Protokol Kesehatan dan Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS 2019 Kabupaten Sleman

SKB CPNS Formasi Tahun 2019 Pemkab Sleman akan diselenggarakan pada 8-10 September 2020 di Jogja Expo Center (JEC)
Protokol Kesehatan dan Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS 2019 Pemkab Sleman

ILUSTRASI - Foto Saat Tes CPNS 
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Formasi Tahun 2019 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman akan diselenggarakan pada 8-10 September 2020 di Jogja Expo Center (JEC).
Dikutip dari laman slemankab.go.id, Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020 tanggal 2 Juli 2020.
Seluruh peserta  SKB agar memperhatikan dan mempersiapkan hal-hal sebagai berikut :
a. Peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan SKB;
b. Peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi;
c. Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;
d. Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;
e. Peserta wajib menggunakan dan membawa :
1) masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
2) pelindung wajah (faceshield);
3) pakaian : celana panjang/rok panjang warna hitam, baju warna putih lengan
panjang, bersepatu warna hitam, jilbab hitam bagi peserta yang mengenakan
(Kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan);
4) pensil kayu (bukan pensil mekanik);

5) dokumen kependudukan (bawa salah satu) :
- KTP asli
- Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku
- Kartu Keluarga asli
- Fotokopi Kartu keluarga yang dilegalisir oleh pejabat berwenang
6) kartu peserta ujian SKB;
7) Khusus peserta seleksi yang berasal dari wilayah luar DIY mengikuti ketentuan
protokol perjalanan sebagaimana Surat Edaran Gugus Tugas nomor 9 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka wajib melakukan rapid test sesuai keterangan pada lampiran I.
Bagi peserta dengan :
- hasil non reaktif agar menunjukan surat keterangan atau hasil rapid test asli pada panitia saat pelaksanaan SKB;
- hasil reaktif, wajib menyampaikan scan surat keterangan atau hasil rapid test kepada panitia melalui email: helpdeskcpns@slemankab.go.id maksimal tanggal 7 September 2020 jam 15.00 WIB;
f. Selain barang-barang tersebut huruf e (seperti : HP, dompet, perhiasan, jam tangan, makanan/minuman,rokok dll) tidak diperkenankan dibawa ke dalam ruang tunggu steril dan ruang CAT;
g. Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3 derajat celsius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);
h. Pengantar dan/atau orang tua peserta dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan;
i. Akuntabilitas nilai hasil seleksi CAT secara livescoring dan dapat disaksikan secara live oleh masyarakat melalui media online streaming. (Tribunjogja/Noristera Pawestri)