Peserta dengan Suhu Tubuh di Atas 37,3 Derajat Celcius Boleh Ikut Seleksi CPNS

KOMPAS/RADITYA HELABUMIIlustrasi CPNS 2019

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2019 dicek suhu tubuhnya.

Ini merupakan bagian dari protokol kesehatan seleksi CPNS. 

Menurut Suharmen, peserta dengan suhu tubuh diatas 37,3 derajat celcius tetap diperbolehkan mengikuti ujian SKB CPNS.

Sebab, menurut dia, tingginya suhu tubuh seseorang tak bisa dikategorikan sudah terinfeksi Covid-19.

"Apakah orang yang suhu badannya lebih dari 37,3 derajat harus digugurkan atau tidak? Semua berpendapat, baik itu Kemenkes, Panselnas ataupun BNPB tidak ada ketentuan bahwa orang yang 37,3 derajat celcius maka dia terpapar Covid-19," kata Suharmen dalam media briefing BKN, Rabu (5/8/2020).

"Karena belum tentu itu terjadi, bisa saja orang suhu di atas itu dia kena demam biasa bukan karena Covid-19,"  ucap dia.

Kendati demikian, ia mengatakan bahwa peserta seleksi dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat akan mengikuti tes di ruangan terpisah dengan peserta lain. 

Pengecekan suhu tubuh minimal dilakukan dua kali dengan interval waktu 5 menit-10 menit. 

Selain itu, dalam tes seleksi CPNS kali ini, daftar kehadiran peserta akan dilakukan secara digital.

Sebelumnya, sistem kehadiran peserta menggunakan tanda tangan basah.

“Jadi sistem kehadiran kita sudah menggunakan komputer dengan melakukan scanning terhadap barcode yang ada di kartu peserta,” ucap dia. 

Baca juga: BKN: Peserta CPNS Positif Covid-19 Tetap Ikut Ujian SKB

Selain itu, Suharmen menyebutkan, pihak pengantar atau orangtua peserta SKB CPNS dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.

Hasil seleksi SKB CPNS nantinya dapat dilihat melalui sosial media BKN sehingga seluruh peserta dapat mudah mengetahui nilai atau skor yang diperoleh.