempat tinggal dan diperkenankan untuk melakukan perubahan lokasi tes sebanyak 3 (tiga) kali pada tanggal 1 s.d. 7 Agustus 2020;
    2. Tes SKB tertulis, psikotest dan wawancara pada point 2 b dan c akan difasilitasi oleh Kemen PPPA, untuk mekanisme dan jadwal pelaksanaan akan diumumkan kemudian.
  4. Peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebagaimana pada angka 1, WAJIB melakukan pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB mulai tanggal 8 Agustus 2020 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id;
  5. Ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebagai berikut:
    1. Kebijakan umum bagi peserta:
      1. Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes;
      2. Tidak diperkenankan melakukan kegiatan bepergian selama masa tes selain ke tempat tes;
      3. Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum melaksanakan tugas, jika mengalami demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan dan/atau sesak napas, tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut serta melaporkan diri kepada Tim Kesehatan;
      4. Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;
      5. Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3oC diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);
      6. Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
    2. Ketentuan bagi peserta:
      1. Wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai;
      2. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;
      3. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB serta serta menunjukkan kepada Panitia
      4. Membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik);
      5. Mengenakan pakaian kemeja putih tanpa corak,celana panjang/rok berwarna gelap dan sepatu tertutup warna hitam (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan). Bagi peserta perempuan yang berjilbab, menggunakan kerudung warna hitam polos;
      6. Menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter pada saat antrian di pintu masuk;
      7. Duduk pada tempat yang ditentukan dengan mengatur jarak antar kursi di setiap ruangan dalam penyelenggaraan seleksi;
      8. Melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
      9. Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai;
      10. Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu;
    3. Larangan bagi peserta:
      1. Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
      2. Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes;
      3. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
      4. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
      5. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;
      6. Merokok dalam ruangan;
      7. Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.
    4. Sanksi bagi peserta:
      1. Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR;
      2. Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3oC yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, tetapi jika tidak mengikuti tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap GUGUR;
      3. Peserta yang melanggar ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS.
  6. Lain-lain:
    1. Peserta yang tidak hadir/terlambat pada waktu dan tempat pelaksanaan seleksi yang telah ditentukan, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan TIDAK LULUS dalam proses Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2019;
    2. Lokasi ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2019 ditentukan berdasarkan lokasi tes yang dipilih oleh peserta pada saat mendaftar ulang melalui https://sscn.bkn.go.id;
    3. dan pengantar tidak diperkenankan membawa atau memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan ujian;
    4. Pengantar peserta dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan;
    5. Pengantar peserta berhenti di drop zone yang sudah ditentukan;
    6. Informasi lebih lanjut mengenai Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2019 dapat dilihat melalui laman Kemen PPPA kemenpppa.go.id dan/atau laman https://sscn.bkn.go.id;
    7. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
    8. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2019 tidak dipungut biaya;
    9. Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindakan penipuan;
    10. Peserta maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun kepada panitia penerimaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2019;
    11. Keputusan Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2019, bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.

                                                                      Jakarta,       Juli  2020
                                                                      Sekretaris Kementerian
                                                                      Selaku
                                                                      Ketua Panitia Seleksi CPNS
                                                                      Kementerian Pemberdayaan Perempuan                                                                               
                                                                      dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2019
                                                                   
                                                                      Pribudiarta Nur Sitepu

Silahkan Download Lampiran di Bawah Ini :
Pengumuman Nomor :  P. 49 Tahun 2020