Rabu, 19 Agustus 2020
Berdasarkan Pengumuman Panitia Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2019, Nomor : 021/PanselCPNS/LPK/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Penetapan Pelamar Yang Dinyatakan Lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Lima Puluh Kota Formasi Tahun 2019, dan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Pelaksanaan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan ini kami sampaikan jadwal dan ketentuan SKB.
Sebanyak 987 peserta akan mengikuti seleksi yang tersebar di 14 titik lokasi diseluruh indonesa, dimana 1 lokasi (mandiri) dilaksanakan di SMPN 1 Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota dan 13 Lokasi tersebar diseluruh Indonesia sesuai dengan pilihan lokasi yang sudah dipilih langsung oleh masing-masing peserta. Setiap peserta SKB Kabupaten Lima Puluh Kota diwajibkan untuk membawa hasil Rapid Test/SWAB yang masih berlaku pada saat pelaksanaan ujian. Peserta yang memilih lokasi ujian diluar Kabupaten Lima Puluh Kota juga diwajibkan mencari informasi tambahan ke lokasi ujian yang telah dipilih.