Badan Kepegawaian Negara ( BKN) menjelaskan, Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) yang akan mengikuti Seleksi Kompetisi Bidang (SKB) namun tak sesuai daerah di KTP, dapat memilih lokasi ujian peserta berada saat itu.
Deputi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen menjelaskan kebijakan ini dibuat untuk mempermudah CPNS mengikuti tes SKB tahun ini yang akan berlangsung mulai 1 September hingga 12 Oktober 2020. Sekaligus mempertimbangkan kondisi tiap daerah yang menerapkan karantina total (lockdown) akibat pandemi Covid-19.
"Kalau misalnya, katakanlah saya punya KTP Depok, tapi saat ini saya sedang berada di Yogyakarta. Saya kemudian kena lockdown dan saya enggak bisa pulang, saya bisa memilih lokasi ujian di Yogyakarta," ujarnya dalam media briefing virtual, Rabu (5/8/2020).
Peserta SKB CPNS, nantinya cukup menunjukkan identitas diri berupa KTP sebelum mengikuti tes SKB. Peserta tidak diwajibkan mengurus surat domisili akibat terkena pembatasan aktivitas masyarakat karena pandemi covid.
"Dengan nanti tentu saja membawa KTP aslinya. Tidak perlu membawa surat keterangan domisili," jelasnya.
Selain itu, bagi CPNS yang tidak memiliki KTP karena hilang maupun alasan lainnya, dapat menunjukkan surat keterangan asli yang diproses dari Kepolisian setempat.
"Bagaimana kalau KTP aslinya hilang? Dia harus membawa suket (surat keterangan) aslinya. Surat keterangan karena KTPnya hilang atau KTPnya belum ada, jadi harus menggunakan suket asli," kata Suharmen.
Sebagai informasi, pelaksanaan tes SKB CPNS Formasi Tahun 2019 akan dijadwalkan mulai 1 September hingga 12 Oktober 2020, dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) secara daring (online).
Bagi CPNS yang lolos ke tahap tes SKB diwajibkan untuk mendaftarkan kembali ke website sscn. bkn.go.id dengan tenggat waktu mulai 1-7 Agustus 2020. Selanjutnya, CPNS dianjurkan mencetak kartu peserta SKB sebelum 1 September.Kompas