Untuk itu, 525 CPNS harus menyiapkan berkas pendaftaran ulang tersebut secara betul, sebab pendaftaran itu sistem online.
Peserta CPNS mengikuti tes SKD di Gedung Pidie Convention Center (PCC).
Sebanyak 525 CPNS di Pidie yang lulus untuk mengikuti tes Seleksi Kompetisi Bidang (SKB) diminta agar segera mendaftar ulang.
Jika CPNS tidak mendaftar ulang, maka dianggap gugur.
Sebab, nomor peserta tes untuk mengikuti SKB dikeluarkan BKN bagi peserta yang mendaftar ulang.
Peserta SKB harus mendaftar ulang berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (SKBKN) Nomor : K 26-30/V 116-4/99, tanggal 27 Juli 2020.
Jadwal diawali pengumuman dan pendaftaran ulang SKB tanggal 1 hingga 7 Agustus.
Lalu, percetakan kartu ujian SKB dilaksanakan 8 Agustus, jadwal SKB sejak 10 hingga 10 Agusutus dan pelaksanaan SKB tanggal 18 Agustus 2020.
"Pendaftaran secara nasional tanggal 1 hingga 7 Agustus menggunakan sistem online. Namun, sistem online untuk pendaftaran belum aktif," kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pidie, Mukhlis MSi, , Minggu (2/8/2020).
Dikatakan, pendaftaran ulang tersebut selama tujuh hari harus selesai dilakukan CPNS. Karena tanggal 8 Agustus dilakukan cetak kartu yang dilakukan peserta.
"Ujian SKB direncanakan akan dilaksanakan September 2020," ujarnya.
Ia menyebutkan, terkait sistem online pendaftaran yang belum aktif, BKPSDM Pidie akan melakukan pengecekan penyebab belum aktifnya sistem pendaftaran tersebut.
"Selasa (4/8/2020), telah aktif kantor kita lakukan pengecekan. Kalau, Senin (3/8/2020), aktivitas di Pemkab Pidie masih libur," jelasnya.
Ia menambahkan, peserta tes SKB berjumlah 525 orang itu telah mengetahui surat dari BKN terhadap pendaftaran ulang tersebut.
Sebab, surat BKN itu bisa diunggah secara online.
Untuk itu, 525 CPNS harus menyiapkan berkas pendaftaran ulang tersebut secara betul, sebab pendaftaran itu sistem online.
"Dari 525 peserta tes SKB, yang diterima CPNS hanya 404 orang sesuai jatah yang diberikan pusat," ujarnya.(*)Aceh Trbn