Hendra Kusuma
Seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2019 digelar mulai awal September 2020 sampai 12 Oktober 2020. Proses pendaftaran ulang sudah dilaksanakan sejak 1-7 Agustus 2020. Pada proses daftar ulang, para peserta dibebaskan memilih lokasi ujian.
Pada kesempatan kali ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengumumkan mengenai jadwal, tempat, dan ketentuan pelaksanaan SKB melalui surat pengumuman Nomor 1871/Peng-100.KP.01.01/VIII/2020.
Surat pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari Kementerian ATR/BPN mengenai pendaftaran ulang peserta SKB CPNS formasi 2019. Mengutip surat pengumuman ATR, Jumat (21/8/2020), ada beberapa poin yang harus diperhatikan para CPNS ATR/BPN.
Pertama, SKB Kementerian ATR/BPN akan dilaksanakan menggunakan metode computer assisted test (CAT) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan jawal dari tanggal 1 September sampai 20 September.
Kedua, pembagian waktu setiap sesi CAT untuk Senin sampai Kamis dibagi menjadi tiga sesi. Sesi pertama mulai pukul 06.30 - 10.00 WIB, CPNS bisa mengawali dengan registrasi, penitipan barang, body checking hingga mulai ujian. Sesi kedua, dari pukul 09.30 - 13.00 WIB, prosesnya sama seperti sesi sebelumnya. Sementara sesi ketiga dari pukul 12.30 - 16.00 WIB.
Ketiga, daftar nama peserta SKB beserta jadwal ujian berdasarkan pilihan lokasi ujian sebagaimana tercantum pada lampiran pengumuman ini.
Keempat, ini adalah hal-hal yang perlu diperhatikan oleh peserta SKB:
a. Peserta SKB wajib membawa hasil cetak Kartu Tanda Peserta Ujian SKB (diunduh melalui akun SSCN masing-masing/ https://sscn.bkn.go.id);
b. Peserta SKB wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Perekam Kependudukan dari Dukcapil (asli)/Kartu Keluarga (KK) asli atau legalisir, dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang dipergunakan saat mendaftar pada portal SSCN;
c. Bagi peserta SKB yang tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB dan KTP asli/Surat Keterangan Perekam Kependudukan dari Dukcapil (asli)/KK asli atau legalisir sebagaimana tersebut pada poin 4a dan 4b, maka Panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta dimaksud untuk mengikuti SKB;
d. Peserta SKB diwajibkan memakai kemeja putih tanpa corak, celana panjang/rok hitam (bukan jeans), sepatu pantofel hitam (rapi dan sopan), dan bagi peserta yang berjilbab agar menggunakan jilbab warna hitam polos;
e. Peserta SKB wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;
f. Peserta wajib membawa pensil kayu (bukan pensil mekanis) dan alat tulis pribadi agar meminimalisir pinjam meminjam;
g. Peserta wajib hadir di lokasi ujian paling lambat 60 menit sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
h. Bagi peserta dan para pengantar tidak diperkenankan untuk memarkir kendaraan roda empat dan roda dua di dalam lingkungan tempat pelaksanaan seleksi;
i. Peserta wajib mematuhi:
1. Tata tertib pelaksanaan SKB sebagaimana tercantum pada Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN;
2. Ketentuan pelaksanaan SKB sesuai dengan surat edaran Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020 tentang prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Kelima adalah lain-lain:
a. Seleksi penerimaan CPNS Kementerian ATR/BPN tidak dipungut biaya apapun;
b. Penetapan kelulusan adalah hasil dari diri sendiri, pelamar/orang tua/keluarga dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
c. Bagi peserta yang tidak hadir/tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
d. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar;
e. Bagi pelamar yang diketahui telah memberikan/mengisi data yang tidak benar pada saat mendaftar, panitia seleksi CPNS Kementerian ATR/BPN berhak membatalkan keikutsertaannya dalam seleksi penerimaan CPNS Kementerian ATR/BPN formasi 2019;
f. Keputusan panitia seleksi CPNS Kementerian ATR/BPN bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
g. Pelamar dihimbau untuk selalu memantau pengumuman yang berkaitan dengan seleksi CPNS Kementerian ATR/BPN pada laman https://www.atrbpn.go.id;
h. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait seleksi penerimaan CPNS Kementerian ATR/BPN formasi 2019 dapat menghubungi call center di nomor telepon (021) 7393939 (ext 232) pada hari Senin sampai dengan Jumat pukul 08.30 sampai dengan 16.00 WIB.
(hek/zlf)